SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permohonan eksekusi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025) tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.
Hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Hasanuddin Mas’ud mengharapkan agar segera dilakukan pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi Samarinda Seberang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan meminta kepada Yayasan Melati untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” ujar Hasanuddin.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengamankan asset dan lahan seluas 12 hektar di Samarinda Seberang. “Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau di eksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” tegasnya.
Sementara Andi Satya Adi Saputra berharap agar permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut. Dengan hilangnya keberadaan SMA Negeri 10 di lokasi asalnya menimbulkan penurunan pilihan masyarakat terhadap aksebilitas pilihan sekolah masyarakat yang ada di Samarinda Seberang.
“Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” sebutnya.
Lain pihak, Sri Wahyuni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki perhatian terhadap aset-aset pemerintah untuk menertibkan dan memanfaatkan aset yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat Kaltim.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik atas inisiatif pemindahan SMAN 10 Kota Samarinda ke Samarinda Seberang, dan terdapat pula rencana untuk digunakan sebagai SMA Negeri Taruna Borneo. Selanjutnya Muhammad Darlis Pattalongi menerangkan bahwa semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mengembalikan keberadaan SMA Negeri 10 di kampus awalnya dibangun.
“Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap sejarah keberadaan Yayasan Melati. Oleh karena itu, kami juga menitip kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar Yayasan Melati tidak boleh menjadi korban atau diabaikan. Bagaimanapun juga dia punya sejarah terhadap lahirnya SMA 10. Sehinga pemerintah provinsi harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu agar keberlangsungan siswa-siswa SMA Melati bisa berjalan dengan baik tanpa harus menunda keputusan Mahakamah Agung,” tuturnya. (hms8)
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025) tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.
Hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Hasanuddin Mas’ud mengharapkan agar segera dilakukan pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi Samarinda Seberang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan meminta kepada Yayasan Melati untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” ujar Hasanuddin.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengamankan asset dan lahan seluas 12 hektar di Samarinda Seberang. “Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau di eksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” tegasnya.
Sementara Andi Satya Adi Saputra berharap agar permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut. Dengan hilangnya keberadaan SMA Negeri 10 di lokasi asalnya menimbulkan penurunan pilihan masyarakat terhadap aksebilitas pilihan sekolah masyarakat yang ada di Samarinda Seberang.
“Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” sebutnya.
Lain pihak, Sri Wahyuni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki perhatian terhadap aset-aset pemerintah untuk menertibkan dan memanfaatkan aset yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat Kaltim.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik atas inisiatif pemindahan SMAN 10 Kota Samarinda ke Samarinda Seberang, dan terdapat pula rencana untuk digunakan sebagai SMA Negeri Taruna Borneo. Selanjutnya Muhammad Darlis Pattalongi menerangkan bahwa semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mengembalikan keberadaan SMA Negeri 10 di kampus awalnya dibangun.
“Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap sejarah keberadaan Yayasan Melati. Oleh karena itu, kami juga menitip kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar Yayasan Melati tidak boleh menjadi korban atau diabaikan. Bagaimanapun juga dia punya sejarah terhadap lahirnya SMA 10. Sehinga pemerintah provinsi harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu agar keberlangsungan siswa-siswa SMA Melati bisa berjalan dengan baik tanpa harus menunda keputusan Mahakamah Agung,” tuturnya. (hms8)