Pansus P3TKL Kunjungi Disnaker dan ESDM Bali, Kaji Kebijakan Pelindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

6 Juni 2024

Studi Komperatif Pansus P3TKL ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (06/06/2024).

DENPASAR. Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (06/06/2024).
 

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TKL Muhammad Udin dan diterima langsung oleh Fungsional Mediator Ahli Utama Ni Luh Made Wiratmi serta pejabat structural dan fungsional Disnakeresdm Bali.
 

M. Udin menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah sharing mengenai kebijakan perlindungan, penempatan, pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kaltim.
 

“Kami tentu Senang dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim,” terangnya.
 

Dijelaskannya, dengan adanya IKN pembangunan menjadi merata serta pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat, selain itu, jumlah penduduk yang akan nantinya menjadi banyak. “Namun kami juga jadi sedih, karena tenaga kerjanya bukan orang lokal,” tuturnya.
 

“Tujuan kami datang kesini berkaitan dengan Pansus tentang P3TKL yaitu tentang perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang ada di Kaltim,” kata M. Udin.
 

Menurutnya, jika tidak di bentuk Peraturan Daerah (Perda), mungkin tenaga kerja lokal akan tergerus oleh para pendatang dari luar. Karena semua warga Negara Indonesia tentu saja memiliki Hak Asasi Manusia yang sama, tetapi politisi dari Golkar itu ingin memberikan perlindungan terhadap orang – orang dari Kaltim.
 

“Oleh karena itu, kami meminta masukan dari dinas terkait berkaitan dengan Ranperda P3TKL yang sedang dibentuk ini,” ujarnya.
 

Dikatakan M. Udin, dipilihnya Provinsi Bali karena Pulau Dewata ini mempunyai pendatang imigran yang sangat besar, otomatis orang lokal di Bali akan tergerus berkaitan dengan kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan. “Karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendatang sudah mempunyai pengalaman yang cukup bagus di bidangnya,” lanjutnya.
 

Fungsional Mediator Ahli Utama Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, bahwa sejujurnya kita tidak bisa membatasi pekerja yang ada di Bali. “Dengan banyaknya pembangunan di sektor pariwisata, tentu saja mereka membutuhkan tenaga kerja. Jika tenaga kerja lokal tidak dapat memenuhi syarat sesuai kriteria yang perusahaan butuhkan, kita tidak bisa melarang dan mencampuri kriteria perusahaan itu,” lanjutnya.
 

Ni Luh Made Wiratmi menambahkan, bagaimana cara mengantisipasinya ialah dengan cara  meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja lokal kita. Kita harus tau seperti apa keahlian yang perusahaan perlukan dan lapangan pekerjaan apa yang dibutuhkan. Untuk itu bisa dengan memberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
 

“Karna kita tidak bisa melarang, kita harus meningkatkan SDM kita agar sesuai dengan apa yang perusahaan inginkan,” paparnya.
 

Pengantar Kerja Ahli Madya Malina Ayupijaya menambahkan, berkaitan dengan tenaga kerja lokal tentu saja tidak boleh ada diskriminasi. Jadi siapapun boleh kerja disini dan siapapun boleh kerja kesana. “Jika tidak masuk kualifikasi, ya harus di eliminasi” lanjutnya.
 

Ia juga mencontohkan, jika ada suatu perusahaan di Bali yang membutuhkan karyawan namun tenaga kerja lokal tidak tertarik boleh diisi oleh tenaga kerja dari daerah lain. “Boleh bersaing kalau memang kualifikasi yang diperlukan,” jelasnya.  
 

“Ketika ada perpindahan IKN, banyak sekali Demo dan klaim dari masyarakat yang tidak diperdayakan. Hal tersebut yang mendorong kami sebagai wakil rakyat untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat,” tutur M. Udin.
 

Apalagi Pelatihan BLK, baik yang dikelola baik pemerintah maupun swasta masih kurang di Kaltim karena memang banyak disiapkan untuk pertambangan. Mengingat banyaknya potensi Sumber Daya Alam Batubara di Benua Etam. 
 

“Makanya kami ke Bali untuk memperbanyak referensi karena di Bali sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernurnya tentang Tenaga Kerja. Ranperda ini nantinya mengatur berkaitan dengan pelatihan itu, kemana arah kita, apa yang kita butuhkan di Balai Industri jadi kita bisa menyesuaikan.” jelas politisi Golkar tersebut.
 

“Kami mengharapkan dengan adanya pembangunan IKN ada keseimbangan, paling tidak 10 – 20% orang Kaltim diperdayakan. Karena tidak semua masyarakat di Kaltim yang mempunyai pendapatan yang sama dan ada beberapa yang dibawah angka kemisikinan, otomatis pekerjanya membutuhkan perlindungan yang lebih,” tutup M. Udin.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pansus RPJPD DPRD Kaltim Lakukan Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD Kaltim 2025-2045
admin 17 Juli 2024
0
BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (17/7/24).   Pertemuan kali ini ialah dalam rangka Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Sebagai langkah dari percepatan realisasi draft Ranperda RPJPD Kaltim.   Pada kesempatannya Ketua Pansus RPJPD DPRD Kaltim Salehuddin memimpin langsung jalannya rapat didampingi Anggota Pansus diantaranya Baharuddin Muin, Siti Rizky Amalia dan Sarkowi V.Zahry serta Tim Ahli hingga Staf Pansus dari Sekretariat DPRD Kaltim.   Sebagai pengantar, Salehuddin menyampaikan bahwa melalui Rapat Kerja ini Tim Pansus ingin mendengarkan secara langsung dari stakeholder terutama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim terkait dengan Rancangan akhir dari RPJPD Provinsi Kalimantan Timur. Serta mengenai apa saja isu-isu strategis dari Kab/Kota.   "Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sudah mendapatkan gambaran sekaligus juga progress yang sudah mereka jalankan terkait dengan proses penyusunan baik RPJPD Kalimantan Timur maupun RPJPD di masing-masing Kabupaten/Kota," tutur Salehuddin saat ditemui seusai rapat.   Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini sangatlah penting, karena menjadi kesempatan untuk  menyerap beberapa masukan dan aspirasi Bappeda Kab/Kota sekaligus juga menjadi proses koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim. Adapun isu-isu strategis atau hal-hal yang sifatnya baru Tim Pansus temukan dalam proses penyusunan RPJPD di masing-masing daerah.   "Harapan kami memang ini menjadi tahapan finalisasi agar dari sisi tahapan itu kita sudah memenuhi kaidah untuk melakukan proses persetujuan," jelasnya seraya berharap.   Dengan memanfaatkan sisa waktu yang singkat, Salehuddin percaya bahwa Tim Pansusnya beserta jajaran Bappeda baik Provinsi maupun Kab/Kota di Kaltim dapat menyelesaikan draft pada 18 Juli ini. Terlebih kinerja Bappeda di Kab/Kota yang menurutnya sudah benar-benar maksimal dalam menyusun RPJPD masing-masing daerahnya sesuai dengan dinamika yang ada.   Lebih lanjut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini terkait percepatan administrasi nantinya akan dilakukan oleh pihak Bappeda Provinsi sebagai leading sektor.   "Mudah-mudahan juga di tanggal 26 Juli itu kita sudah bisa menyampaikan draft untuk di evaluasi. Setelah itu barulah proses penetapannya bisa berjalan. Sehingga bisa menaungi kaidah tahapan yang sudah dipersyaratkan sekaligus mempercepat bahan bagi calon kepala daerah untuk membuat visi misinya," tutupnya. (hms11)