Pansus LKPJ Kunjungi Desa Sandaran, Kini Warga Nikmati Listrik 24 Jam

Senin, 3 Mei 2021 166
Anggota Pansus LKPJ melewati akses jalan yang sangat rusak menuju Desa Sandaran
KUTIM. Melakukan Cross Check Pelaksanaan pembangunan PLTS Terpusat Off Grid Desa Sandaran dan Dusun Labuan Mili, Kecamatan  Sandaran Kabupaten Kutai Timur, (25 – 28/4) lalu. Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2020, Sutomo Jabir mendorong Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Kaltim untuk mencari alternatif energi lain untuk kedepan dapat menerangi 228 Desa yang belum teraliri listrik.

“Yang mau kami evaluasi dari semua PLTS yang telah dibangun ini, umur ekonomisnya berapa tahun? Yang ada selama ini kan masih prediksi yaitu bisa digunakan selama 10 tahun. Namun dengan karakteristik yang dipersyaratkan untuk bisa bertahan 10 tahun ini, seperti bagaimana pemeliharaannya, jika tidak sesuai bisa saja hanya bertahan selama 5 tahun,” kata Sutomo Jabir.

Namun demikian Politisi PKB ini mengapresiasi keseriusan pemerintah mengupayakan agar desa-desa yang belum teraliri listrik dapat segera menikmatinya. “Sejak hampir tujuh bulan Desa Sandaran telah teraliri listrik dengan PLTS, meskti dayanya dibatasi setidaknya rumah-rumah warga diterangi lampu jika malam hari, terdapat 130 pelanggan di Desa Sandaran yang teraliri,” Kata Sutomo.

Lebih lanjut, masih terkait proyek pembangunan PLTS yang realisasi keduanya  sebesar 100% di Desa Sandaran senilai Rp 9,9 miliar dan Rp 5 miliar di Dusun Labuan Mili. Sutomo Jabir menerangkan bahwa di Kaltim sejak 2014 di Kaltim telah menerapkan teknologi tenaga surya, seperti di Berau meski saat ini sudah tak berfungsi lagi. “Kalau misalnya prediksi 10 tahun namun ternyata hanya 5 tahun tentu sangat disayangkan. Seperti PLTS yang di Kutai Barat, kondisi baterainya sudah low, baru lima tahun. Padahal penggunaannya tidak 24 jam, bagaimana yang 24 jam? Sehingga jangan sampai jika dihitung-hitung, nilai investasinya tidak sebanding dengan manfaat yang didapat, tapi harapan kita lebih awet lagi,”papar Sutomo dalam kunjungan yang didampingi oleh Achmad Pranata, PPTK Kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Aneka Energi, Kasie Aneka Energi Baru dan Terbarukan dan Benny Setianto Inspektur Ketenagalistrikan.

 “Ironis, masih 228 desa belum teraliri listrik sehingga perlu mencari alternatif energi lain yang lebih murah dan menjangkau  hingga ke pelosok,” pungkasnya.

Sementara, rekan sesama Pansus, Anggota Pansus LKPJ Gubernur Agiel Suwarno menyarankan agar untuk mempersiapkan desa melakukan perawatan mandiri pasca berakhirnya masa garansi perawatan dari pihak kontrakor. Maka perlu dilakukan pelatihan, setidaknya sebanyak tiga orang dipersiapkan menjadi operator. “Sejauh ini mereka belajarnya autodidak, jika sudah dilatih apabila terjadi trouble maka bisa mengatasi masalah di unit yang ada. Seperti yang terjadi saat kami mengcross check, salah satu SSC (Solar Charge Control) ternyata tidak mengisi daya. Namun setelah itu dikonfirmasi tidak ada laporan lanjutan, artinya sudah kembali normal. Hal ini yang harus diantisipasi,” urai Agiel. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)