Pansus Kelistrikkan Rencanakan FGD Bersama Mitra Kerja

Senin, 4 April 2022 105
Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (baju putih) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny saat menyambangi Kemendagri baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-baru ini Pansus Ketenagalistrikan yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Mengaku mendapat sejumlah masukan untuk segera ditindaklanjuti, Sapto menyebut bahwa untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Pansus Kelistrikan akan menggelar Foccus Group Discussion (FGD). Diantara yang akan diundang yaitu Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Ketenagalistrikan dan DItjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Kemendagri dan PT PLN.

“Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri memang perlu adanya sinkronisasi untuk membahas muatan Perda yang akan dirubah. Sinkronisasi ini perlu dilakukan dengan instansi terkait seperti Ditjen Ketenagaanlistrikan dengan Ditjen EBTKE, mereka harus saling sinkron untuk program satu dengan yang lain,” Ungkap Sapto.

Masih terkait FGD, rencana untuk mengundang PT PLN, Sapto menerangkan bahwa pansusnya sedang menyiapkan rencana untuk segera bersurat. Nanti akan dilihat Jika bersurat ke PLN pusat, jika pun pusat menunjuk perwakilan regional, Sapto berharap perwakilan yang hadir adalah pengambil kebijakan. “Yang pasti kami memerlukan kehadiran pengambil kebijakan, jangan sampai perwakilannya orang yang tidak bisa mengambil keputusan dan menunggu arahan.  Kehadiran PLN penting karena PLN memiliki tugas dan wewenang yang sesuai aturan Perundang-Undangan. Sehingga saat FGD bisa didapat keputusan yang matang dan kita bisa memaksimalkan Perda ini tanpa menunggu lagi,” urai Politisi Golkar ini.


Sementara menyinggung jenis Energi Baru Terbarukan (EBT), wakil rakyat yang bertugas di Komisi II DPRD Kaltim ini menyebut bahwa hal itu perlu menyesuaikan potensi di masing-masing daerah. “ Misal, salah satu daerah di Kabupaten Kutai Timur cocoknya jenis PLTS namun didaerah Kabupaten lain belum tentu sama. Tidak bisa semua sama, harus sesuai kondisi dan lokasi. Ada PLTS, ada yang bio mas, ada yang menggunakan energi air, menyesuaikan potensi alamnya,” kata Sapto.

Untuk diketahui sebelumnya, Pansus yang membahas  Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini juga telah menyambangi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Hasil dari pertemuan tersebut, bahwa Pansus terus berkomitmen mencarikan solusi demi kepentingan masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati fasilitas listrik. Sebagaimana diketahui, Sapto menyebut bahwa dari data sebanyak 199 daerah yang belum teraliri listrik, data tersebut belum meliputi daerah yang hanya mendapat listrik durasi 4 jam, 6jam dan 12 jam dalam sehari. Sehingga ini menjadi sorotan tersendiri bagi Sapto mengenai capaian elektrivikasi yang mencapai 99 persen lebih. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)