Hasanuddin Mas’ud Di Anugerahi Gelar Kehormatan Kerajaan Balanipa Mandar

Minggu, 4 Mei 2025 44
GELAR : Hasanuddin Mas’ud ketika mendapat gelar kehormatan Kerajaan Balanipa Mandar, Minggu (4/5/2025) malam.
SAMARINDA. Badan Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPC-KKMSB) mengundang secara langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang mendapatkan gelar kehormatan Kerajaan Balanipa Mandar.
Acara yang digelar di Ruang Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (4/5/2025) malam tersebut dihadiri Arajang Balanipa Bau Arifin, Ketua Kerukunan KKM Prof. Masjaya, tokoh-tokoh adat, tokoh perempuan, serta keluarga besar I Manyambungi Todilaling Arajang Balanipa dari berbagai daerah di Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud yang mendapat gelar sebagai “Bamba Manurung” diberikan pada prosesi adat yang dipimpin Arajang Balanipa Mandar.
Pada kesempatan itu, Hamas sapaan akrabnya, pada sambutannya mengajak untuk bersama-sama menjaga jati diri, dan menghormati warisan leluhur serta mempererat tali sailaturahmi.
“Ini sesuai tema yang disampaikan, “Manus siparappe, Malilu sipaingarang, Ra’ba sipakedde”. Ini mempunyai makna yang sangat luas,” ujar Hamas yang hadir besama istri, Syarifah Nur Fadiah.
Hamas berharap, agar kegiatan ini penanda semakin kokoh menjadi bentang moral, kehormatan dan persaudaraan.
Ia juga menginginkan semua generasi Mandar tumbuh didalam kecintaan adat istiadat Mandar.
“Mudah-mudahan ditahun kedepan ini, akan dibangun asrama Mandar yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Agar supaya anak-anak Mandar yang ada di Sulawesi Barat, tidak hanya fokus kegiatan di Sulawesi Selatan, tapi juga fokus di Kalimantan Timur,” harapnya.
Ia juga berharap kerjasama pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kaltim dalam pasokan pangan berupa beras. “ Dan ini perlu dikerjasamakan antara perusahaan daerah dengan pemerintah Kalimatan Timur,” sebutnya.
Sementara, Prof Masjaya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Arajang Balanipa atas pemberian gelar kepada Ketua DPRD Kaltim.
“Kami masyarakat Kalimantan Timur secara khusus Ketua DPRD, justru Arajang Balanipa yang datang ke Kalimantan Timur untuk memberikan gelar,” kata Masjaya.
Ia menerangkan bahwa pemberian gelar adat ini tidak sembarangan, sudah melalui proses yang ketat dan selektif.
“Ini tidak sembarangan, sangat memenuhi syarat utuk mengemban nama gelar adat yang akan diberikan,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)