SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) pembahas tentang Investigasi Pertambangan telah selesai merampungkan tugasnya. Melalui Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Senin (8/5) pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menyampaikan tujuan dari dibentuknya pansus yakni memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah diatur, memastikan penanganan 21 IUP palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku, dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang batubara terhadap realisasi CSR/PPM dan jaminan reklamasi.
Dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan menggunakan beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif. Beberapa metodologi yang digunakan dan diterapakan seperti pengumpulan data sekunder dan primer berupa pengumpulan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah Dinas ESDM, Dinas PMPTSP dan Inspektorat, perusahaan tambang, media massa dan masyarakat sipil.
Setelah itu, dilakukan pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus. “Rapat dengar pendapat dilakukan dengan berbagai pihak baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Peninjauan lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan,” jelas M Udin saat membacakan laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan pada rapat paripurna yang dimpinpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo, serta Sekwan Norhayati.
Ia menjelaskan adapun hasil rekomendasi pansus antara lain berdasarkan hasil investigasi pansus pertambangan dengan dibantu oleh beberapa OPD dan laporan masyarakat, telah ditemukan perusahaan tambang yang masuk didalam 21 IUP palsu sudah beroperasi di Jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Perusahaan yang diindikasikan masih beroperasi adalah PT. Tata Kirana Mega Jaya. Perusahaan tersebut menggunakan jalur umum/jalan masyarakat untuk kegiatan pengangkutan batubara (Hauling) ke lokasi yang berada didaerah IKN.
Terkait rekomendasi pelaksanaan jaminan reklamasi lanjut dia Meminta kepada DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021.
“Meminta kepada DPRD Kalimantan Timur untuk membentuk Panitia Khusus membahas secara spesifik terkait Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, khususnya terhadap temuan BPK RI terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang,”imbuhnya.
Sedangkan, rekomendasi pencairan dana PPM/CSR pansus meminta kepada Dinas ESDM untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM berkaitan dengan realisasi PPM perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Timur agar pencairan PPM sesuai dengan RKAB perusahaan tahun berjalan.
“Rekomendasi tambahan, meminta kepada pemerintah provinsi untuk berkordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim untuk mengatur secara tegas terkait crossing jalan umum yang dilintasi oleh perusahaan tambang batubara yang telah mendapat izin dari pemerintah. Namun melakukan kerjasama dengan perusahaan tambang lain untuk menggunakan crossing jalan umum tersebut secara bersamaan (digunakan oleh dua atau lebih perusahaan tambang),”tuturnya.(adv/hms4/hms7)
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menyampaikan tujuan dari dibentuknya pansus yakni memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah diatur, memastikan penanganan 21 IUP palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku, dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang batubara terhadap realisasi CSR/PPM dan jaminan reklamasi.
Dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan menggunakan beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif. Beberapa metodologi yang digunakan dan diterapakan seperti pengumpulan data sekunder dan primer berupa pengumpulan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah Dinas ESDM, Dinas PMPTSP dan Inspektorat, perusahaan tambang, media massa dan masyarakat sipil.
Setelah itu, dilakukan pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus. “Rapat dengar pendapat dilakukan dengan berbagai pihak baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Peninjauan lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan,” jelas M Udin saat membacakan laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan pada rapat paripurna yang dimpinpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo, serta Sekwan Norhayati.
Ia menjelaskan adapun hasil rekomendasi pansus antara lain berdasarkan hasil investigasi pansus pertambangan dengan dibantu oleh beberapa OPD dan laporan masyarakat, telah ditemukan perusahaan tambang yang masuk didalam 21 IUP palsu sudah beroperasi di Jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Perusahaan yang diindikasikan masih beroperasi adalah PT. Tata Kirana Mega Jaya. Perusahaan tersebut menggunakan jalur umum/jalan masyarakat untuk kegiatan pengangkutan batubara (Hauling) ke lokasi yang berada didaerah IKN.
Terkait rekomendasi pelaksanaan jaminan reklamasi lanjut dia Meminta kepada DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021.
“Meminta kepada DPRD Kalimantan Timur untuk membentuk Panitia Khusus membahas secara spesifik terkait Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, khususnya terhadap temuan BPK RI terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang,”imbuhnya.
Sedangkan, rekomendasi pencairan dana PPM/CSR pansus meminta kepada Dinas ESDM untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM berkaitan dengan realisasi PPM perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Timur agar pencairan PPM sesuai dengan RKAB perusahaan tahun berjalan.
“Rekomendasi tambahan, meminta kepada pemerintah provinsi untuk berkordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim untuk mengatur secara tegas terkait crossing jalan umum yang dilintasi oleh perusahaan tambang batubara yang telah mendapat izin dari pemerintah. Namun melakukan kerjasama dengan perusahaan tambang lain untuk menggunakan crossing jalan umum tersebut secara bersamaan (digunakan oleh dua atau lebih perusahaan tambang),”tuturnya.(adv/hms4/hms7)