KUTIM. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang berlokasi di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Komisi IV DPRD Kalimantan Timur juga mengungkap sejumlah temuan mencemaskan.
Ketua Komisi IV, H. Baba mengatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. “Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, H. Baba menyampaikan adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) wilayah menjadi perhatian utama. Salah satu temuan serius adalah dugaan pelanggaran dalam aspek lingkungan hidup. “Data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait,” tambahnya.
Lalu, H. Baba juga menyebutkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun aktivitas pembangunan sudah berjalan. “Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya.
Namun, pada kunjungan kali ini, direksi PT KSM tidak hadir untuk memberikan keterangan. Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD. “Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius,” tandas H. Baba.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa kunjungan ini adalah bentuk uji petik terhadap kepatuhan perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan, bukan pada aspek pertanian atau perkebunan.
Dia menilai PT KSM sangat minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan, bahkan belum memiliki AMDAL yang menjadi syarat utama sebuah industri. “Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Pengupasan lahan yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan, dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor,” imbuhnya. (adv/hms7)