Pansus P3TKL Gelar Raker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 14 Mei 2024 27
Foto Bersama Pansus P3TKL dengan Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menggelar rapat kerja dalam rangka mengkaji substansi materi draf raperda dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, Selasa (14/5/2024) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Hadri pada pertuan tersebut Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan ada beberapa hal yang berkembang dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya bagaimana menentukan apakah seseorang tergolong tenaga kerja lokal atau sebaliknya. 

“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan ber KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci lagi. Contohnya, berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,”terangnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian serius adalah peningkatan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang profesional dan memiliki daya saing dengan tenaga kerja luar Kaltim, terlebih dalam penempatan posisi penting. 

“Skill harus di upgrade karena tiap tahun terus berkembang. Jangan sampai saat pasar industri memerlukan posisi tertentu dengan skill yang mumpuni tapi kemudian SDM kita tidak mampu untuk memenuhinya, ini kan jadi persoalan,”ujarnya.
Ia menambahkan selain menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan di Kaltim tetap bekerja tidak digantikan dengan tenaga kerja luar Kaltim.

Sebab itu perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam draf penyusunan rancangan peraturan daerah tentang P3TKL. “Bahkan kepada anak-anak Kaltim yang baru lulus mendapatkan kesempatan yang sama. Hadirnya IKN akan banyak yang akan datang ke Kaltim untuk mengadu nasib dan sebagainya, nah jangan sampai memberikan pengaruh pada SDM kita sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial,”jelasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)