Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pabrik Sawit PT Kutai Sawit Mandiri

Kamis, 17 April 2025 195
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur lakukan monitoring lapangan pabrik kelapa sawit di PT Kutai Sawit Mandiri
KUTIM. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang berlokasi di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).  Komisi IV DPRD Kalimantan Timur juga mengungkap sejumlah temuan mencemaskan.

Ketua Komisi IV, H. Baba mengatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. “Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, H. Baba menyampaikan adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) wilayah menjadi perhatian utama. Salah satu temuan serius adalah dugaan pelanggaran dalam aspek lingkungan hidup. “Data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait,” tambahnya.

Lalu, H. Baba juga menyebutkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun aktivitas pembangunan sudah berjalan. “Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya.

Namun, pada kunjungan kali ini, direksi PT KSM tidak hadir untuk memberikan keterangan. Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD. “Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius,” tandas H. Baba.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa kunjungan ini adalah bentuk uji petik terhadap kepatuhan perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan, bukan pada aspek pertanian atau perkebunan.

Dia menilai PT KSM sangat minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan, bahkan belum memiliki AMDAL yang menjadi syarat utama sebuah industri. “Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Pengupasan lahan yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan, dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor,” imbuhnya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)