MODN Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Karang Paci

Rabu, 18 Mei 2022 94
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama unsur pimpinan dan gabungan Komisi saat menerima unjuk rasa dari MODN, Selasa (17/5).
SAMARINDA. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5).

Aksi tersebut guna menyikapi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh salah satu perusahaan tambang yang tergabung dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 200 miliar kepada kampus di pulau Jawa dan berbanding terbalik dengan kampus yang ada di Kaltim.

Mahfudz Ghojali selaku bendahara MODN mengatakan bahwa penggunaan dana pribadi pemilik Bayan Group, untuk disalurkan menjadi dana pendidikan bagi Perguruan Tinggi diluar Kaltim tetap tidak etis.

“Ini sungguh sangat mencederai masyarakat Kaltim, bukan itu saja kami mencurigai banyak dana CSR perusahaan yang mengantongi PKP2B lainnya yang menyalurkan CSR ke luar Kaltim,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tuntutan yaitu, agar perusahaan tambang yang memiliki wilayah operasi di Kaltim memberikan CSRnya kepada masyarakat Kaltim, kemudian transparansi penggunaan dana CSR 30 PKP2B yang ada di Kaltim, selanjutnya masyarakat Kaltim meminta DPRD Kaltim bekerjasama dengan harmonis bersama Gubernur Kaltim.

Kemudian lanjut Mahfudz, mendesak Gubernur memperbaharui Forum CSR kepada masyarakat Kaltim untuk peningkatan SDM Kaltim, kemudian mendesak Gubernur dan DPRD segera mungkin merealisasikan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendegelasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan membuat Peraturan Batubara.

“Apabila tidak terealisasi maka selaku masyarakat Kaltim akan menutup Sungai Mahakam,” ujar Mahfudz.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa pihaknya merespon hal ini dengan memanggil PT Bayan Resources untuk mengklarifikasi dengan perwakilan masyarakat dari MODN.

“Dan ternyata hasil klarifikasi yang dilakukan bahwa bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim adalah berasal dari dana pribadi owner,” ucap Samsun.

Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan masyarakat bahwa dana bantuan itu diserahkan ke Kaltim selain membantu di tempat lain. “

Harapannya, bantuan bisa lebih besar karena dampaknya, ekploitasi yang dilakukan adalah masyarakat Kaltim yang merasakan,” tandasnya.
Kemudian politisi PDI Perjuangan ini menyampaiakan bahwa DPRD Kaltim akan mengevaluasi semua aturan. Apakah sudah sesuai Perda yang ada atau ketentuan-ketentuan terkait CSR sudah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh atau tidak.

“Kita di DPRD punya mekanisme, ada Komisi yang membidangi, ada AKD yang lain. Nanti kita akan bicarakan di Rapim apakah Komisi mana atau akan dibentuk Pansus atau gabungan Komisi, nanti akan dibicarakan di Rapim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)