Kunjungi Lokasi Sengketa Longpond, Begini Penjelasan Komisi II

Rabu, 26 Januari 2022 316
TERING. Menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengekta longpond antar perusahaan, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang berada di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/1). Hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Sendawar Adhi Karya, PT Tering Indah Jaya, Polres Kubar, Kecamatan Tering, Kecamatan Mook Manor Bulan, Petinggi Kampung Linggang Marimun, Petinggi Kampung Muyub Ilir, dan lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan kunjungan lapangan ini merupakan monitoring dan tindaklanjut penyelesaian konflik logpond antara PT Tering Indah Jaya dan PT Sendawar Adhi Karya.

“Sebelumnya komisi II menerima aduan, kemudian mengundang sejumlah pihak terkait dalam pertemuan untuk mendapatkan informasi awal. Setelah itu semua maka dilakukan kunjungan lapangan ini guna melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa dan mendapatkan berbagai informasi baik dari perusahaan sampai perangkat kampung,” jelas Veridiana didampingi Sapto Setyo Pramono, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, dan Anggota Komisi I M Udin.

Kendati masing-masing perusahaan yang bersengketa pernah mengajukan perizinan akan tetapi sampai saat ini pihak KSOP belum dapat mengeluarkan izin tersebut hingga kedua belah pihak bermusyawarah mufakat.

Ia menjelaskan bahwa komisi II sebagaimana tupoksinya adalah memfasilitasi antara kedua belah pihak yang bersengketa agar mendapatkan solusi terbaik. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar berbagai pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat merugikan masing-masing sembari menunggu proses penyelesaian.

Senada, Sapto Setyo Pramono menyebutkan dari hasil pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait tersebut diambil kesimpulan dan kesepakatan yakni terkait dengan kepastian batas wilayah longpond apakah masuk ke Kecamatan Tering atau Kecamatan Mook Manor Bulan bersepakat menunggu Surat Keputusan Bupati Kutai Barat prihal tapal batas kecamatan dan kampung.

PT TIJ bersama dinas kehutanan diminta untuk melakukan ulang penentuan tempat penampungan terdaftar kayu bulat menggunakan polygon tertutup dengan didampingi PT SAK. Polygon tertutup sendiri digunakan untuk menentukan letak titik di lapangan dengan cara menghitung koordinat dan ketinggian lainnya.

“KSOP Kelas II Samarinda lanjut dia tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai apabila masih dalam sengketa. Terkait sengketa lahan Komisi II tidak akan mencampuri sehingga dipersilahkan keada pemilik lahan untuk menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang beraku,” tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.