Komisi II DPRD Kalimantan Timur bakal Merekomendasikan Penambahan Modal Bagi PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim

Selasa, 6 Agustus 2024 204
DISKUSI : Nidya Listiyono dan Agiel Suwarno Berdiskusi terkait Kinerja Program Tahun 2024 dan Rencana Penambahan Modal

SAMARINDA– Sesuai rencana, nominalnya sebanyak Rp785 miliar atau sesuai dengan permohonan dari manajemen Perusahaan pelat merah tersebut. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Hotel Aston Samarinda, Selasa (6/8/2024).

 

RDP yang digelar oleh Komisi II itu dihadiri pihak PT. MMP Kaltim dan PT Ketenagalistrikan Kaltim untuk membahas program tahun 2024 serta rencana penambahan modal.

 

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Nidya Listiyono yang didampingi oleh anggota Komisi II Agiel Suwarno dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim.

 

Dalam Kesempatan itu, PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mengajukan permohonan penambahan modal Rp170 miliar. “Terkait pengajuan proposal penambahan modal tersebut, kami akan mendalami potensi bisnis dan market untuk memastikan keefektifan investasi,” ungkap Nidya

 

Politikus yang juga Plt Ketua DPD Partai Golkar Samarinda ini juga membahas pentingnya audit dari badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyertaan modal untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim.

 

“Kami perlu data yang akurat untuk mengambil Keputusan mengenai penambahan modal,” ujarnya.

 

“Sebab, saat ini kondisi Perusahaan mereka sedang freeze. Tidak mungkin jika sekarang kerja sama, tapi ujungnya tidak menguntungkan,” sambung Nidya

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dukungan terhadap Perusahaan daerah sangat penting. Terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan participating interest PT MMP yang bagus.

 

Maka, potensi tersebut harus dimaksimalkan. “Migas Mandiri Pratama Kaltim harus berkontribusi dalam bisnis bersama,” ujarnya.

 

Maka dari itu, rencana rekomendasi DPRD terhadap penambahan modal bagi PT MMP merupakan feedback dari RDP ini.

 

“Akan kami rekomendasikan permohonan mereka di penganggaran APBD. Namun sekali lagi, untuk PT Ketanagalistrikan, Kami masih menunggu hasil audit,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MMP Kaltim Edy Kurniawan mengungkapkan tentang tidak adanya catatan negatif dari RDP tersebut.

 

“DPRD menjalankan mekanisme dan kami berusaha meminta penambahan modal. Ini bisa direalisasikan jika tidak di APBD Murni 2025. Namun, prosesnya Panjang,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya alokasi dana ini sebagai investasi jangka Panjang. “Jika dari modal usaha yang ada kemudian dijadikan investasi jangka Panjang,” Tutupnya. (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)