JAKARTA. Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Jumat (22/3).
Kunker ke kantor DTKTE yang terletak di jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ini adalah dalam rangka sharing informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.
Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Eddy Sunardi Darmawan diterima langsung oleh Kepala DTKTE Hari Nugroho didampingi Purnomo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
Fitri Maisyaroh selaku pimpinan rombongan mengatakan, dari kunjungan ini ada beberapa hal yang yang di garis bawahi yaitu terkait soal pembayaran THR dan danperhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.
“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itusesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, yang berhak di Kaltim pun bisamelaksanakan seperti itu. Karena THR ini menjadi sebuah harapanlah bagi semua pegawai dan honorer yang ada di Kaltim,”kata Fitri Maisyaroh.
“Kedua, kita juga sangat prihatin di Kaltim sampai hari ini, sahabat-sahabat kita yang disabilitas, mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung, tetapi dalam aplikasinya, ketenagakerjaan yang berasal dari disabilitasitu masih terpinggirkan,” ujar politisi PKS ini.
Meskipun, lanjutnya, undang-undang memberikan ruang 1 persen untuk swasta dan 2 persen yang diampu oleh pemerintah, namun sampai saat ini belum maksimal.
“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatasdiberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih beratyang bisa membuat efek jera kepada perusahaan,” tukasnya.
Ia berharap, masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari hasil sharing tersebut dapat menempatkan pekerja disabilitaspada tempat yang semestinya sesuai dengan amanat undang-undang.
Dilain pihak, Purnomo mengatakan bahwa untuk di DKI Jakarta pegawai honorer maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah diberikan gaji 13 karena bersumber dari dana APBD pemprov. Sementara untuk THR adalah peruntukaannya pada pekerja atau pegawai swasta.
“Kalau THR itu peruntukannya untuk swasta, karena pemprov ini bukan sama swasta, sehingga pemprov mengambil kebijakan regulasi pemberian gaji 13,” sebut Purnomo. (hms8)
Kunker ke kantor DTKTE yang terletak di jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ini adalah dalam rangka sharing informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.
Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Eddy Sunardi Darmawan diterima langsung oleh Kepala DTKTE Hari Nugroho didampingi Purnomo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
Fitri Maisyaroh selaku pimpinan rombongan mengatakan, dari kunjungan ini ada beberapa hal yang yang di garis bawahi yaitu terkait soal pembayaran THR dan danperhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.
“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itusesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, yang berhak di Kaltim pun bisamelaksanakan seperti itu. Karena THR ini menjadi sebuah harapanlah bagi semua pegawai dan honorer yang ada di Kaltim,”kata Fitri Maisyaroh.
“Kedua, kita juga sangat prihatin di Kaltim sampai hari ini, sahabat-sahabat kita yang disabilitas, mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung, tetapi dalam aplikasinya, ketenagakerjaan yang berasal dari disabilitasitu masih terpinggirkan,” ujar politisi PKS ini.
Meskipun, lanjutnya, undang-undang memberikan ruang 1 persen untuk swasta dan 2 persen yang diampu oleh pemerintah, namun sampai saat ini belum maksimal.
“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatasdiberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih beratyang bisa membuat efek jera kepada perusahaan,” tukasnya.
Ia berharap, masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari hasil sharing tersebut dapat menempatkan pekerja disabilitaspada tempat yang semestinya sesuai dengan amanat undang-undang.
Dilain pihak, Purnomo mengatakan bahwa untuk di DKI Jakarta pegawai honorer maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah diberikan gaji 13 karena bersumber dari dana APBD pemprov. Sementara untuk THR adalah peruntukaannya pada pekerja atau pegawai swasta.
“Kalau THR itu peruntukannya untuk swasta, karena pemprov ini bukan sama swasta, sehingga pemprov mengambil kebijakan regulasi pemberian gaji 13,” sebut Purnomo. (hms8)