JAKARTA : Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga berkunjung ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Jumat (8/10) lalu.
Kedatangan pansus ke Kemendgari disampaikan Ketua Pansus Ely Hartati Rasyid yakni konsultasi draft raperda dalam rangka penyempurnaan draft raperda setelah dilakukan uji publikkan pada 5 Oktober lalu. “Mengingat raperda ini akan segera masuk tahap fasilitasi, maka raperda ini harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri,” ujarnya.
Lanjut dia, kegiatan konsultasi ini menghasilkan sejumlah perubahan dalam draft Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dimana yang tadinya terdiri dari 40 pasal menjadi 37 pasal.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan asas efisiensi dan dalam rangka sinkronisasi antara kebijakan dengan konsideran yang digunakan, maka dilakukan pemangkasan pasal. Berikut pembenahan sejumlah frasa dalam draft raperda,” terang dia.
Hal senada di sampaikan Wakil Ketua Pansus, Fitri Maisyaroh. Pihaknya juga telah membuka partisipasi masyarakat, bukan hanya sebagai pelengkap atau support system. Tetapi lebih dari itu, sebagai subyek dalam pelaksanaan usaha ketahanan keluarga.
“Sehingga perlu diatur bentuk dan system partisipasi masyarakat. Karena dalam ketahanan keluarga terdapat aspek yang dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan pemerintah menciptakan system sebelumnya. Misalnya pembentukan kader, kegiatan atau lembaga-lembaga yang berbasis pada masyarakat,” sebutnya.
Dalam penyusunan draft raperda ini kata dia, pansus telah menghimpun data-data terbaru terkait persoalan yang timbul dalam ketahanan keluarga, dimana persentase komponen dan indikator ketahanan keluarga yang meliputi, legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya telah terhimpun dari berbagai sumber. “Data tersebut sebagai acuan sekaligus bahan analisa yang mendasari arah kebijakan program pembangunan ketahanan keluarga dalam raperda ini,” jelas Politikus PKS ini. (adv/hms6)
Kedatangan pansus ke Kemendgari disampaikan Ketua Pansus Ely Hartati Rasyid yakni konsultasi draft raperda dalam rangka penyempurnaan draft raperda setelah dilakukan uji publikkan pada 5 Oktober lalu. “Mengingat raperda ini akan segera masuk tahap fasilitasi, maka raperda ini harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri,” ujarnya.
Lanjut dia, kegiatan konsultasi ini menghasilkan sejumlah perubahan dalam draft Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dimana yang tadinya terdiri dari 40 pasal menjadi 37 pasal.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan asas efisiensi dan dalam rangka sinkronisasi antara kebijakan dengan konsideran yang digunakan, maka dilakukan pemangkasan pasal. Berikut pembenahan sejumlah frasa dalam draft raperda,” terang dia.
Hal senada di sampaikan Wakil Ketua Pansus, Fitri Maisyaroh. Pihaknya juga telah membuka partisipasi masyarakat, bukan hanya sebagai pelengkap atau support system. Tetapi lebih dari itu, sebagai subyek dalam pelaksanaan usaha ketahanan keluarga.
“Sehingga perlu diatur bentuk dan system partisipasi masyarakat. Karena dalam ketahanan keluarga terdapat aspek yang dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan pemerintah menciptakan system sebelumnya. Misalnya pembentukan kader, kegiatan atau lembaga-lembaga yang berbasis pada masyarakat,” sebutnya.
Dalam penyusunan draft raperda ini kata dia, pansus telah menghimpun data-data terbaru terkait persoalan yang timbul dalam ketahanan keluarga, dimana persentase komponen dan indikator ketahanan keluarga yang meliputi, legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya telah terhimpun dari berbagai sumber. “Data tersebut sebagai acuan sekaligus bahan analisa yang mendasari arah kebijakan program pembangunan ketahanan keluarga dalam raperda ini,” jelas Politikus PKS ini. (adv/hms6)