Pansus LKPj Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Jalan Umum Digunakan Bongkar Muat Batu Bara

Kamis, 16 Mei 2024 178
SIDAK : Pansus LKPj saat melakukan peninjauan aktivitas ilegal bongkar muat batu bara di kawasan PT KKT, Kamis (16/5/2024)
BALIKPAPAN. Menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal di kawasan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Non Peti Kemas, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun Anggaran 2023 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT KKT, Kamis (16/5/2024).

Pansus yang dipimpin Sapto Setyo Pramono ini melakukan kunjungan lapangan guna memastikan dugaan aktivitas ilegal pertambangan di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat. “Hasil dari Uji Petik Pansus LKPj yang meliputi Balikpapan, Paser dan PPU, yang sangat mengejutkan adalah Pelabuhan KKT,” ucapnya.

Saat pansus melakukan kunjungan ke KKT, pansus menemukan beberapa tumpukan batu bara di kawasan jalan menuju Pelabuhan Kariangau. Dan salah satu tumpukan batu bara tersebut sudah dijadikan barang bukti olek pihak kepolisian. “Artinya, terjadi pelanggaran, dan ini tidak boleh dilakukan pembiaran. Harus segera ditindak tegas,” ujar Sapto.

Padahal kata dia, sebelum pansus melakukan peninjauan, pansus telah meminta konfirmasi kepada pihak Perusda PT Melati Bhakti Sejahtera (MBS) selaku induk PT KKT, terkait apakah benar ada aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan KKT.

“Waktu rapat, saya sempat menanyakan. Apa benar ada bongkar muat batu bara di KKT. Pihak MBS menjawab, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Hasilnya, sampai kita ke lapangan, belum ada menerima konfirmasi,” jelas Politis Golkar ini.

Alhasil, pada saat pansus melakukan peninjauan, pansus menemukan bukti tumpukan batu bara di pinggir jalan masuk Pelabuhan KKT. “Ternyata apa yang saya pikirkan benar adanya, di situ ada barang bukti Bareskrim, yaitu batu bara ilegal,” bebernya.

Tak hanya itu, pansus juga meminta kegiatan bongkar muat batu bara di luar dari barang bukti kepolisian, untuk segera dihentikan. “Tumpukan batu bara selain dari barang bukti kepolisian ini, menjadi barang bukti pansus yang tidak boleh dilakukan proses pengapalan,” sebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Penghentian ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tumpukan batu bara tersebut belum diketahui asal usulnya, dan diduga kuat pengangkutan batu bara tersebut menggunakan jalan umum sebagai jalan pengganti hauling.

Selain itu, tumpukan batu bara yang ditemukan Pansus LKPj, disinyalir atau diduga dari sumber-sumber batu bara ilegal, yang berkedok menggunakan dokumen IUP resmi. Meski belum diketahui pasti batu bara tersebut legal atau tidak, Sapto menegaskan, aktivitas bongkar muat batu bara yang terjadi di KKT itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. “Jelas melanggar kalau bongkar muatnya di kawasan KKT,” sebutnya.

Oleh karena itu, pansus merasa, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut, antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemangku kepentingan. Terutama dalam proses pemberantasan ilegal mining yang berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Sebagai tindaklanjutnya, pansus meminta Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi kinerja Perusda PT MBS terhadap anak perusahaannya yakni PT KKT. Jangan sampai ada keterlibatan perusda dalam kasus ini. Ini tentu akan mencoreng nama baik Perusda Kaltim,” pungkas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)