Kunjungi Lokasi Sengketa Longpond, Begini Penjelasan Komisi II

Rabu, 26 Januari 2022 231
TERING. Menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengekta longpond antar perusahaan, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang berada di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/1). Hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Sendawar Adhi Karya, PT Tering Indah Jaya, Polres Kubar, Kecamatan Tering, Kecamatan Mook Manor Bulan, Petinggi Kampung Linggang Marimun, Petinggi Kampung Muyub Ilir, dan lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan kunjungan lapangan ini merupakan monitoring dan tindaklanjut penyelesaian konflik logpond antara PT Tering Indah Jaya dan PT Sendawar Adhi Karya.

“Sebelumnya komisi II menerima aduan, kemudian mengundang sejumlah pihak terkait dalam pertemuan untuk mendapatkan informasi awal. Setelah itu semua maka dilakukan kunjungan lapangan ini guna melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa dan mendapatkan berbagai informasi baik dari perusahaan sampai perangkat kampung,” jelas Veridiana didampingi Sapto Setyo Pramono, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, dan Anggota Komisi I M Udin.

Kendati masing-masing perusahaan yang bersengketa pernah mengajukan perizinan akan tetapi sampai saat ini pihak KSOP belum dapat mengeluarkan izin tersebut hingga kedua belah pihak bermusyawarah mufakat.

Ia menjelaskan bahwa komisi II sebagaimana tupoksinya adalah memfasilitasi antara kedua belah pihak yang bersengketa agar mendapatkan solusi terbaik. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar berbagai pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat merugikan masing-masing sembari menunggu proses penyelesaian.

Senada, Sapto Setyo Pramono menyebutkan dari hasil pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait tersebut diambil kesimpulan dan kesepakatan yakni terkait dengan kepastian batas wilayah longpond apakah masuk ke Kecamatan Tering atau Kecamatan Mook Manor Bulan bersepakat menunggu Surat Keputusan Bupati Kutai Barat prihal tapal batas kecamatan dan kampung.

PT TIJ bersama dinas kehutanan diminta untuk melakukan ulang penentuan tempat penampungan terdaftar kayu bulat menggunakan polygon tertutup dengan didampingi PT SAK. Polygon tertutup sendiri digunakan untuk menentukan letak titik di lapangan dengan cara menghitung koordinat dan ketinggian lainnya.

“KSOP Kelas II Samarinda lanjut dia tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai apabila masih dalam sengketa. Terkait sengketa lahan Komisi II tidak akan mencampuri sehingga dipersilahkan keada pemilik lahan untuk menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang beraku,” tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)