Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pabrik Sawit PT Kutai Sawit Mandiri

Kamis, 17 April 2025 20
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur lakukan monitoring lapangan pabrik kelapa sawit di PT Kutai Sawit Mandiri
KUTIM. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang berlokasi di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).  Komisi IV DPRD Kalimantan Timur juga mengungkap sejumlah temuan mencemaskan.

Ketua Komisi IV, H. Baba mengatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. “Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, H. Baba menyampaikan adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) wilayah menjadi perhatian utama. Salah satu temuan serius adalah dugaan pelanggaran dalam aspek lingkungan hidup. “Data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait,” tambahnya.

Lalu, H. Baba juga menyebutkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun aktivitas pembangunan sudah berjalan. “Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya.

Namun, pada kunjungan kali ini, direksi PT KSM tidak hadir untuk memberikan keterangan. Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD. “Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius,” tandas H. Baba.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa kunjungan ini adalah bentuk uji petik terhadap kepatuhan perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan, bukan pada aspek pertanian atau perkebunan.

Dia menilai PT KSM sangat minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan, bahkan belum memiliki AMDAL yang menjadi syarat utama sebuah industri. “Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Pengupasan lahan yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan, dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor,” imbuhnya. (adv/hms7)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)