TERING. Menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengekta longpond antar perusahaan, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang berada di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/1). Hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Sendawar Adhi Karya, PT Tering Indah Jaya, Polres Kubar, Kecamatan Tering, Kecamatan Mook Manor Bulan, Petinggi Kampung Linggang Marimun, Petinggi Kampung Muyub Ilir, dan lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan kunjungan lapangan ini merupakan monitoring dan tindaklanjut penyelesaian konflik logpond antara PT Tering Indah Jaya dan PT Sendawar Adhi Karya.
“Sebelumnya komisi II menerima aduan, kemudian mengundang sejumlah pihak terkait dalam pertemuan untuk mendapatkan informasi awal. Setelah itu semua maka dilakukan kunjungan lapangan ini guna melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa dan mendapatkan berbagai informasi baik dari perusahaan sampai perangkat kampung,” jelas Veridiana didampingi Sapto Setyo Pramono, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, dan Anggota Komisi I M Udin.
Kendati masing-masing perusahaan yang bersengketa pernah mengajukan perizinan akan tetapi sampai saat ini pihak KSOP belum dapat mengeluarkan izin tersebut hingga kedua belah pihak bermusyawarah mufakat.
Ia menjelaskan bahwa komisi II sebagaimana tupoksinya adalah memfasilitasi antara kedua belah pihak yang bersengketa agar mendapatkan solusi terbaik. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar berbagai pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat merugikan masing-masing sembari menunggu proses penyelesaian.
Senada, Sapto Setyo Pramono menyebutkan dari hasil pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait tersebut diambil kesimpulan dan kesepakatan yakni terkait dengan kepastian batas wilayah longpond apakah masuk ke Kecamatan Tering atau Kecamatan Mook Manor Bulan bersepakat menunggu Surat Keputusan Bupati Kutai Barat prihal tapal batas kecamatan dan kampung.
PT TIJ bersama dinas kehutanan diminta untuk melakukan ulang penentuan tempat penampungan terdaftar kayu bulat menggunakan polygon tertutup dengan didampingi PT SAK. Polygon tertutup sendiri digunakan untuk menentukan letak titik di lapangan dengan cara menghitung koordinat dan ketinggian lainnya.
“KSOP Kelas II Samarinda lanjut dia tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai apabila masih dalam sengketa. Terkait sengketa lahan Komisi II tidak akan mencampuri sehingga dipersilahkan keada pemilik lahan untuk menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang beraku,” tegasnya. (adv/hms4)
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan kunjungan lapangan ini merupakan monitoring dan tindaklanjut penyelesaian konflik logpond antara PT Tering Indah Jaya dan PT Sendawar Adhi Karya.
“Sebelumnya komisi II menerima aduan, kemudian mengundang sejumlah pihak terkait dalam pertemuan untuk mendapatkan informasi awal. Setelah itu semua maka dilakukan kunjungan lapangan ini guna melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa dan mendapatkan berbagai informasi baik dari perusahaan sampai perangkat kampung,” jelas Veridiana didampingi Sapto Setyo Pramono, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, dan Anggota Komisi I M Udin.
Kendati masing-masing perusahaan yang bersengketa pernah mengajukan perizinan akan tetapi sampai saat ini pihak KSOP belum dapat mengeluarkan izin tersebut hingga kedua belah pihak bermusyawarah mufakat.
Ia menjelaskan bahwa komisi II sebagaimana tupoksinya adalah memfasilitasi antara kedua belah pihak yang bersengketa agar mendapatkan solusi terbaik. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar berbagai pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat merugikan masing-masing sembari menunggu proses penyelesaian.
Senada, Sapto Setyo Pramono menyebutkan dari hasil pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait tersebut diambil kesimpulan dan kesepakatan yakni terkait dengan kepastian batas wilayah longpond apakah masuk ke Kecamatan Tering atau Kecamatan Mook Manor Bulan bersepakat menunggu Surat Keputusan Bupati Kutai Barat prihal tapal batas kecamatan dan kampung.
PT TIJ bersama dinas kehutanan diminta untuk melakukan ulang penentuan tempat penampungan terdaftar kayu bulat menggunakan polygon tertutup dengan didampingi PT SAK. Polygon tertutup sendiri digunakan untuk menentukan letak titik di lapangan dengan cara menghitung koordinat dan ketinggian lainnya.
“KSOP Kelas II Samarinda lanjut dia tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai apabila masih dalam sengketa. Terkait sengketa lahan Komisi II tidak akan mencampuri sehingga dipersilahkan keada pemilik lahan untuk menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang beraku,” tegasnya. (adv/hms4)