Mimi Meriami Apresiasi Kegiatan Diskusi Publik II RAD TPB/SDGs 2024-2029

Kamis, 30 November 2023 104
DISKUSI PUBLIK : Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane menghadiri acara Diskusi Publik II RAD TPB/SDGs 2024-2029 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (30/11).
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami Br Pane menghadiri acara Diskusi Publik II Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Tahun 2024-2029 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (30/11).

Diskusi yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad menghadirkan narasumber yaitu Rahmina dan Reski Udayanti dari Tenaga Ahli Penyusunan RAD SDGs.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada pencapaian tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Diskusi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif dari para peserta. Dokumen ini menecakup 17 tujuan, 169 target dan 241 indikator yang disesuaikan dengan kondisi dan prioritas daerah.

Dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan dan memantau pembangunan berkelanjutan di Kaltim.

Mimi Meriami mengatakan, program yang menjadi topik diskusi adalah sangat bagus, seperti mengentaskan kemiskinan, kelaparan, pengangguran, ketahanan pangan, air bersih dan lain sebagainya.

“Pokoknya itulah yang di idam-idamkan masyarakat sebenarnya ya, poin-poin yang ada di rencana aksi daerah tadi,” ucap Mimi saat ditemui disela acara.

Ia menyatakan dukungan dan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi publik tersebut. Ia menilai bahwa RAD TPB/SDGs 2024-2029 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Kaltim sebagai provinsi yang maju, mandiri dan berdaya saing.

Hanya saja, lanjut Mimi, tantangannya adalah bagaimana untuk bisa mengimplementasikannya. Secara teori sudah ada, namun bagaimana untuk bisa mempraktekan atau implementasinya yang mempunyai tantangan tersendiri.

“Paling tidak ini sudah sangat bagus, sudah ada niat dan sudah ada usaha untuk menuju ke arah sana. Paling tidak kita apresiasi dan kita support,” ujar politisi PPP ini.

Ia berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut. “Artinya bisa memberikan rumusan-rumusan, dan tentu ada rencana ada aksinya dan ada hasilnya. Targetnya ada terukur begitu harapan saya,” pungkasnya.

Dilain pihak, Ujang Rachmad menjelaskan bahwa RAD TPB/SDGs 2024-2029 akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029.

“Dokumen ini akan menggambarkan arah, strategi, program dan kegiatan pembangunan daerah yang berbasis pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan,” papar Ujang Rachmad. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)