Komisi III RDP Dengan DLH

Kamis, 21 April 2022 144
Komisi III DPRD Kaltim diketuai Veridiana Huraq Wang melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Kerjanya Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Senin (18/4) di Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Melaksanakan RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kaltim diketuai Veridiana Huraq Wang menyebut bahwa pertemuan ini merupakan kali pertama di eranya memimpin. Sebagai mitra tentu Komisi III ingin bersilahturahmi dengan mitra kerjanya. “Dalam RDP ada tiga pokok materi yang menjadi sorotan kami untuk mendapatkan informasi, yang pertama terkait realisasi APBD tahun 2021, kedua terkait kegiatan APBD Tahun 2022 bidang apa saja dan program kerja apa saja, selanjutkan ada beberapa kasus yang menjadi pokok bahasan hari ini,” kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam pertemuan yang dihadiri Kepala DLH Kaltim EA Rafidin Rizal, Senin (18/4) di Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut terkait kasus yang dibahas yaitu terkait masalah yang mencuat di media oleh pegiat lingkungan yaitu soal eksploitasi hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Selain itu berkembang pula masalah lingkungan lainnya dan penanganan penanganan laporan masyarakat.

Veri menambahkan, karena mitra kerja, kedepan tentu komunikasi dan koordinasi diperlukan, oleh sebab itu Veri mengapresiasi kehadiran DLH yang dihadiri langsung oleh kepala dinas terkait. “Apalagi masalah lingkungan ini selalu ada persoalan dilapangan, sehingga kita pasti memerlukan komunikasi untuk membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” sebutnya.

Politisi PDIP ini juga menerangkan bahwa masalah teluk Balikpapan saat ini sudah disegel, untuk sementara kegiatan yang ada juga sedang dihentikan karena terkait masalah regulasi. Disatu sisi ada regulasi yang dibuat oleh Pemda Balikpapan, namun satu sisi ada Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem perijinan melalui OSS, namun satu sisi ada persoalan lingkungan. Sementara ini ditarik Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat dan saat ini sudah tidak ada kegiatan lanjutan diareal tersebut. “Pengupasan lahan itu sudah terjadi, jadi hutan Mangrove dari total 20 hektar sudah terkupas sebanyak 14hektar, dampaknya tentu mangrove mengecil apalagi disitu ada anak sungai yang tertutup akibat pengupasan tersebut, walaupun di peta terlihat bahwa ini anak sungai yang mati. Tapi bagaimanapun ini sudah menutup jalur alam,” urai Veridiana. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)