Komisi IV Gelar RDP, Bahas Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Selasa, 19 Maret 2024 566
JUKNIS : Komisi IV DPRD Kaltim gelar RDP bersama mitra kerja bahas juknis PPDB, Selasa (19/3)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan se Kaltim, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kaltim di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024).

RDP yang membahas petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri tahun ajaran 2024/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV yakni Rusman Ya’qub, Salehuddin, dan Ananda Emira Moeis.

Puji Setyowati mengatakan bahwa Disdikbud Kaltim sudah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PPDB.
“Juknisnya sudah ada, dan dari keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas cabang di kabupaten/kota dan akan ditindaklanjuti oleh MKKS,” ucap politisi partai Demokrat ini.

Dengan adanya keputusan itu, lanjutnya, maka tinggal melihat pada masing-masing wilayah. “Misalnya Samarinda, berapa lulusan SMP tahun ini yang akan ke SMA, kemudian berapa kemampuan daya tampung SMA negeri maupun swasta di Kota Samarinda begitu juga Balikpapan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pendidikan saat ini sudah cukup bagus, namun perlu adanya sosialisasi dari sekolah ataupun lembaga kepada orang tua siswa untuk memberikan pemahaman bahwa sekolah yang ada di kabupaten/kota sudah tercukupi.

“Kalau mau berprestasi, silahkan putra putri kita didorong untuk punya prestasi yang baik, karena jalur prestasi itu 10 persen, itu bisa mendaftar disemua sekolah tanpa zonasi,” ungkapnya.

Kemudian, untuk sistem zonasi masih diberlakukan seperti pada tahun kemarin, hanya saja tidak seperti tahun lalu dimana komposisi jalur zonasi adalah 60 persen, untuk tahun ini adalah 50 persen. Sementara untuk afirmasi yang sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen.

“Kemudian prestasi itu 10 persen, kemudian untuk bina lingkungan tetap 10 persen,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, didalam keputusan Disdikbud, pendaftaran PPDB ada yang offline atau luring untuk mengantisipasi bila terjadi gangguan atau blankspot.

“Jadi kalau misalnya blankspot, bisa mendaftar melalui pendaftaran langsung,” terangnya.

Pendidikan, lanjut Puji, adalah suatu program atau perencanaan yang sifatnya dinamis yang mana setiap tahun akan mengalami berbagai permasalahan namun ditekankan agar permasalahnnya tidak sama dengan yang lalu.

Dilain pihak, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa secara umum gambaran juknis yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut tidak banyak dilakukan revisi, namun ada sinkronisasi terhadap surat keputusan Sekjen Kemendikbud nomor 47 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Jadi pendaftaran online atau daring maupun offline sama dengan tahun kemarin,” sebutnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)