Komitmen Jaga Tradisi Adat Budaya di Tanah Kutai Kartanegara, Salehuddin dan Rima Hartati Hadiri Pembukaan Erau Adat Pelas Benua 2023

Minggu, 24 September 2023 76
PEMBUKAAN ERAU : Anggota DPRD Kaltim Salehuddin dan Rima Hartati saat menghadiri Rangkaian Acara Pembukaan Erau Adat Pelas Benua 2023 di Keraton Kesultanan dan Stadion Rondong Demang Tenggarong
KUKAR. Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Salehuddin bersama Rima Hartati turut menghadiri rangkaian acara Pembukaan Erau Adat Pelas Benua di Keraton Kesultanan dan Stadion Rondong Demang Tenggarong, Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (24/9).

Pelaksanaan Erau ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga tradisi adat dan budaya yang ada di Kukar. Demikian disampaikan Salehuddin usai menghadiri acara Pembukaan Erau di Keraton Kesultanan dan Stadion Rondong Demang Tenggarong.

“Apa yang sudah dilaksanakan hari ini, yaitu Erau Pelas Benua, yang memang ini eventnya tiap tahun diadakan di Kabupaten Kukar, di samping memang itu agenda khusus dari Kesultanan, juga bagian dari agenda pariwisata di Kukar,” kata Salehuddin.

Dari sisi kuantitas maupun kualitasnya, Salehuddin menilai pelaksanaan Erau Pelas Benua terlihat cukup bagus karena melibatkan partisipasi masyarakat, kecamatan, hingga Kelurahan. “Saya pikir itu yang utama, agar tradisi budaya yang memang menjadi ciri khas Kukar ini, betul-betul bisa dilakukan proses duplikasi sekaligus pelestarian budaya,” ujarnya

Karena selama ini kata dia, sedikit sekali entitas budaya lokal yang ada di Kukar dilibatkan. Tapi pada event ini, semua dilibatkan tanpa terkecuali. “Dari birokrasi, sekolah, seluruh kecamatan yang ada di Kukar tampil. Bahkan nanti, seminggu kedepan tiap-tiap Kecamatan menampilkan beberapa pesta rakyat, bazar dan segala macam,” sebut Politisi Golkar ini. “Ini betul-betul kesultanan dengan rakyat menyatu. Kemudian, pemerintah daerah juga menyatu dalam satu event yang namanya Erau,” sambungnya.

Tak hanya itu, secara instrumen dan secara formal, kegiatan Erau ini menurut Salehuddin bagian dari salah satu Trigger bagaimana entitas budaya tradisional, tradisi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara secara khusus, itu tetap dipertahankan.

“Apalagi proses akulturasi ketika IKN itu berjalan, otomatis budaya itu akan banyak yang masuk. Tapi saya pikir dengan tradisi Erau yang semakin bagus, Ini juga menjadi salah satu instrumen untuk bagaimana mempertahankan tradisi-tradisi budaya lokal yang ada di Kaltim,” jelas mantan Ketua DPRD Kukar ini.

Hadirnya IKN juga kata dia, justru menjadi tantangan ke depan bagaimana adat dan budaya di daerah lebih direkatkan lagi. Bukan hanya di Erau, tapi juga disisi pendidikan muatan lokal, dan bagaimana menghimpun kembali, merefitalisasi kesenian daerah di masing-masing darah. “Itu juga perlu dihidupkan kembali, termasuk sanggar sanggar seni,” sebutnya.

Berbarengan dengan itu lanjut dia, bagaimana memaksimalkan UMKM. Dari sisi adat budaya jalan, tetapi juga dari sisi ekonomi juga berjalan. “Karena tiap daerah itu punya punya potensi masing-masing yang bisa kita kembangkan,” tandasnya. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)