Pansus Kelistrikkan Rencanakan FGD Bersama Mitra Kerja

Senin, 4 April 2022 82
Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (baju putih) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny saat menyambangi Kemendagri baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-baru ini Pansus Ketenagalistrikan yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Mengaku mendapat sejumlah masukan untuk segera ditindaklanjuti, Sapto menyebut bahwa untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Pansus Kelistrikan akan menggelar Foccus Group Discussion (FGD). Diantara yang akan diundang yaitu Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Ketenagalistrikan dan DItjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Kemendagri dan PT PLN.

“Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri memang perlu adanya sinkronisasi untuk membahas muatan Perda yang akan dirubah. Sinkronisasi ini perlu dilakukan dengan instansi terkait seperti Ditjen Ketenagaanlistrikan dengan Ditjen EBTKE, mereka harus saling sinkron untuk program satu dengan yang lain,” Ungkap Sapto.

Masih terkait FGD, rencana untuk mengundang PT PLN, Sapto menerangkan bahwa pansusnya sedang menyiapkan rencana untuk segera bersurat. Nanti akan dilihat Jika bersurat ke PLN pusat, jika pun pusat menunjuk perwakilan regional, Sapto berharap perwakilan yang hadir adalah pengambil kebijakan. “Yang pasti kami memerlukan kehadiran pengambil kebijakan, jangan sampai perwakilannya orang yang tidak bisa mengambil keputusan dan menunggu arahan.  Kehadiran PLN penting karena PLN memiliki tugas dan wewenang yang sesuai aturan Perundang-Undangan. Sehingga saat FGD bisa didapat keputusan yang matang dan kita bisa memaksimalkan Perda ini tanpa menunggu lagi,” urai Politisi Golkar ini.


Sementara menyinggung jenis Energi Baru Terbarukan (EBT), wakil rakyat yang bertugas di Komisi II DPRD Kaltim ini menyebut bahwa hal itu perlu menyesuaikan potensi di masing-masing daerah. “ Misal, salah satu daerah di Kabupaten Kutai Timur cocoknya jenis PLTS namun didaerah Kabupaten lain belum tentu sama. Tidak bisa semua sama, harus sesuai kondisi dan lokasi. Ada PLTS, ada yang bio mas, ada yang menggunakan energi air, menyesuaikan potensi alamnya,” kata Sapto.

Untuk diketahui sebelumnya, Pansus yang membahas  Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini juga telah menyambangi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Hasil dari pertemuan tersebut, bahwa Pansus terus berkomitmen mencarikan solusi demi kepentingan masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati fasilitas listrik. Sebagaimana diketahui, Sapto menyebut bahwa dari data sebanyak 199 daerah yang belum teraliri listrik, data tersebut belum meliputi daerah yang hanya mendapat listrik durasi 4 jam, 6jam dan 12 jam dalam sehari. Sehingga ini menjadi sorotan tersendiri bagi Sapto mengenai capaian elektrivikasi yang mencapai 99 persen lebih. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)