Nurhadi Saputra: Siap Berjuang di Komisi IV DPRD Kaltim Demi Pendidikan yang Lebih Baik

Senin, 28 Oktober 2024 94
Nurhadi Saputra, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menyatakan harapannya untuk bisa bergabung dalam Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan komitmennya untuk memperjuangkan sektor pendidikan yang masih menjadi tantangan besar di wilayah tersebut.

Dalam wawancara di Gedung B DPRD Kaltim pada Senin, 28 Oktober 2024, Nurhadi, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan, menyampaikan keinginannya untuk berkontribusi secara aktif dalam memperbaiki berbagai permasalahan pendidikan di Kaltim. “Saat ini masih diperjuangkan di fraksi, saya berharap bisa di Komisi IV, tapi kalau tidak memungkinkan, mudah-mudahan ke depannya ada kesempatan. Karena pendidikan ini masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ucapnya.

Nurhadi menggarisbawahi sejumlah masalah yang menurutnya perlu segera diselesaikan. Di antaranya, ketersediaan sarana dan prasarana yang belum memadai, kualitas tenaga pengajar yang perlu ditingkatkan, serta akses pendidikan yang belum merata di berbagai wilayah di Kalimantan Timur. “Banyak tantangan yang harus kita hadapi. Selain infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas guru juga harus menjadi prioritas, belum lagi soal pemerataan akses pendidikan,” jelas Nurhadi.

Sebagai politisi muda, Nurhadi berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim melalui jalur legislatif. Ia berjanji akan aktif bersuara dan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi atas masalah-masalah tersebut.
“Saya akan terus bersuara di DPRD dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas permasalahan pendidikan yang ada,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kaltim yang diincar Nurhadi tidak hanya membidangi pendidikan, tetapi juga mencakup berbagai sektor penting lainnya, seperti ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan. Tantangan yang ada di sektor-sektor ini, menurutnya, saling berkaitan dan perlu ditangani secara komprehensif.

Dalam upayanya, Nurhadi berharap masyarakat Kaltim dapat merasakan dampak positif dari kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, terutama dalam hal pendidikan. Baginya, pendidikan yang berkualitas adalah fondasi bagi kemajuan daerah dan generasi masa depan. “Pendidikan adalah kunci, dan saya berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)