Komisi III Meminta Penyusunan Anggaran Secara Proporsional, Dibahas Pada Raker Komisi III Bersama Mitra Kerja

Senin, 25 Juli 2022 130
Komisi III bersama mitra kerja saat melaksanakan rapat kerja di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/7).
BALIKPAPAN. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja yaitu Bappeda Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim dan BPKAD Kaltim untuk membahas rencana program kerja tahun anggaran 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/7).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry serta seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltim. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Plt. Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Sekretaris Bappeda Kaltim Charmarijaty, dan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda beserta jajaran. Dikatakan Muhammad Samsun, Raker ini dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas DPRD Kaltim dengan mitra kerja agar selalu berjalan seiring dan bisa bekerja sama lebih erat dan lebih baik lagi.

Menurut Samsun, karena sebagian besar anggota Komisi III adalah bagian dari Banggar yang akan membahas bersama TAPD untuk APBD 2023. “Banyak sekali program-program yang akan kita laksanakan. Kalau kita sinergikan dengan OPD masing-masing, Insya Allah akan semakin terarah dan juga semakin efektif,” ujar Samsun dalam sambutannya sekaligus membuka rapat.

Saat diwawancara usai acara, Veridiana mengatakan, ada beberapa program prioritas terutama jalan. Tahun 2023, jalan yang menjadi prioritas adalah arah Kutim – Berau yang cukup panjang yang belum bisa mencapai target. Kemudian, lanjutnya, sumber daya air juga menjadi perhatian, ada rencana beberapa pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan dibangun di tahun 2023 antara Samarinda – Kukar. “Juga untuk pengelolaan bekas tambang Indominco yang akan di bangun SPAM yang untuk Feasibility Study dan Detail Engineering Design (DED) sudah selesai sehingga di tahun 2023 bisa dilakukan fisik,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Kemudian untuk alur sungai yang ada di Sangata dan sungai Karang Mumus Samarinda dilakukan swakelola antara pemerintah dengan TNI karena masalah pengerukannya bersinggungan dengan rumah penduduk. Ada pembangunan gedung rumah sakit  Korpri dan gedung Inspektorat yang dalam tahap penyelesaian membutuhkan sekitar Rp 120 milyar teranggarkan Rp 109 milyar. “Program-program yang sudah ada itu, intinya sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjadi acuannya tidak bisa dirubah lagi, kecuali untuk beberapa program yang masih memerlukan tambahan anggaran,” ungkapnya.

Veridiana mengharapkan, pelaksanaan APBD jangan sampai tertunda agar daya serapnya maksimal dan pembangunan bisa berjalan dengan baik. “Ini sudah sampai di bulan Juli tapi daya serap APBD tahun 2022 masih rendah. Kita meminta kepada pemerintah terutama Bappeda, bisa menyusun anggaran secara proporsional, karena semua daerah membutuhkan anggaran yang sama,walaupun  ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan,” harapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)