Pansus P3TKL Kunjungi Disnaker dan ESDM Bali, Kaji Kebijakan Pelindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

6 Juni 2024

Studi Komperatif Pansus P3TKL ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (06/06/2024).

DENPASAR. Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (06/06/2024).
 

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TKL Muhammad Udin dan diterima langsung oleh Fungsional Mediator Ahli Utama Ni Luh Made Wiratmi serta pejabat structural dan fungsional Disnakeresdm Bali.
 

M. Udin menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah sharing mengenai kebijakan perlindungan, penempatan, pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kaltim.
 

“Kami tentu Senang dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim,” terangnya.
 

Dijelaskannya, dengan adanya IKN pembangunan menjadi merata serta pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat, selain itu, jumlah penduduk yang akan nantinya menjadi banyak. “Namun kami juga jadi sedih, karena tenaga kerjanya bukan orang lokal,” tuturnya.
 

“Tujuan kami datang kesini berkaitan dengan Pansus tentang P3TKL yaitu tentang perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang ada di Kaltim,” kata M. Udin.
 

Menurutnya, jika tidak di bentuk Peraturan Daerah (Perda), mungkin tenaga kerja lokal akan tergerus oleh para pendatang dari luar. Karena semua warga Negara Indonesia tentu saja memiliki Hak Asasi Manusia yang sama, tetapi politisi dari Golkar itu ingin memberikan perlindungan terhadap orang – orang dari Kaltim.
 

“Oleh karena itu, kami meminta masukan dari dinas terkait berkaitan dengan Ranperda P3TKL yang sedang dibentuk ini,” ujarnya.
 

Dikatakan M. Udin, dipilihnya Provinsi Bali karena Pulau Dewata ini mempunyai pendatang imigran yang sangat besar, otomatis orang lokal di Bali akan tergerus berkaitan dengan kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan. “Karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendatang sudah mempunyai pengalaman yang cukup bagus di bidangnya,” lanjutnya.
 

Fungsional Mediator Ahli Utama Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, bahwa sejujurnya kita tidak bisa membatasi pekerja yang ada di Bali. “Dengan banyaknya pembangunan di sektor pariwisata, tentu saja mereka membutuhkan tenaga kerja. Jika tenaga kerja lokal tidak dapat memenuhi syarat sesuai kriteria yang perusahaan butuhkan, kita tidak bisa melarang dan mencampuri kriteria perusahaan itu,” lanjutnya.
 

Ni Luh Made Wiratmi menambahkan, bagaimana cara mengantisipasinya ialah dengan cara  meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja lokal kita. Kita harus tau seperti apa keahlian yang perusahaan perlukan dan lapangan pekerjaan apa yang dibutuhkan. Untuk itu bisa dengan memberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
 

“Karna kita tidak bisa melarang, kita harus meningkatkan SDM kita agar sesuai dengan apa yang perusahaan inginkan,” paparnya.
 

Pengantar Kerja Ahli Madya Malina Ayupijaya menambahkan, berkaitan dengan tenaga kerja lokal tentu saja tidak boleh ada diskriminasi. Jadi siapapun boleh kerja disini dan siapapun boleh kerja kesana. “Jika tidak masuk kualifikasi, ya harus di eliminasi” lanjutnya.
 

Ia juga mencontohkan, jika ada suatu perusahaan di Bali yang membutuhkan karyawan namun tenaga kerja lokal tidak tertarik boleh diisi oleh tenaga kerja dari daerah lain. “Boleh bersaing kalau memang kualifikasi yang diperlukan,” jelasnya.  
 

“Ketika ada perpindahan IKN, banyak sekali Demo dan klaim dari masyarakat yang tidak diperdayakan. Hal tersebut yang mendorong kami sebagai wakil rakyat untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat,” tutur M. Udin.
 

Apalagi Pelatihan BLK, baik yang dikelola baik pemerintah maupun swasta masih kurang di Kaltim karena memang banyak disiapkan untuk pertambangan. Mengingat banyaknya potensi Sumber Daya Alam Batubara di Benua Etam. 
 

“Makanya kami ke Bali untuk memperbanyak referensi karena di Bali sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernurnya tentang Tenaga Kerja. Ranperda ini nantinya mengatur berkaitan dengan pelatihan itu, kemana arah kita, apa yang kita butuhkan di Balai Industri jadi kita bisa menyesuaikan.” jelas politisi Golkar tersebut.
 

“Kami mengharapkan dengan adanya pembangunan IKN ada keseimbangan, paling tidak 10 – 20% orang Kaltim diperdayakan. Karena tidak semua masyarakat di Kaltim yang mempunyai pendapatan yang sama dan ada beberapa yang dibawah angka kemisikinan, otomatis pekerjanya membutuhkan perlindungan yang lebih,” tutup M. Udin.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
55 Anggota DPRD Kaltim Resmi Dilantik, 23 Orang Kembali Dilantik, 32 Orang Wajah Baru
admin 2 September 2024
0
SAMARINDA. Sebanyak 55 orang resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2024 – 2029, Senin (2/9/2024). Dibimbing Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya seluruh anggota dewan mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kaltim dibawah kitab suci sesuai agamanya masing-masing.   Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, serta Sekwan Norhayati US. Dari total seluruh anggota dewan, 23 orang merupakan anggota lama yang kembali dilantik, dan 32 orang lainnya merupakan anggota dewan baru yang terpilih dari hasil pemilu Tahun 2024.    Setelah resmi dilantik dilakukan penyerahan penyerahan palu pimpinan secara simbolis oleh pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019 - 2024 kepada pimpinan sementara masa jabatan 2024 – 2029 yakni Hasanuddin Mas’ud (ketua) dan Ekti Emanuel (wakil ketua).   Adapun Andi Satya Adi Saputra, Sayid Muziburrachman, Sapto Setyo Pramono, Abdulloh, Hasanuddin Mas’ud, Syaharia Mas’ud, Yusuf Mustafa, Fadly Imawan, Muhammad Husni Fahruddin, Salehuddin, Sarkowi V. Zahry, Syarifatul Sya'diah, Shemmy Permata Sari, Apansyah Budianto Bulang, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Agus Suwandy, Fuad Fakhruddin, Baharuddin Muin, Akhmed Reza Fachlevi, Makmur HAPK, Henry Pailan Tandi Payung, Sabaruddin Panrecalle, Ekti Emanuel.   Selain itu, Ananda Emira Moeis, Safuad,  J. Jahidin Siruntu, Damayanti, Yenni Eviliana, Abdurahman KA, Selamat Ari Wibowo, Sulasih, Subandi, La Ode Nasir, Firnadi Ikhsan, Agusriansyah Ridwan, M. Darlis Pattalongi, Sigit Wibowo, Baharuddin Demmu, Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Arfan, Andi Faisal Assegaf, Agus Aras, Nurhadi Saputra, Husin Djufri, Sugiyono, Baba, Hartono Basuki, Guntur, Didik Agung Eko Wahono, Muhammad Samsun, dan Yonavia.   Hasanuddin Mas’ud berharap pengabdian lima tahun kedepan kepada rakyat Kaltim dapat berjalan dengan penuh kekompakan dan kerjasama yang harmonis sehingga pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi kedewanan dapat terus ditingkatkan hasilnya.    “Hari ini, 55 orang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2019 - 2024 secara resmi mengakhiri masa pengabdian mereka sebagai wakil rakyat, tidak terasa, titik awal melaksanakan amanah dan tanggung jawab yang dimulai dengan prosesi mengucapkan sumpah / janji pada tanggal 2 september 2019 silam, berakhir hari ini seiring dengan peresmian pengangkatan anggota dprd terpilih,”katanya.   “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2019 - 2024, mengucapkan selamat kepada kawan - kawan yang terpilih kembali melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota dewan di berbagai tingkatan, baik kembali duduk sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota maupun menjadi anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. Semoga mereka yang mendapatkan kepercayaan lagi dari rakyat, dapat mengabdi lebih baik lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,”tambahnya. Ia mengakui, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan demi terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim untuk itu kepada anggota dewan terpilih masa jabatan 2024 - 2029 agar dapat meneruskan perjuangan dan harus tetap optimis, dengan semangat kerjasama dan sinergitas dengan apa yang kita cita - citakan bersama. (hms)