Pangkas Birokrasi, Aplikasi Perizinan Penyelenggaraan Event Dongkrak Perekonomian

Senin, 24 Juni 2024 44
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa hadiri Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event di Mapolda Kaltim.
BALIKPAPAN. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa hadiri Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang dipimpin Presiden RI dan Kapolri melalui zoom meeting di Mapolda Kaltim, Senin (24/6/2024).

Politikus Golkar itu memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia beserta Kementerian terkait. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif karena memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau promotor dalam mendapatkan perizinan yang lebih cepat.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa kepastian izin dan kepastian keamanan merupakan hal yang utama bagi para pengusaha khususnya promotor event. Dengan izin dipermudah maka diharapkan kedepan akan banyak event yang diselenggarakan,”ucap Yusuf Mustafa pada kegiatan yang dihari Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami, dan lainnya. 

Setiap event, lanjut dia, baik internasional ataupun nasional dan lokal memberikan efek domino bagi perekonomian dalam arti luas, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang merasakan dampak langsung.

“Perhotelan dan penginapan sudah pasti, belum lagi kuliner, transportasi dan lain sebagianya. Kemudian banyak penyerapan tenaga kerja. Ekonomi bisa bertumbuh secara siknifikan karenanya banyak negara dan daerah yang berlomba menyelenggarakan event,”imbuhnya.

Pihaknya berharap agar adanya aplikasi pelayanan perizinan penyelenggaraan event dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pengusaha dan promotor lokal Kaltim  untuk dapat menyelenggarakan event-event besar termasuk konser musik. “Pengajuan izin hendaknya jauh-jauh hari, beberapa bulan sebelumnya agar mendapatkan hasil maksimal,”tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya menyampaikan digitalisasi perizinan dalam rangka memangkas birokrasi yang cukup panjang dan lama sehingga kedepan tidak ada lagi izin event yang terbit H-1.

“Proses birokrasi perizinan event internasional paling lama 14 hari sebelum hari H dan untuk event nasional atau lokal paling lama 21 hari sebelum hari H,”jelasnya.


Ia menambahkan melalui digitalisasi pelayanan tentu menjadikan sistem perizinan satu pintu yang memberikan kemudahan pagi penyelenggara event baik dibidang seni termasuk konser musik, olahraga, dan lainnya dalam mendapatkan kepastian perizinan.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)