Pansus LKPJ Kunjungi Desa Sandaran, Kini Warga Nikmati Listrik 24 Jam

Senin, 3 Mei 2021 158
Anggota Pansus LKPJ melewati akses jalan yang sangat rusak menuju Desa Sandaran
KUTIM. Melakukan Cross Check Pelaksanaan pembangunan PLTS Terpusat Off Grid Desa Sandaran dan Dusun Labuan Mili, Kecamatan  Sandaran Kabupaten Kutai Timur, (25 – 28/4) lalu. Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2020, Sutomo Jabir mendorong Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Kaltim untuk mencari alternatif energi lain untuk kedepan dapat menerangi 228 Desa yang belum teraliri listrik.

“Yang mau kami evaluasi dari semua PLTS yang telah dibangun ini, umur ekonomisnya berapa tahun? Yang ada selama ini kan masih prediksi yaitu bisa digunakan selama 10 tahun. Namun dengan karakteristik yang dipersyaratkan untuk bisa bertahan 10 tahun ini, seperti bagaimana pemeliharaannya, jika tidak sesuai bisa saja hanya bertahan selama 5 tahun,” kata Sutomo Jabir.

Namun demikian Politisi PKB ini mengapresiasi keseriusan pemerintah mengupayakan agar desa-desa yang belum teraliri listrik dapat segera menikmatinya. “Sejak hampir tujuh bulan Desa Sandaran telah teraliri listrik dengan PLTS, meskti dayanya dibatasi setidaknya rumah-rumah warga diterangi lampu jika malam hari, terdapat 130 pelanggan di Desa Sandaran yang teraliri,” Kata Sutomo.

Lebih lanjut, masih terkait proyek pembangunan PLTS yang realisasi keduanya  sebesar 100% di Desa Sandaran senilai Rp 9,9 miliar dan Rp 5 miliar di Dusun Labuan Mili. Sutomo Jabir menerangkan bahwa di Kaltim sejak 2014 di Kaltim telah menerapkan teknologi tenaga surya, seperti di Berau meski saat ini sudah tak berfungsi lagi. “Kalau misalnya prediksi 10 tahun namun ternyata hanya 5 tahun tentu sangat disayangkan. Seperti PLTS yang di Kutai Barat, kondisi baterainya sudah low, baru lima tahun. Padahal penggunaannya tidak 24 jam, bagaimana yang 24 jam? Sehingga jangan sampai jika dihitung-hitung, nilai investasinya tidak sebanding dengan manfaat yang didapat, tapi harapan kita lebih awet lagi,”papar Sutomo dalam kunjungan yang didampingi oleh Achmad Pranata, PPTK Kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Aneka Energi, Kasie Aneka Energi Baru dan Terbarukan dan Benny Setianto Inspektur Ketenagalistrikan.

 “Ironis, masih 228 desa belum teraliri listrik sehingga perlu mencari alternatif energi lain yang lebih murah dan menjangkau  hingga ke pelosok,” pungkasnya.

Sementara, rekan sesama Pansus, Anggota Pansus LKPJ Gubernur Agiel Suwarno menyarankan agar untuk mempersiapkan desa melakukan perawatan mandiri pasca berakhirnya masa garansi perawatan dari pihak kontrakor. Maka perlu dilakukan pelatihan, setidaknya sebanyak tiga orang dipersiapkan menjadi operator. “Sejauh ini mereka belajarnya autodidak, jika sudah dilatih apabila terjadi trouble maka bisa mengatasi masalah di unit yang ada. Seperti yang terjadi saat kami mengcross check, salah satu SSC (Solar Charge Control) ternyata tidak mengisi daya. Namun setelah itu dikonfirmasi tidak ada laporan lanjutan, artinya sudah kembali normal. Hal ini yang harus diantisipasi,” urai Agiel. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)