DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-29 Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Dua Ranperda Strategis

Jumat, 8 Agustus 2025 39
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-29, Jumat (8/8/2025), didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara, Pemprov Kaltim hadir diwakili oleh Asisten II, Ujang Rahmad.
Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29, pada Jumat (8/8) siang, dengan agenda penyampaian pandangan  umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili oleh Asisten II, Ujang Rahmad.

Dua Ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan dua Ranperda tersebut.

Tiga fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Mereka menilai mekanisme Pansus akan memberikan
ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor, mengingat kompleksitas dan dampak strategis dari perubahan regulasi terhadap BUMD.

“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong.

Sementara itu, empat fraksi lainnya mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka berpendapat bahwa komisi-komisi terkait telah memiliki

kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas Ranperda sesuai bidang masing- masing secara efisien.

“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.

Kedua Ranperda dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh peserta dan tamu undangan atas partisipasi aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian acara.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dan kesediaan seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai. Semoga proses legislasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tutup pimpinan rapat. (akb)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)