Kunjungi Lokasi Sengketa Longpond, Begini Penjelasan Komisi II

Rabu, 26 Januari 2022 254
TERING. Menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengekta longpond antar perusahaan, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang berada di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/1). Hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Sendawar Adhi Karya, PT Tering Indah Jaya, Polres Kubar, Kecamatan Tering, Kecamatan Mook Manor Bulan, Petinggi Kampung Linggang Marimun, Petinggi Kampung Muyub Ilir, dan lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan kunjungan lapangan ini merupakan monitoring dan tindaklanjut penyelesaian konflik logpond antara PT Tering Indah Jaya dan PT Sendawar Adhi Karya.

“Sebelumnya komisi II menerima aduan, kemudian mengundang sejumlah pihak terkait dalam pertemuan untuk mendapatkan informasi awal. Setelah itu semua maka dilakukan kunjungan lapangan ini guna melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa dan mendapatkan berbagai informasi baik dari perusahaan sampai perangkat kampung,” jelas Veridiana didampingi Sapto Setyo Pramono, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, dan Anggota Komisi I M Udin.

Kendati masing-masing perusahaan yang bersengketa pernah mengajukan perizinan akan tetapi sampai saat ini pihak KSOP belum dapat mengeluarkan izin tersebut hingga kedua belah pihak bermusyawarah mufakat.

Ia menjelaskan bahwa komisi II sebagaimana tupoksinya adalah memfasilitasi antara kedua belah pihak yang bersengketa agar mendapatkan solusi terbaik. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar berbagai pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat merugikan masing-masing sembari menunggu proses penyelesaian.

Senada, Sapto Setyo Pramono menyebutkan dari hasil pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait tersebut diambil kesimpulan dan kesepakatan yakni terkait dengan kepastian batas wilayah longpond apakah masuk ke Kecamatan Tering atau Kecamatan Mook Manor Bulan bersepakat menunggu Surat Keputusan Bupati Kutai Barat prihal tapal batas kecamatan dan kampung.

PT TIJ bersama dinas kehutanan diminta untuk melakukan ulang penentuan tempat penampungan terdaftar kayu bulat menggunakan polygon tertutup dengan didampingi PT SAK. Polygon tertutup sendiri digunakan untuk menentukan letak titik di lapangan dengan cara menghitung koordinat dan ketinggian lainnya.

“KSOP Kelas II Samarinda lanjut dia tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai apabila masih dalam sengketa. Terkait sengketa lahan Komisi II tidak akan mencampuri sehingga dipersilahkan keada pemilik lahan untuk menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang beraku,” tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)