Komisi III RDP Dengan DLH

Kamis, 21 April 2022 145
Komisi III DPRD Kaltim diketuai Veridiana Huraq Wang melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Kerjanya Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Senin (18/4) di Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Melaksanakan RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kaltim diketuai Veridiana Huraq Wang menyebut bahwa pertemuan ini merupakan kali pertama di eranya memimpin. Sebagai mitra tentu Komisi III ingin bersilahturahmi dengan mitra kerjanya. “Dalam RDP ada tiga pokok materi yang menjadi sorotan kami untuk mendapatkan informasi, yang pertama terkait realisasi APBD tahun 2021, kedua terkait kegiatan APBD Tahun 2022 bidang apa saja dan program kerja apa saja, selanjutkan ada beberapa kasus yang menjadi pokok bahasan hari ini,” kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam pertemuan yang dihadiri Kepala DLH Kaltim EA Rafidin Rizal, Senin (18/4) di Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut terkait kasus yang dibahas yaitu terkait masalah yang mencuat di media oleh pegiat lingkungan yaitu soal eksploitasi hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Selain itu berkembang pula masalah lingkungan lainnya dan penanganan penanganan laporan masyarakat.

Veri menambahkan, karena mitra kerja, kedepan tentu komunikasi dan koordinasi diperlukan, oleh sebab itu Veri mengapresiasi kehadiran DLH yang dihadiri langsung oleh kepala dinas terkait. “Apalagi masalah lingkungan ini selalu ada persoalan dilapangan, sehingga kita pasti memerlukan komunikasi untuk membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” sebutnya.

Politisi PDIP ini juga menerangkan bahwa masalah teluk Balikpapan saat ini sudah disegel, untuk sementara kegiatan yang ada juga sedang dihentikan karena terkait masalah regulasi. Disatu sisi ada regulasi yang dibuat oleh Pemda Balikpapan, namun satu sisi ada Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem perijinan melalui OSS, namun satu sisi ada persoalan lingkungan. Sementara ini ditarik Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat dan saat ini sudah tidak ada kegiatan lanjutan diareal tersebut. “Pengupasan lahan itu sudah terjadi, jadi hutan Mangrove dari total 20 hektar sudah terkupas sebanyak 14hektar, dampaknya tentu mangrove mengecil apalagi disitu ada anak sungai yang tertutup akibat pengupasan tersebut, walaupun di peta terlihat bahwa ini anak sungai yang mati. Tapi bagaimanapun ini sudah menutup jalur alam,” urai Veridiana. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)