Komisi IV Prov Kaltim Dukung Naikkan Insentif Guru Ngaji

Rabu, 6 April 2022 215
Komisi IV foto bersama Kemenag, BKPRMI, dan BPKAD setelah usai RDP
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana kenaikan insentif guru ngaji dengan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks Gedung DPRD Kaltim, Senin (04/04/2022). Hadir dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kaltim lainnya di antaranya, Rusman Yaqub, Abdul Kadir Tappa, Salehuddin dan Fitri Maisyarah. Sedangkan undangan yang hadir di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kaltim, M Sa’duddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Drs H Masrawan MAg beserta Kepala Kantor Kemenag dari seluruh kabupaten dan kota dan Pengurus Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Se Kaltim

Berupaya mencarikan jalan keluar, untuk memberikan insentif kepada guru ngaji yang ada di provinsi ini. Meski ada upaya dukungan bisa diberikan untuk dana hibah, namun yang diperlukan adalah dukungan secara terus-menerus, demi mendukung upaya pencerdasan anak bangsa di provinsi ini. “Kalau hanya dana hibah, tidak bisa terus menerus. Iya kalau ada hibah terus. Kalau tidak ada lagi, itu yang repot,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Akhmed Reza Fachlevi S.Sos saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim.

Reza, sapaan akrab ketua Komisi IV DPRD Kaltim dari Partai Gerindra ini mengakui, tidak semua kabupaten dan kota memberikan dukungan insentif kepada guru ngaji yang ada di Kaltim. Selain itu, perlu juga dukungan untuk peningkatan kompetensi guru mengaji yang ada. Pelatihan untuk kompetensi guru mengaji itu pun memerlukan dana yang tidak sedikit.

Untuk itulah, menurut Reza, sengaja digelar rapat untuk dicarikan solusi atau jalan keluar. Sehingga para guru mengaji yang selama ini sudah memberikan dukungan untuk mencerdaskan Kaltim, bisa juga dapat perhatian. “Kalau ada kabupaten dan kota bisa memberikan insentif, Pemprov Kaltim semestinya juga bisa,” harapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kaltim, M Sa’duddin menyampaikan, menyambut baik niat untuk memberikan insentif kepada para guru ngaji. “Yang paling penting, kita akan carikan payung hukumnya. Sepanjang tidak melanggar aturan, dan disetujui pak Gubernur, kami tidak ada masalah,” sebutnya.

Senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Drs H Masrawan MAg yang mendukung upaya pemberian insentif ini. Dikatakan, di lingkungan Kemenag, sudah memberikan dukungan untuk setiap unit Taman Pendidikan Al Quran Rp 10 juta. Namun belum semua unit mendapatkan dana tersebut, karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi guna mencairkan dana ini.

Sementara itu, Ketua BKPRMI Kaltim Sabran menyampaikan, berharap dukungan untuk membantu para guru ngaji yang selama ini memberikan pendidikan nonformal dalam baca tulis Al Quran. Saat ini, di Kaltim terdapat 2,187 unit Taman Pendidikan Al Quran yang diasuh oleh 12.416 ustaz atau ustazah. Sementara jumlah santri yang diasuh sebanyak 141.165 santri. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Nasional yang digelar di Palembang belum lama ini, berhasil menduduki peringkat 7. Peringkat ini jelas mengalami penurunan karena sebelumnya di Kalsel, Kaltim menduduki peringkat 4 nasional. “Alhamdulillah, meski belum ada dukungan dari Pemprov Kaltim, Kaltim bisa peringkat 7,” ujarnya. Ia berharap, di event nasional 3 tahunan itu, ke depan bisa diberikan dukungan dari Pemprov Kaltim. “Kemarin yang ke Palembang, masing-masing orang tua santri yang berupaya bisa memberangkatkan anaknya untuk ikut lomba ini,” lanjutnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)