Pansus LKPj Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Jalan Umum Digunakan Bongkar Muat Batu Bara

Kamis, 16 Mei 2024 198
SIDAK : Pansus LKPj saat melakukan peninjauan aktivitas ilegal bongkar muat batu bara di kawasan PT KKT, Kamis (16/5/2024)
BALIKPAPAN. Menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal di kawasan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Non Peti Kemas, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun Anggaran 2023 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT KKT, Kamis (16/5/2024).

Pansus yang dipimpin Sapto Setyo Pramono ini melakukan kunjungan lapangan guna memastikan dugaan aktivitas ilegal pertambangan di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat. “Hasil dari Uji Petik Pansus LKPj yang meliputi Balikpapan, Paser dan PPU, yang sangat mengejutkan adalah Pelabuhan KKT,” ucapnya.

Saat pansus melakukan kunjungan ke KKT, pansus menemukan beberapa tumpukan batu bara di kawasan jalan menuju Pelabuhan Kariangau. Dan salah satu tumpukan batu bara tersebut sudah dijadikan barang bukti olek pihak kepolisian. “Artinya, terjadi pelanggaran, dan ini tidak boleh dilakukan pembiaran. Harus segera ditindak tegas,” ujar Sapto.

Padahal kata dia, sebelum pansus melakukan peninjauan, pansus telah meminta konfirmasi kepada pihak Perusda PT Melati Bhakti Sejahtera (MBS) selaku induk PT KKT, terkait apakah benar ada aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan KKT.

“Waktu rapat, saya sempat menanyakan. Apa benar ada bongkar muat batu bara di KKT. Pihak MBS menjawab, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Hasilnya, sampai kita ke lapangan, belum ada menerima konfirmasi,” jelas Politis Golkar ini.

Alhasil, pada saat pansus melakukan peninjauan, pansus menemukan bukti tumpukan batu bara di pinggir jalan masuk Pelabuhan KKT. “Ternyata apa yang saya pikirkan benar adanya, di situ ada barang bukti Bareskrim, yaitu batu bara ilegal,” bebernya.

Tak hanya itu, pansus juga meminta kegiatan bongkar muat batu bara di luar dari barang bukti kepolisian, untuk segera dihentikan. “Tumpukan batu bara selain dari barang bukti kepolisian ini, menjadi barang bukti pansus yang tidak boleh dilakukan proses pengapalan,” sebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Penghentian ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tumpukan batu bara tersebut belum diketahui asal usulnya, dan diduga kuat pengangkutan batu bara tersebut menggunakan jalan umum sebagai jalan pengganti hauling.

Selain itu, tumpukan batu bara yang ditemukan Pansus LKPj, disinyalir atau diduga dari sumber-sumber batu bara ilegal, yang berkedok menggunakan dokumen IUP resmi. Meski belum diketahui pasti batu bara tersebut legal atau tidak, Sapto menegaskan, aktivitas bongkar muat batu bara yang terjadi di KKT itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. “Jelas melanggar kalau bongkar muatnya di kawasan KKT,” sebutnya.

Oleh karena itu, pansus merasa, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut, antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemangku kepentingan. Terutama dalam proses pemberantasan ilegal mining yang berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Sebagai tindaklanjutnya, pansus meminta Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi kinerja Perusda PT MBS terhadap anak perusahaannya yakni PT KKT. Jangan sampai ada keterlibatan perusda dalam kasus ini. Ini tentu akan mencoreng nama baik Perusda Kaltim,” pungkas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)