Komisi IV Sambangi DTKTE DKI Jakarta, Sharing Terkait Informasi THR Bagi Tenaga Kerja

Jumat, 22 Maret 2024 390
SHARING : Komisi IV DPRD Kaltim saat sharingke DTKTE DKI Jakarta, Jumat (22/3).
JAKARTA. Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Jumat (22/3).

Kunker ke kantor DTKTE yang terletak di jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ini adalah dalam rangka sharing informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Eddy Sunardi Darmawan diterima langsung oleh Kepala DTKTE Hari Nugroho didampingi Purnomo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.

Fitri Maisyaroh selaku pimpinan rombongan mengatakan, dari kunjungan ini ada beberapa hal yang yang di garis bawahi yaitu terkait soal pembayaran THR dan danperhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.

“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itusesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, yang berhak di Kaltim pun bisamelaksanakan seperti itu. Karena THR ini menjadi sebuah harapanlah bagi semua pegawai dan honorer yang ada di Kaltim,”kata Fitri Maisyaroh.

“Kedua, kita juga sangat prihatin di Kaltim sampai hari ini, sahabat-sahabat kita yang disabilitas, mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung, tetapi dalam aplikasinya, ketenagakerjaan yang berasal dari disabilitasitu masih terpinggirkan,” ujar politisi PKS ini.

Meskipun, lanjutnya, undang-undang memberikan ruang 1 persen untuk swasta dan 2 persen yang diampu oleh pemerintah, namun sampai saat ini belum maksimal.

“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatasdiberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih beratyang bisa membuat efek jera kepada perusahaan,” tukasnya.

Ia berharap, masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari hasil sharing tersebut dapat menempatkan pekerja disabilitaspada tempat yang semestinya sesuai dengan amanat undang-undang.

Dilain pihak, Purnomo mengatakan bahwa untuk di DKI Jakarta pegawai honorer maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah diberikan gaji 13 karena bersumber dari dana APBD pemprov. Sementara untuk THR adalah peruntukaannya pada pekerja atau pegawai swasta.

“Kalau THR itu peruntukannya untuk swasta, karena pemprov ini bukan sama swasta, sehingga pemprov mengambil kebijakan regulasi pemberian gaji 13,” sebut Purnomo. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)