JAKARTA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kamis (11/7) lalu.
Kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri, tersebut dalam rangka Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda PKDA Kaltim. Demikian disampaikan Anggota Pansus Amiruddin didampingi sejumlah anggota pansus.
Kedatangan pansus diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Penataan Desa Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Wirahman Dwi Bahri, didampingi sejumlah pejabat dan pegawai Dirjen Bina Pemdes.
Berdasarkan hasil pertemuan, Amiruddin menyampaikan, bahwa perubahan Judul Draft Ranperda yang semula Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menjadi Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, sudah sesuai dan bisa diterima.
“Hanya ada catatan, terkait pengaturan Lembaga Permusyawaratan Desa yang masih tercantum dalam batang tubuh draft ranperda, belum sesuai dengan judul. Sehingga jika pengaturan terkait lembaga permusyawaratan desa itu masih diatur dalam Perda, maka judul disesuaikan,” ujarnya.
Karena muatan pasal dalam ranperda merujuk pada Perda Banten, alhasil sudah tidak banyak koreksi. Hanya saja, urutan konsideran yang harus diperhatikan. Pasalnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih dahulu dibanding Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 berkaitan dengan muatan substansinya.
“Karena saat ini, kementerian sedang mengawal bagaimana masyarakat hukum adat itu bisa bertransformasi menjadi identitas pemerintahan. Maka tidak terlepas dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, barulah dimasukkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa,” terang Amiruddin.
Selain itu, terdapat penghapusan sejumlah pasal, mengingat materi ranperda sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan materi muatan dalam perda kabupaten dan kota. Sehingga, dari draft awal terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Termasuk isi ranperda yang harus mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat.
Anggota pansus yang hadir, yakni Kaharuddin Jafar, Andi Harahap, Sutomo Jabir, Ekty Imanuel, dan Saefuddin Zuhri. Konsultasi ini dalam rangka finalisasi draft ranperda, sebelum dilakukan uji publik yang akan digelar akhir Juli mendatang. (hms6)