Pansus P3TKL Gelar Raker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 14 Mei 2024 35
Foto Bersama Pansus P3TKL dengan Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menggelar rapat kerja dalam rangka mengkaji substansi materi draf raperda dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, Selasa (14/5/2024) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Hadri pada pertuan tersebut Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan ada beberapa hal yang berkembang dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya bagaimana menentukan apakah seseorang tergolong tenaga kerja lokal atau sebaliknya. 

“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan ber KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci lagi. Contohnya, berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,”terangnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian serius adalah peningkatan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang profesional dan memiliki daya saing dengan tenaga kerja luar Kaltim, terlebih dalam penempatan posisi penting. 

“Skill harus di upgrade karena tiap tahun terus berkembang. Jangan sampai saat pasar industri memerlukan posisi tertentu dengan skill yang mumpuni tapi kemudian SDM kita tidak mampu untuk memenuhinya, ini kan jadi persoalan,”ujarnya.
Ia menambahkan selain menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan di Kaltim tetap bekerja tidak digantikan dengan tenaga kerja luar Kaltim.

Sebab itu perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam draf penyusunan rancangan peraturan daerah tentang P3TKL. “Bahkan kepada anak-anak Kaltim yang baru lulus mendapatkan kesempatan yang sama. Hadirnya IKN akan banyak yang akan datang ke Kaltim untuk mengadu nasib dan sebagainya, nah jangan sampai memberikan pengaruh pada SDM kita sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial,”jelasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)