Pansus LKPJ Kunjungi Desa Sandaran, Kini Warga Nikmati Listrik 24 Jam

Senin, 3 Mei 2021 159
Anggota Pansus LKPJ melewati akses jalan yang sangat rusak menuju Desa Sandaran
KUTIM. Melakukan Cross Check Pelaksanaan pembangunan PLTS Terpusat Off Grid Desa Sandaran dan Dusun Labuan Mili, Kecamatan  Sandaran Kabupaten Kutai Timur, (25 – 28/4) lalu. Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2020, Sutomo Jabir mendorong Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Kaltim untuk mencari alternatif energi lain untuk kedepan dapat menerangi 228 Desa yang belum teraliri listrik.

“Yang mau kami evaluasi dari semua PLTS yang telah dibangun ini, umur ekonomisnya berapa tahun? Yang ada selama ini kan masih prediksi yaitu bisa digunakan selama 10 tahun. Namun dengan karakteristik yang dipersyaratkan untuk bisa bertahan 10 tahun ini, seperti bagaimana pemeliharaannya, jika tidak sesuai bisa saja hanya bertahan selama 5 tahun,” kata Sutomo Jabir.

Namun demikian Politisi PKB ini mengapresiasi keseriusan pemerintah mengupayakan agar desa-desa yang belum teraliri listrik dapat segera menikmatinya. “Sejak hampir tujuh bulan Desa Sandaran telah teraliri listrik dengan PLTS, meskti dayanya dibatasi setidaknya rumah-rumah warga diterangi lampu jika malam hari, terdapat 130 pelanggan di Desa Sandaran yang teraliri,” Kata Sutomo.

Lebih lanjut, masih terkait proyek pembangunan PLTS yang realisasi keduanya  sebesar 100% di Desa Sandaran senilai Rp 9,9 miliar dan Rp 5 miliar di Dusun Labuan Mili. Sutomo Jabir menerangkan bahwa di Kaltim sejak 2014 di Kaltim telah menerapkan teknologi tenaga surya, seperti di Berau meski saat ini sudah tak berfungsi lagi. “Kalau misalnya prediksi 10 tahun namun ternyata hanya 5 tahun tentu sangat disayangkan. Seperti PLTS yang di Kutai Barat, kondisi baterainya sudah low, baru lima tahun. Padahal penggunaannya tidak 24 jam, bagaimana yang 24 jam? Sehingga jangan sampai jika dihitung-hitung, nilai investasinya tidak sebanding dengan manfaat yang didapat, tapi harapan kita lebih awet lagi,”papar Sutomo dalam kunjungan yang didampingi oleh Achmad Pranata, PPTK Kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Aneka Energi, Kasie Aneka Energi Baru dan Terbarukan dan Benny Setianto Inspektur Ketenagalistrikan.

 “Ironis, masih 228 desa belum teraliri listrik sehingga perlu mencari alternatif energi lain yang lebih murah dan menjangkau  hingga ke pelosok,” pungkasnya.

Sementara, rekan sesama Pansus, Anggota Pansus LKPJ Gubernur Agiel Suwarno menyarankan agar untuk mempersiapkan desa melakukan perawatan mandiri pasca berakhirnya masa garansi perawatan dari pihak kontrakor. Maka perlu dilakukan pelatihan, setidaknya sebanyak tiga orang dipersiapkan menjadi operator. “Sejauh ini mereka belajarnya autodidak, jika sudah dilatih apabila terjadi trouble maka bisa mengatasi masalah di unit yang ada. Seperti yang terjadi saat kami mengcross check, salah satu SSC (Solar Charge Control) ternyata tidak mengisi daya. Namun setelah itu dikonfirmasi tidak ada laporan lanjutan, artinya sudah kembali normal. Hal ini yang harus diantisipasi,” urai Agiel. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim
Berita Utama 23 Juli 2025
0
SURABAYA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan kelembagaan Banmus serta pendalaman tata beracara dan efektivitas penyusunan agenda kedewanan. Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka diterima langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di Ruang Rapat Banmus DPRD Jatim. Dalam diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan terkait formulasi agenda kerja kedewanan. “Kalau berbicara Banmus itu, mungkin kurang lebih sama saja ya, yaitu terkait penyusunan agenda-agenda kedewanan,” ujar Subandi. Ia menerangkan bahwa pada Banmus DPRD Kaltim, semua jadwal yang sudah di agendakan untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan pada rapat paripurna. Namun, apabila di tengah jalan ada perubahan atau revisi terhadap agenda kegiatan, maka akan dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kembali. “Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang dia. Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib kelembagaan setempat. “Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik. Sementara, Fadli Imawan berpendapat bahwa praktik kelembagaan Banmus dapat berbeda di setiap daerah, sehingga penting bagi Banmus DPRD Kaltim untuk mengkaji tata tertib dari berbagai wilayah sebagai referensi. “Praktek-praktek ini kan berbeda di setiap provinsi maupun kabupaten kota. “Kami berharap bisa mendapatkan draf tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan. Selanjutnya, Banmus akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan mekanisme yang berlaku,” jelas Fadly. Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Ia menyampaikan kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum yang dihasilkan. “Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly. Ia pun berharap agar kunjungan ke DPRD Jatim menjadi ruang pembelajaran dan pengayaan perspektif. Selain sebagai upaya benchmarking, forum ini diharapkan mampu memberikan masukan konkret bagi Banmus DPRD Kaltim dalam menyempurnakan mekanisme kerja, khususnya dalam penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan berbasis aturan hukum yang berlaku. (hms8)