Kunjungi Lokasi Sengketa Longpond, Begini Penjelasan Komisi II

Rabu, 26 Januari 2022 317
TERING. Menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengekta longpond antar perusahaan, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang berada di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/1). Hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Sendawar Adhi Karya, PT Tering Indah Jaya, Polres Kubar, Kecamatan Tering, Kecamatan Mook Manor Bulan, Petinggi Kampung Linggang Marimun, Petinggi Kampung Muyub Ilir, dan lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan kunjungan lapangan ini merupakan monitoring dan tindaklanjut penyelesaian konflik logpond antara PT Tering Indah Jaya dan PT Sendawar Adhi Karya.

“Sebelumnya komisi II menerima aduan, kemudian mengundang sejumlah pihak terkait dalam pertemuan untuk mendapatkan informasi awal. Setelah itu semua maka dilakukan kunjungan lapangan ini guna melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa dan mendapatkan berbagai informasi baik dari perusahaan sampai perangkat kampung,” jelas Veridiana didampingi Sapto Setyo Pramono, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, dan Anggota Komisi I M Udin.

Kendati masing-masing perusahaan yang bersengketa pernah mengajukan perizinan akan tetapi sampai saat ini pihak KSOP belum dapat mengeluarkan izin tersebut hingga kedua belah pihak bermusyawarah mufakat.

Ia menjelaskan bahwa komisi II sebagaimana tupoksinya adalah memfasilitasi antara kedua belah pihak yang bersengketa agar mendapatkan solusi terbaik. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar berbagai pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat merugikan masing-masing sembari menunggu proses penyelesaian.

Senada, Sapto Setyo Pramono menyebutkan dari hasil pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak terkait tersebut diambil kesimpulan dan kesepakatan yakni terkait dengan kepastian batas wilayah longpond apakah masuk ke Kecamatan Tering atau Kecamatan Mook Manor Bulan bersepakat menunggu Surat Keputusan Bupati Kutai Barat prihal tapal batas kecamatan dan kampung.

PT TIJ bersama dinas kehutanan diminta untuk melakukan ulang penentuan tempat penampungan terdaftar kayu bulat menggunakan polygon tertutup dengan didampingi PT SAK. Polygon tertutup sendiri digunakan untuk menentukan letak titik di lapangan dengan cara menghitung koordinat dan ketinggian lainnya.

“KSOP Kelas II Samarinda lanjut dia tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai apabila masih dalam sengketa. Terkait sengketa lahan Komisi II tidak akan mencampuri sehingga dipersilahkan keada pemilik lahan untuk menyelesaikan sesuai dengan peraturan yang beraku,” tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)