Pansus LKPj Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Jalan Umum Digunakan Bongkar Muat Batu Bara

Kamis, 16 Mei 2024 226
SIDAK : Pansus LKPj saat melakukan peninjauan aktivitas ilegal bongkar muat batu bara di kawasan PT KKT, Kamis (16/5/2024)
BALIKPAPAN. Menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal di kawasan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Non Peti Kemas, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun Anggaran 2023 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT KKT, Kamis (16/5/2024).

Pansus yang dipimpin Sapto Setyo Pramono ini melakukan kunjungan lapangan guna memastikan dugaan aktivitas ilegal pertambangan di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat. “Hasil dari Uji Petik Pansus LKPj yang meliputi Balikpapan, Paser dan PPU, yang sangat mengejutkan adalah Pelabuhan KKT,” ucapnya.

Saat pansus melakukan kunjungan ke KKT, pansus menemukan beberapa tumpukan batu bara di kawasan jalan menuju Pelabuhan Kariangau. Dan salah satu tumpukan batu bara tersebut sudah dijadikan barang bukti olek pihak kepolisian. “Artinya, terjadi pelanggaran, dan ini tidak boleh dilakukan pembiaran. Harus segera ditindak tegas,” ujar Sapto.

Padahal kata dia, sebelum pansus melakukan peninjauan, pansus telah meminta konfirmasi kepada pihak Perusda PT Melati Bhakti Sejahtera (MBS) selaku induk PT KKT, terkait apakah benar ada aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan KKT.

“Waktu rapat, saya sempat menanyakan. Apa benar ada bongkar muat batu bara di KKT. Pihak MBS menjawab, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Hasilnya, sampai kita ke lapangan, belum ada menerima konfirmasi,” jelas Politis Golkar ini.

Alhasil, pada saat pansus melakukan peninjauan, pansus menemukan bukti tumpukan batu bara di pinggir jalan masuk Pelabuhan KKT. “Ternyata apa yang saya pikirkan benar adanya, di situ ada barang bukti Bareskrim, yaitu batu bara ilegal,” bebernya.

Tak hanya itu, pansus juga meminta kegiatan bongkar muat batu bara di luar dari barang bukti kepolisian, untuk segera dihentikan. “Tumpukan batu bara selain dari barang bukti kepolisian ini, menjadi barang bukti pansus yang tidak boleh dilakukan proses pengapalan,” sebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Penghentian ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tumpukan batu bara tersebut belum diketahui asal usulnya, dan diduga kuat pengangkutan batu bara tersebut menggunakan jalan umum sebagai jalan pengganti hauling.

Selain itu, tumpukan batu bara yang ditemukan Pansus LKPj, disinyalir atau diduga dari sumber-sumber batu bara ilegal, yang berkedok menggunakan dokumen IUP resmi. Meski belum diketahui pasti batu bara tersebut legal atau tidak, Sapto menegaskan, aktivitas bongkar muat batu bara yang terjadi di KKT itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. “Jelas melanggar kalau bongkar muatnya di kawasan KKT,” sebutnya.

Oleh karena itu, pansus merasa, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut, antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemangku kepentingan. Terutama dalam proses pemberantasan ilegal mining yang berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Sebagai tindaklanjutnya, pansus meminta Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi kinerja Perusda PT MBS terhadap anak perusahaannya yakni PT KKT. Jangan sampai ada keterlibatan perusda dalam kasus ini. Ini tentu akan mencoreng nama baik Perusda Kaltim,” pungkas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)