Mubes Ika Pakarti IV Dihadiri Pimpinan DPRD Kaltim

Senin, 5 Juli 2021 81
RESMI DIBUKA : Pimpinan DPRD Kaltim saat menghadiri acara Mubes Ika Pakarti IV yang resmi dibuka oleh Gubernur Kaltim di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Jumat (2/7).
SAMARINDA. Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ika Pakarti) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) IV yang resmi dibuka oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Jumat (2/7).

Kegiatan yang digagas DPP Ika Pakrti dihadiri Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Umum Ika Pakarti Rusmadi Wongso, Ketua PDKT Syaharie Jaang, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Ketua MUI Samarinda KH. Zaini Naim dan Ketua KKSS Kaltim Alimuddin serta pengurus dari jajaran DPD dan DPP Ika Pakarti.

Muhammad Samsun yang juga selaku ketua panitia acara dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya atas kehadiran Gubernur Kaltim bersama Ketua DPRD Kaltim. Ia melanjutkan, acara mubes ini dihadiri 10 DPD Ika Pakarti tingkat Kabupaten/Kota dan DPP Ika Pakarti. “Kami mohon doanya agar acara dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan semboyan Ika Pakarti adalah guyub rukun selawasi,” ucap Samsun.

Isran Noor dalam sambutannya mengapresiasi akan adanya Ika Pakarti dan juga terhadap paguyuban - paguyuban lain yang ada di Kaltim atas kontribusinya dalam membangun dan menciptakan iklim yang kondusif di Benua Etam. Jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia maka Kaltim tergolong damai dan harmonis meskipun memiliki heterogenitas suku dan budaya. “Tidak pernah terjadi konflik SARA, karena budaya masyarakat asli Kaltim sangat terbuka terhadap pendatang. Ini merupakan suatu kebanggaan. Makanya suasana aman dan kondusif itu harus selalu kita jaga bersama, “ kata Isran Noor.

Senada dengan itu, Seno Aji mengatakan bahwa Ika Pakarti yang berdiri sejak 18 tahun yang lalu ini memiliki tujuan sebagai wadah perjuangan untuk ikut mewujudkan tujuan bangsa yaitu masyarakat adil makmur, aman dan sejahtera. “Paguyuban ini hadir sebagai tali pengikat dan penampung aspirasi dan sebagai rumah besar bagi seluruh paguyuban kedaerahan dan seni budaya se-Kaltim,” kata Seno Aji saat ditemui usai acara. Tampak hadir sejumlah anggota DPRD Kaltim yang juga anggota Ika Pakarti diantaranya Herliana Yanti, Saefuddin Zuhri, Puji Setyowati, dan Nidya Listiyono. (adv/hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)