Komisi IV Panggil BPBKT Bahas Penyaluran Beasiswa Kaltim

Selasa, 19 April 2022 73
Komisi IV DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat bersama BPBKT terkait penyaluran besiswa Kaltim, Selasa (19/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) Kaltim dan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim (BPBKT) untuk membahas terkait evaluasi penyaluran beasiswa tahun 2021 dan rencana penyaluran beasiswa tahun 2022, diruang rapat gedung D lantai 3, Selasa (19/4).

Ketua BPBKT Iman Hidayat menjelaskan bahwa pada tahun 2021, jumlah pendaftar yang tercatat sebanyak 110.593 orang, dengan rincian 12.977 kategori beasiswa tuntas, 14.180 kategori beasiswa mahasiswa stimulan dan 83.436 kategori beasiswa siswa stimulan.

“Beasiswa Kaltim Tuntas telah berjalan selama tiga tahun, mulai tahun 2019 sampai 2021 dengan total jumlah penerima sebanyak 62.295 orang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Iman, 110.593 pendaftar yang tidak lengkap berkas sebanyak 30%, sisanya dilakukan verifikasi administrasi dan penilaian sesuai dengan mekanisme skoring yang telah ditetapkan di dalam juknis.

Ia mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa Kaltim sebesar Rp 156,4 miliar dalam APBD murni tahun 2022. Dan mengenai target penerima beasiswa, pihaknya tidak bisa menetapkan. Sebab tim verifikasi dan validasi masih akan menghitung penerima beasiswa disesuaikan dengan besaran uang kuliah tunggal (UKT/SPP) masing-masing calon penerima beasiswa.

Selanjutnya Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, menyikapi apa yang telah dipaparkan dari Ketua BPBKT, bahwa dari banyaknya aspirasi dari anggota DPRD Kaltim dan juga dari usulan-usulan fraksi agar tidak ada lagi hal yang terjadi seperti tahun lalu yaitu tidak terkamodirnya keinginan dan masukan dari teman-teman DPRD dan masyarakat.

“Tentunya kita ingin mencarikan solusi, bagaimana kita bisa sejalan dan bersinergi agar bisa merangkul semua,” ujar Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

Kemudian Puji Setyowati mengatakan, seringkali menerima keluhan-keluhan diluar dari konsep yang telah dipaparkan. Menurutnya, dari sistem pendaftaran yang melalui online ini, agak menyulitkan bagi pendaftar yang ada di daerah-daerah pinggiran sehingga mendapapatkan jaringan yang kurang baik.

“Untuk mahasiswa saya rata-rata mereka sudah melek teknologi, alat telekomunikasi sudah cukup memadai, sehingga untuk mahasiswa sepertinya tidak ada masalah. Namun untuk siswa ini yang seringkali ada masalah,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV bersama pemerintah provinsi punya kewajiban untuk memberikan perhatian khususnya terkait beasiswa tersebut.

“Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan kita harus sabar dan terbuka untuk menerima segala keluhan masyarakat,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)