Optimis, Target Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Kaltim Capai 77 Persen

Rabu, 13 November 2024 526
RAKOR : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Forkopimda se-Kaltim bersama Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.
SAMARINDA. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum mampu mencapai angka sembilan puluh persen lebih.  Tahun 2018 partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur Kaltim hanya mencapai 61.00 persen, dibawah target saat itu 77.50 persen.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi Forkopimda se-Kaltim bersama Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (13/11).

Ia menjelaskan, mengacu kepada pemilihan presiden Tahun 2024 terjadi kenaikan partisipasi masyarakat Kaltim sebanyak 79.82 persen, sedikit dibawah nasional mencapai 81.48 persen. Oleh sebab itu, pihaknya optimis bahwa pada Pilkada Kaltim 2024 angka partisipasi masyarakat mampu mencapai 77 persen. “Nah, sekarang dengan jumlah DPT 2.778.644 diharapkan partisipasi masyarakat Kaltim bisa mencapai 77 - 80 persen,” harapnya.

Adapun strategi peningkatan partisipasi masyarakat, dikatakan Politikus Golkar itu, perlu dilakukan sosialisasi pendidikan politik terutama menyasar pada pemilih baru karena itu penting dilakukan di sekolah-sekolah dan komunitas dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih.

“Menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai prosedur pemilihan termasuk cara mendaftar sebagai pemilih, cara mengecek status pemilih, dan informasi tentang calon yang akan dipilih. Hal ini penting untuk mengurangi kebingungan di kalangan pemilih pemula,” terangnya.
Selian itu, penting untuk berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan agama. Memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pemilu dan cara berpartisipasi. Konten yang menarik dan informatif dapat menjangkau generasi muda dengan lebih efektif. Mengadakan lomba atau kegiatan interaktif yang berkaitan dengan pemilu untuk menarik perhatian generasi muda. Kegiatan ini bisa berupa kuis, diskusi panel, atau kompetisi konten kreatif di media sosial yang membahas isu-isu politik.

Seluruh pihak, lanjut dia, semua stake holder di Kalimantan Timur bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sukses Pilkada dan berkualitasnya pilihan rakyat sangat ditentukan oleh partisipasi pemilih.

“Sebagai representasi rakyat, DPRD Kalimantan Timur mengajak seluruh pihak untuk menempuh langkah-langkah taktis dan strategis demi keberhasilan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur serta 10 kabupaten/kota,” ucapnya.

Adapun narasumber pada acara rakor tersebut Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhandas, Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi. Hadir Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Us, bupati/walikota se-Kaltim, Forkopimda, serta lainnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.