Optimis IKN Membawa Kemajuan Untuk Semua Daerah

Kamis, 17 Februari 2022 488
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (Kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Kaltim Isran Noor membahas pembangunan IKN tersebut berlangsung di Aula Balai Kota Balikpapan
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK mengaku optimis bahwa Ibu Kota Negara baru akan membawa kemajuan untuk semua daerah khususnya daerah penyangga di sekitar IKN.

Hal tersebut dikatakan Makmur saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Gubernur Kaltim Isran Noor, bupati/wali kota dan DPRD se-Kaltim membahas tentang pembangunan IKN di Aula Balai Kota Balikpapan, Kamis (17/7/2022).

Ia menyebutkan seluruh kepala daerah se-Kaltim khususnya yang hadir pada pertemuan tersebut mendukung IKN dan bersama-sama mempersiapkan diri untuk menyambut yang akan dituangkan dalam sejumlah program pembangunan.

“Saya kira baik pemerintah daerah dan masyarakat semua mendukung. Bagaimanapun pembangunan IKN nantinya berimbas pula pada daerah-daerah lain baik dari sisi infrastruktur, pertumbuhan perekonomian hingga sumber daya manusia,” sebutnya.

Provinsi maupun kabupaten/kota dalam kaitan percepatan pembangunan diseluruh sektor dinilai perlu membuat kebijakan yang dapat mengundang banyak investor sehingga penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat bisa terbangun dengan baik.

Mendagri Tino Karnavian menuturkan IKN nantinya berbentuk provinsi tetapi memiliki ke khususan. Sejauh ini ada provinsi yang menyandang daerah otonomi khusus yakni Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Papua dan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam.

“Masing-masing daerah memiliki kekhususannya sendiri-sendiri. IKN nantinya dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Baru. Tetapi berbeda dengan otorita di Batam itu hanya untuk infrastruktur saja, kalau Otorita IKN tugasnya adalah membangun infrastruktur ibu kota negara, kemudian juga melakukan komparasi rasionalisasi pemerintahan dan hubungan masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masing-masing daerah sekitar ibu kota negara untuk bersama-sama membuat harmonisasi kebijakan dalam arti luas dalam rangka maju dan berkembang tidak hanya bagi IKN tetapi daerah sekitarnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)