Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda, Pansus PKDA Kunjungan ke Bina Pemdes Mendagri

11 Juli 2024

DISUKSI : Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata melakukan konsultasi draft renperda ke Bina Pemerintahan Desa, Mendagri, Jakarta, Kamis (11/7/2024)

JAKARTA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kamis (11/7) lalu.

 

Kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri, tersebut dalam rangka Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda PKDA Kaltim. Demikian disampaikan Anggota Pansus Amiruddin didampingi sejumlah anggota pansus.

 

Kedatangan pansus diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Penataan Desa Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Wirahman Dwi Bahri, didampingi sejumlah pejabat dan pegawai Dirjen Bina Pemdes.

 

Berdasarkan hasil pertemuan, Amiruddin menyampaikan, bahwa perubahan Judul Draft Ranperda yang semula Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menjadi Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, sudah sesuai dan bisa diterima.

 

“Hanya ada catatan, terkait pengaturan Lembaga Permusyawaratan Desa yang masih tercantum dalam batang tubuh draft ranperda, belum sesuai dengan judul. Sehingga jika pengaturan terkait lembaga permusyawaratan desa itu masih diatur dalam Perda, maka judul disesuaikan,” ujarnya.

 

Karena muatan pasal dalam ranperda merujuk pada Perda Banten, alhasil sudah tidak banyak koreksi. Hanya saja, urutan konsideran yang harus diperhatikan. Pasalnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih dahulu dibanding Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 berkaitan dengan muatan substansinya.

 

“Karena saat ini, kementerian sedang mengawal bagaimana masyarakat hukum adat itu bisa bertransformasi menjadi identitas pemerintahan. Maka tidak terlepas dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, barulah dimasukkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa,” terang Amiruddin.

 

Selain itu, terdapat penghapusan sejumlah pasal, mengingat materi ranperda sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan materi muatan dalam perda kabupaten dan kota. Sehingga, dari draft awal terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Termasuk isi ranperda yang harus mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat.

 

Anggota pansus yang hadir, yakni Kaharuddin Jafar, Andi Harahap, Sutomo Jabir, Ekty Imanuel, dan Saefuddin Zuhri. Konsultasi ini dalam rangka finalisasi draft ranperda, sebelum dilakukan uji publik yang akan digelar akhir Juli mendatang. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)