Pansus P3TKL Kunjungi Disnaker dan ESDM Bali, Kaji Kebijakan Pelindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 6 Juni 2024 83
Studi Komperatif Pansus P3TKL ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (06/06/2024).

DENPASAR. Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (06/06/2024).
 

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TKL Muhammad Udin dan diterima langsung oleh Fungsional Mediator Ahli Utama Ni Luh Made Wiratmi serta pejabat structural dan fungsional Disnakeresdm Bali.
 

M. Udin menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah sharing mengenai kebijakan perlindungan, penempatan, pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kaltim.
 

“Kami tentu Senang dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim,” terangnya.
 

Dijelaskannya, dengan adanya IKN pembangunan menjadi merata serta pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat, selain itu, jumlah penduduk yang akan nantinya menjadi banyak. “Namun kami juga jadi sedih, karena tenaga kerjanya bukan orang lokal,” tuturnya.
 

“Tujuan kami datang kesini berkaitan dengan Pansus tentang P3TKL yaitu tentang perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang ada di Kaltim,” kata M. Udin.
 

Menurutnya, jika tidak di bentuk Peraturan Daerah (Perda), mungkin tenaga kerja lokal akan tergerus oleh para pendatang dari luar. Karena semua warga Negara Indonesia tentu saja memiliki Hak Asasi Manusia yang sama, tetapi politisi dari Golkar itu ingin memberikan perlindungan terhadap orang – orang dari Kaltim.
 

“Oleh karena itu, kami meminta masukan dari dinas terkait berkaitan dengan Ranperda P3TKL yang sedang dibentuk ini,” ujarnya.
 

Dikatakan M. Udin, dipilihnya Provinsi Bali karena Pulau Dewata ini mempunyai pendatang imigran yang sangat besar, otomatis orang lokal di Bali akan tergerus berkaitan dengan kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan. “Karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendatang sudah mempunyai pengalaman yang cukup bagus di bidangnya,” lanjutnya.
 

Fungsional Mediator Ahli Utama Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, bahwa sejujurnya kita tidak bisa membatasi pekerja yang ada di Bali. “Dengan banyaknya pembangunan di sektor pariwisata, tentu saja mereka membutuhkan tenaga kerja. Jika tenaga kerja lokal tidak dapat memenuhi syarat sesuai kriteria yang perusahaan butuhkan, kita tidak bisa melarang dan mencampuri kriteria perusahaan itu,” lanjutnya.
 

Ni Luh Made Wiratmi menambahkan, bagaimana cara mengantisipasinya ialah dengan cara  meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja lokal kita. Kita harus tau seperti apa keahlian yang perusahaan perlukan dan lapangan pekerjaan apa yang dibutuhkan. Untuk itu bisa dengan memberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
 

“Karna kita tidak bisa melarang, kita harus meningkatkan SDM kita agar sesuai dengan apa yang perusahaan inginkan,” paparnya.
 

Pengantar Kerja Ahli Madya Malina Ayupijaya menambahkan, berkaitan dengan tenaga kerja lokal tentu saja tidak boleh ada diskriminasi. Jadi siapapun boleh kerja disini dan siapapun boleh kerja kesana. “Jika tidak masuk kualifikasi, ya harus di eliminasi” lanjutnya.
 

Ia juga mencontohkan, jika ada suatu perusahaan di Bali yang membutuhkan karyawan namun tenaga kerja lokal tidak tertarik boleh diisi oleh tenaga kerja dari daerah lain. “Boleh bersaing kalau memang kualifikasi yang diperlukan,” jelasnya.  
 

“Ketika ada perpindahan IKN, banyak sekali Demo dan klaim dari masyarakat yang tidak diperdayakan. Hal tersebut yang mendorong kami sebagai wakil rakyat untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat,” tutur M. Udin.
 

Apalagi Pelatihan BLK, baik yang dikelola baik pemerintah maupun swasta masih kurang di Kaltim karena memang banyak disiapkan untuk pertambangan. Mengingat banyaknya potensi Sumber Daya Alam Batubara di Benua Etam. 
 

“Makanya kami ke Bali untuk memperbanyak referensi karena di Bali sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernurnya tentang Tenaga Kerja. Ranperda ini nantinya mengatur berkaitan dengan pelatihan itu, kemana arah kita, apa yang kita butuhkan di Balai Industri jadi kita bisa menyesuaikan.” jelas politisi Golkar tersebut.
 

“Kami mengharapkan dengan adanya pembangunan IKN ada keseimbangan, paling tidak 10 – 20% orang Kaltim diperdayakan. Karena tidak semua masyarakat di Kaltim yang mempunyai pendapatan yang sama dan ada beberapa yang dibawah angka kemisikinan, otomatis pekerjanya membutuhkan perlindungan yang lebih,” tutup M. Udin.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)