Pansus P3TKL Gelar Raker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 14 Mei 2024 33
Foto Bersama Pansus P3TKL dengan Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menggelar rapat kerja dalam rangka mengkaji substansi materi draf raperda dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, Selasa (14/5/2024) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Hadri pada pertuan tersebut Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan ada beberapa hal yang berkembang dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya bagaimana menentukan apakah seseorang tergolong tenaga kerja lokal atau sebaliknya. 

“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan ber KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci lagi. Contohnya, berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,”terangnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian serius adalah peningkatan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang profesional dan memiliki daya saing dengan tenaga kerja luar Kaltim, terlebih dalam penempatan posisi penting. 

“Skill harus di upgrade karena tiap tahun terus berkembang. Jangan sampai saat pasar industri memerlukan posisi tertentu dengan skill yang mumpuni tapi kemudian SDM kita tidak mampu untuk memenuhinya, ini kan jadi persoalan,”ujarnya.
Ia menambahkan selain menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan di Kaltim tetap bekerja tidak digantikan dengan tenaga kerja luar Kaltim.

Sebab itu perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam draf penyusunan rancangan peraturan daerah tentang P3TKL. “Bahkan kepada anak-anak Kaltim yang baru lulus mendapatkan kesempatan yang sama. Hadirnya IKN akan banyak yang akan datang ke Kaltim untuk mengadu nasib dan sebagainya, nah jangan sampai memberikan pengaruh pada SDM kita sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial,”jelasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)