Komisi IV Terima Kedatangan Kepala SMA/SMK/SLB Se Kabupaten Kukar

Kamis, 20 Juli 2023 50
TAMPUNG ASPIRASI : Komisi IV gelar RDP bersama Ketua MKKS dan para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kukar dan Disdikbud Kaltim Wilayah III Kukar, Senin (17/7).
SAMARINDA. Secara marathon Komisi IV DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini Komisi IV gelar RDP bersama Ketua MKKS dan para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kukar dan Disdikbud Kaltim Wilayah III Kukar.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/7) tersebut guna membahas terkait koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang ada di wilayah Kukar.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Anggota Komisi IV Salehuddin dan Kabid SMK Disdikbud Kaltim Surasa dan Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Muhammad Jasniansyah.

Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk menampung aspirasi dari MKKS baik dari SMA maupun SMK se Kukar. Pertemuan itu juga untuk saling rembuk pendidikan terkait dengan pelaksanaan pembangunan pendidikan yang ada di Kukar.

“Banyak poin yang dibahas, seperti masalah tunjangan untuk kepala sekolah kemudian juga penambahan RKAB dan rombel kemudian sarana dan prasarana seperti bantuan alat peraga praktek dan yang lain kemudian juga terkait status kepemilikan lahan sekolah yang belum tuntas dan juga masalah hibah untuk sekolah swasta,” urainya.

Ia juga menambahkan, dari pihak SLB juga menyampaikan untuk penambahan tenaga pendidik dan juga terkait dengan masalah sekolah swasta yang sampai saat ini belum tuntas terkait jumlah siswanya.

Reza berharap pertemuan ini bisa berlanjut dan dari pertemuan ini juga bisa membawa hasil dari apa yang sudah disampaikan oleh dinas dan dari Komisi IV.

Kemudian, lanjutnya, ada masukan dari MKKS bahwa kepada perusahaan yang berdomisili pada wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan CSR kepada sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA.

“Kita juga meminta kepada perusahaan yang aktif dilokasi tersebut untuk membuka ruang bagi adik-adik kita yang lulus sekolah untuk bisa diterima tenaga mereka sebagai karyawan atau tenaga kerja disitu. Karena sampai saat ini untuk magang saja sulit diterima. Kita berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara bisa membuka ruang bagi adik-adik kita untuk magang maupun nanti setelah lulus dari sekolah,” ujar Reza.

Sementara menurut Salehuddin, salah satu kendala yang dihadapi sekolah adalah sapras sekolah yang belum memadai, terutama di SMA dan SMK. Beberapa sekolah negeri, seperti contoh SMA Negeri 1 di Tenggarong yang mengalami kendala dengan kondisi bangunan yang rusak.
 
“Selain itu, distribusi guru juga menjadi masalah penting yang perlu diatasi. Pendidikan, hingga saat ini, belum sepenuhnya menyentuh dan memenuhi kebutuhan yang ada,” kata Salehuddin.
 
Ia berkomitmen mendukung dan menyalurkan aspirasi MKKS guna perbaikan pendidikan di daerah tersebut. Dan melalui kerjasama antara pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga terkait diharapkan perbaikan yang signifikan dalam hal prasarana, distribusi guru, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan dapat terwujud.
 
“Hal itu menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan meningkatkan standar pendidikan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Kalimantan Timur,” tutup Salehuddin. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)