Masa Kerja Pansus Propemperda Diperpanjang

Selasa, 10 Agustus 2021 386
PARIPURNA : Rapat Paripurna ke 21 DPRD Kaltim, Senin (9/8) Penyampaian Laporan hasil kerja Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
SAMARINDA. Disepakati melalui Rapat Paripurna ke 21 DPRD Kaltim, Senin (9/8) Masa Kerja Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) resmi diperpanjang hingga satu bulan kedepan. 

Perpanjangan tersebut bukan tanpa alasan, namun hal itu diusulkan oleh Pansus melalui Ketua Pansusnya H Jahidin karena sesuai dengan aturan bahwa Pansus ini harus melaksanakan uji publik lebih dahulu. "Seperti laporan yang telah kami sampaikan bahwa pembahasan materi Rancangan Perda telah selesai dilaksanakan, dan segera masuk pada tahapan selanjutnya yaitu Uji Publik Rancangan Perda, serta mengajukan Fasilitasi Rancangan Perda kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda," kata Jahidin usai membacakan laporan pansusnya.
 
Sementara dalam keterangan laporan yang disampaikan Pansus bahwa terkait pelaksanaan Uji Publik Rancangan Perda, dan telah diketahui bersama bahwa pansus sebelumnya telah menjadwalkan waktu pelaksanaan Uji Publik pada tanggal 17 Juli 2021, namun sehubungan dengan adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat, untuk itu pada tanggal 5 Juli 2021 PANSUS PROPEMREDA mengajukan Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Uji Publik, yang kemudian sampai hari ini Pemberlakuan PPKM di Kalimantan Timur masih diberlakukan ketat. 

Menanggapi terkait hal ini, pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK serta pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang hadir juga memahami kondisi tersebut. Untuk itu,  Makmur mendorong agar Pansus bisa memanfaatkan masa perpanjangan kerja dengan optimal dan segera menjadwalkan uji publik dalam waktu dekat. "Pelaksanaan uji publik diharapkan bisa segera dilaksanakan, pelaksanaannya bisa melalui virtual meeting. Adapun sejumlah masukan dari rekan-rekan di DPRD Kaltim tentu masukkannya menjadi saran, dan kita tentu memahami kondisi pandemi saat ini dapat membuat sejumlah hal menjadi terganggu namun harapannya uji publik dapat digelar secepatnya," kata Makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo,  Seno Aji, dan Muhammad Samsun.

Untuk diketahui Anggota DPRD Kaltim yang bertugas dalam Pansus Propemperda yakni, Wakil Ketua Pansus Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus Nidya Listyono, Amiruddin, M Udin, dan Agiel Suwarno. Selain itu,  Eddy Sunardi Darmawan, Safuad, Hendry Pailan, Mashari Rais, Muhammad Adam, Rima Hartati, Agus Aras, Ismail dan Masykur Sarmian. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)