Komisi IV Gelar RDP, Bahas Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

19 Maret 2024

JUKNIS : Komisi IV DPRD Kaltim gelar RDP bersama mitra kerja bahas juknis PPDB, Selasa (19/3)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan se Kaltim, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kaltim di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024).

RDP yang membahas petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri tahun ajaran 2024/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV yakni Rusman Ya’qub, Salehuddin, dan Ananda Emira Moeis.

Puji Setyowati mengatakan bahwa Disdikbud Kaltim sudah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PPDB.
“Juknisnya sudah ada, dan dari keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas cabang di kabupaten/kota dan akan ditindaklanjuti oleh MKKS,” ucap politisi partai Demokrat ini.

Dengan adanya keputusan itu, lanjutnya, maka tinggal melihat pada masing-masing wilayah. “Misalnya Samarinda, berapa lulusan SMP tahun ini yang akan ke SMA, kemudian berapa kemampuan daya tampung SMA negeri maupun swasta di Kota Samarinda begitu juga Balikpapan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pendidikan saat ini sudah cukup bagus, namun perlu adanya sosialisasi dari sekolah ataupun lembaga kepada orang tua siswa untuk memberikan pemahaman bahwa sekolah yang ada di kabupaten/kota sudah tercukupi.

“Kalau mau berprestasi, silahkan putra putri kita didorong untuk punya prestasi yang baik, karena jalur prestasi itu 10 persen, itu bisa mendaftar disemua sekolah tanpa zonasi,” ungkapnya.

Kemudian, untuk sistem zonasi masih diberlakukan seperti pada tahun kemarin, hanya saja tidak seperti tahun lalu dimana komposisi jalur zonasi adalah 60 persen, untuk tahun ini adalah 50 persen. Sementara untuk afirmasi yang sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen.

“Kemudian prestasi itu 10 persen, kemudian untuk bina lingkungan tetap 10 persen,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, didalam keputusan Disdikbud, pendaftaran PPDB ada yang offline atau luring untuk mengantisipasi bila terjadi gangguan atau blankspot.

“Jadi kalau misalnya blankspot, bisa mendaftar melalui pendaftaran langsung,” terangnya.

Pendidikan, lanjut Puji, adalah suatu program atau perencanaan yang sifatnya dinamis yang mana setiap tahun akan mengalami berbagai permasalahan namun ditekankan agar permasalahnnya tidak sama dengan yang lalu.

Dilain pihak, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa secara umum gambaran juknis yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut tidak banyak dilakukan revisi, namun ada sinkronisasi terhadap surat keputusan Sekjen Kemendikbud nomor 47 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Jadi pendaftaran online atau daring maupun offline sama dengan tahun kemarin,” sebutnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)