DPRD Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2025

Senin, 5 Mei 2025 7
UPACARA : Mewakil Pimpinan DPRD Kaltim, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di halaman Kantor Gubernur Kaltim.
SAMARINDA. Mewakil Pimpinan DPRD Kaltim, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (2/5/2025) pagi. 

Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dihadiri jajaran pejabat, tenaga pendidik, pelajar, hingga tokoh masyarakat, yang serasi menggunakan seragam hingga pakaian adat Nusantara.

Dalam kesempatan tersebut, Darlis menyampaikan, peringatan Hardiknas bukan hanya sekedar seremoni dengan melaksanakan upacara.

“Peringatan ini merupakan wahana atau momen untuk meneguhkan sikap kita, dan bagaimana mewujudkan sistem pendidikan kita yang betul-betul sesuai dengan amanat undang-undang dan regulasi yang ada,” ujarnya.

Dari segi regulasi, baik itu amanat undang-undang hingga peraturan daerah, dikatakan Darlis, bahwa arah pendidikan ini jelas.

“Yakni bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengawal sistem pendidikan agar lebih berkualitas, berkeadilan dan menjangkau semua aspek kehidupan,” bebernya.

“Meskipun pada implementasinya, sampai hari ini, sistem pendidikan kita masih jauh dari apa yang diamanatkan undang-undang,” tambah Darlis.

Maka dari itu, Politisi PAN ini berharap, pada momentum Hardiknas kali ini, semua lapisan masyarakat, khususnya pemangku kepentingan, menunjukkan sikap dan komitmen untuk semaksimal mungkin dapat mengimplementasikan apa yang menjadi amat undang-undang.

“Sehingga pendidikan kita bisa lebih berkualitas dan asas keadilannya lebih dirasakan masyarakat,” kata Darlis.

Ditambah dengan kehadiran Gubernur Kaltim yang baru, dengan visi dan misi yang dibawanya, Darlis berharap ini menjadi trigger atau pemicu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim.

“Apalagi dengan gubernur baru, dengan program gratispol, itu menjadi salah satu momen spesial bagi kita untuk lebih bersemangat agar masyarakat dan anak-anak Kaltim semakin banyak yang mengenyam pendidikan yang layak,” jelas Darlis. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)