Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda, Pansus PKDA Kunjungan ke Bina Pemdes Mendagri

Kamis, 11 Juli 2024 61
DISUKSI : Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata melakukan konsultasi draft renperda ke Bina Pemerintahan Desa, Mendagri, Jakarta, Kamis (11/7/2024)

JAKARTA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kamis (11/7) lalu.

 

Kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri, tersebut dalam rangka Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda PKDA Kaltim. Demikian disampaikan Anggota Pansus Amiruddin didampingi sejumlah anggota pansus.

 

Kedatangan pansus diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Penataan Desa Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Wirahman Dwi Bahri, didampingi sejumlah pejabat dan pegawai Dirjen Bina Pemdes.

 

Berdasarkan hasil pertemuan, Amiruddin menyampaikan, bahwa perubahan Judul Draft Ranperda yang semula Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menjadi Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, sudah sesuai dan bisa diterima.

 

“Hanya ada catatan, terkait pengaturan Lembaga Permusyawaratan Desa yang masih tercantum dalam batang tubuh draft ranperda, belum sesuai dengan judul. Sehingga jika pengaturan terkait lembaga permusyawaratan desa itu masih diatur dalam Perda, maka judul disesuaikan,” ujarnya.

 

Karena muatan pasal dalam ranperda merujuk pada Perda Banten, alhasil sudah tidak banyak koreksi. Hanya saja, urutan konsideran yang harus diperhatikan. Pasalnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih dahulu dibanding Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 berkaitan dengan muatan substansinya.

 

“Karena saat ini, kementerian sedang mengawal bagaimana masyarakat hukum adat itu bisa bertransformasi menjadi identitas pemerintahan. Maka tidak terlepas dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, barulah dimasukkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa,” terang Amiruddin.

 

Selain itu, terdapat penghapusan sejumlah pasal, mengingat materi ranperda sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan materi muatan dalam perda kabupaten dan kota. Sehingga, dari draft awal terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Termasuk isi ranperda yang harus mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat.

 

Anggota pansus yang hadir, yakni Kaharuddin Jafar, Andi Harahap, Sutomo Jabir, Ekty Imanuel, dan Saefuddin Zuhri. Konsultasi ini dalam rangka finalisasi draft ranperda, sebelum dilakukan uji publik yang akan digelar akhir Juli mendatang. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)