Pansus Kelistrikkan Rencanakan FGD Bersama Mitra Kerja

Senin, 4 April 2022 81
Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (baju putih) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny saat menyambangi Kemendagri baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-baru ini Pansus Ketenagalistrikan yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Mengaku mendapat sejumlah masukan untuk segera ditindaklanjuti, Sapto menyebut bahwa untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Pansus Kelistrikan akan menggelar Foccus Group Discussion (FGD). Diantara yang akan diundang yaitu Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Ketenagalistrikan dan DItjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Kemendagri dan PT PLN.

“Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri memang perlu adanya sinkronisasi untuk membahas muatan Perda yang akan dirubah. Sinkronisasi ini perlu dilakukan dengan instansi terkait seperti Ditjen Ketenagaanlistrikan dengan Ditjen EBTKE, mereka harus saling sinkron untuk program satu dengan yang lain,” Ungkap Sapto.

Masih terkait FGD, rencana untuk mengundang PT PLN, Sapto menerangkan bahwa pansusnya sedang menyiapkan rencana untuk segera bersurat. Nanti akan dilihat Jika bersurat ke PLN pusat, jika pun pusat menunjuk perwakilan regional, Sapto berharap perwakilan yang hadir adalah pengambil kebijakan. “Yang pasti kami memerlukan kehadiran pengambil kebijakan, jangan sampai perwakilannya orang yang tidak bisa mengambil keputusan dan menunggu arahan.  Kehadiran PLN penting karena PLN memiliki tugas dan wewenang yang sesuai aturan Perundang-Undangan. Sehingga saat FGD bisa didapat keputusan yang matang dan kita bisa memaksimalkan Perda ini tanpa menunggu lagi,” urai Politisi Golkar ini.


Sementara menyinggung jenis Energi Baru Terbarukan (EBT), wakil rakyat yang bertugas di Komisi II DPRD Kaltim ini menyebut bahwa hal itu perlu menyesuaikan potensi di masing-masing daerah. “ Misal, salah satu daerah di Kabupaten Kutai Timur cocoknya jenis PLTS namun didaerah Kabupaten lain belum tentu sama. Tidak bisa semua sama, harus sesuai kondisi dan lokasi. Ada PLTS, ada yang bio mas, ada yang menggunakan energi air, menyesuaikan potensi alamnya,” kata Sapto.

Untuk diketahui sebelumnya, Pansus yang membahas  Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini juga telah menyambangi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Hasil dari pertemuan tersebut, bahwa Pansus terus berkomitmen mencarikan solusi demi kepentingan masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati fasilitas listrik. Sebagaimana diketahui, Sapto menyebut bahwa dari data sebanyak 199 daerah yang belum teraliri listrik, data tersebut belum meliputi daerah yang hanya mendapat listrik durasi 4 jam, 6jam dan 12 jam dalam sehari. Sehingga ini menjadi sorotan tersendiri bagi Sapto mengenai capaian elektrivikasi yang mencapai 99 persen lebih. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)