Pansus P3TKL Gelar Raker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 14 Mei 2024 66
Foto Bersama Pansus P3TKL dengan Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal menggelar rapat kerja dalam rangka mengkaji substansi materi draf raperda dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, Selasa (14/5/2024) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Hadri pada pertuan tersebut Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan ada beberapa hal yang berkembang dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya bagaimana menentukan apakah seseorang tergolong tenaga kerja lokal atau sebaliknya. 

“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan ber KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci lagi. Contohnya, berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,”terangnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian serius adalah peningkatan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang profesional dan memiliki daya saing dengan tenaga kerja luar Kaltim, terlebih dalam penempatan posisi penting. 

“Skill harus di upgrade karena tiap tahun terus berkembang. Jangan sampai saat pasar industri memerlukan posisi tertentu dengan skill yang mumpuni tapi kemudian SDM kita tidak mampu untuk memenuhinya, ini kan jadi persoalan,”ujarnya.
Ia menambahkan selain menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan di Kaltim tetap bekerja tidak digantikan dengan tenaga kerja luar Kaltim.

Sebab itu perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam draf penyusunan rancangan peraturan daerah tentang P3TKL. “Bahkan kepada anak-anak Kaltim yang baru lulus mendapatkan kesempatan yang sama. Hadirnya IKN akan banyak yang akan datang ke Kaltim untuk mengadu nasib dan sebagainya, nah jangan sampai memberikan pengaruh pada SDM kita sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial,”jelasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)