Komisi III Soroti Sistem Pengawasan Aktifitas Tambang RDP Komisi III Terkait Pencabutan Perda

2 November 2022

PENCABUTAN PERDA : Komisi III saat menggelar RDP bersama Mitra Kerja terkait pencabutan dua buah Perda, Rabu (2/11) lalu.

SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dasar pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda No. 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (2/11) lalu.

Memimpin rapat, Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry serta anggota Komisi III diantaranya H Baba, Mimi Meriami Br Pane, Romadhony Putra Pratama, Safuad dan Agus Aras. Juga hadir dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dan Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Veridiana mengetakan, dalam rapat dibahas tentang dampak apa saja terkait pencabutan dua Perda tersebut. Sebagai dasar hukum adalah undang-undang dan yang paling menonjol adalah undang-undang cipta kerja dan undang-undang minerba.

“Itu yang membuat akhirnya perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi gak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” ujar Veridiana.

Ia menyebut, Komisi III ingin menggali dari lintas dinas berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah dan terhadap lingkungan.

“Yang tadi bertugas dibidangnya ini, setelah dicabut kan sudah tidak ada kerjaan lagi. Apalagi tambang-tambang di Kaltim banyak sekali. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” ujarnya.

Poltisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dari catatan itu, DPRD perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

Menurutnya, dengan Perda dicabut, bagaimana pengawasan dilapangan. “Siapa yang paham, siapa yang tau, yang bisa turun. Misalnya polisi, katakanlah mau pergi ke salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, karena gak ada kewenangannya, dia tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Dari catatan dan rekomendasi akhir, lanjutnya, sesuai dengan tugas maka akan mengarah pada regulasi. Apakah akan mendorong Perda atau mendorong Pergub.

Saat ditanya apakah ada aturan pengganti untuk reklamasi atau kewajiban reklamasi dihilangkan, Veridiana menyatakan bahwa reklamasi tetap ada. Namun yang hilang adalah fungsi pengawasannya. Reklamasi ada dalam undang-undang minerba, yang menyebutkan bahwa reklamasi dilakukan perusahan atau pihak yang melakukan penambangan. Akan tetapi pemerintah provinsi tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena ditarik pusat.

“Tapi ternyata inspektur tambang yang ada didaerah ini, mereka tidak punya kewenangan kepada yang izin PKP2B, mereka hanya punya izin terhadap izin IUP disini. Tetapi lucunya, izin IUP yang ada disini, mereka tidak melaporkan ke pemerintah sini, tapi melaporkan ke pemerintah pusat,” katanya.

“Dari kita sebagai rakyat, tentu kita sangat khawatir denga reklamasi ini, sedangkan kemarin-kemarin ada Perda ini saja,kan banyak lobang yang menganga, apalagi dengan tidak adanya Perda ini,” tandasnya. (adv/hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)