Legislator Kaltim Siap Perjuangkan Pengentasan Persoalan Pasca Banjir Sangatta

Jumat, 22 April 2022 65
Rapat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur daerah pemilihan Bontang, Kutim, dan Berau dengan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Aliansi Masyarakat Peduli Bencana (AMPB) Kutim, dan lainnya.
SANGATTA. Sejumlah legislator Provinsi Kalimantan Timur siap mendukung dan memperjuangkan bantuan kepada Kabupaten Kutai Timur pasca banjir besar yang menyebabkan ribuan jiwa mengungsi tersebut. Hal tersebut menjadi keputusan pertemuan antara Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, Berau dengan Wakil Bupati Sangatta Kasmidi Bulang, Pj Sekda Yuriansyah beserta jajarannya, dan Aliansi Masyarakat Peduli Bencana (AMPB) Kutim, di Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.

Pimpinan rombongan DPRD Kaltim Agus Aras menjelaskan menjelaskan sungai di Sangatta mengalami sedimentasi terhitung sejak 2021 hingga sekarang mengalami penyusutan kurang lebih 7 meter. Sebab itu perlu investigasi terkait penyebab banjir. "Sungai Sangatta harus menjadi perhatian utama kendati bukan satu-satunya. Adanya aktifitas pertambangan dan perkebunan di sekitar kawasan sungai sehingga ini perlu ada solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Normalisasi sungai yang nanti mungkin bisa dilakukan juga jangka panjang agar di sosis hulu dibuat bendungan agar mengatur arus air yang berlebih,” jelas Aras didampingi Agiel Suwarno, Sutomo Jabir, Safuad, M Udin, Abdul Kadir Tappa, Ismail, SIti Rizky Amalia, dan Henry Pailan TP.


Untuk itu pihaknya mengaku akan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan dan persoalan di Sangatta tersebut. “Tiap tahun ada alokasi dari bantuan keuangan provinsi untuk daerah, nanti bisa dimaksimalkan karena itu banjir di Sangatta ini merupakan tanggungjawab semua pihak agar kedepan tidak terjadi kembali,”jelasnya.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan Kutim sangat terpukul terhadap bencana banjir yang terjadi karena 80 ribu lebih jiwa terkena dampaknya, perekonomian masyarakat lumpuh bahkan infrastruktur banyak rusak. “Banyak satuan pendidikan yang terkenda dampak langsung, seperti 23 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 8 Sekolah Dasar, dan 3 Sekolah Menengah Atas mengalami kerusakan. Sangatta Utara korban banjir berjumlah 14,318 KK atau 57 ribu jiwa lebih terdiri 112 RT. Sangatta Selatan di Desa Sangkima dan Teluk Singkaman banjir hanya satu hari kendati demikian karena arus air yang deras banyak menimbulkan persoalan infrastruktur,” sebutnya.

Ia menambahkan dari hasil pertemuan ini berkesimpulan bahwa ada sejumlah hal yang harus dibenahi dan dibangun kembali antara lain, normalisasi sungai, drainase, sodetan, kolam pengendapan atau polder air, normalisasi sungai dan muara sungai, hingga pembuatan pintu air. “Kami berharap ada bantuan dari provinsi karena keberbatasan anggaran dari kabupaten,”ujarnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)