Komisi II DPRD Kalimantan Timur bakal Merekomendasikan Penambahan Modal Bagi PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim

Selasa, 6 Agustus 2024 192
DISKUSI : Nidya Listiyono dan Agiel Suwarno Berdiskusi terkait Kinerja Program Tahun 2024 dan Rencana Penambahan Modal

SAMARINDA– Sesuai rencana, nominalnya sebanyak Rp785 miliar atau sesuai dengan permohonan dari manajemen Perusahaan pelat merah tersebut. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Hotel Aston Samarinda, Selasa (6/8/2024).

 

RDP yang digelar oleh Komisi II itu dihadiri pihak PT. MMP Kaltim dan PT Ketenagalistrikan Kaltim untuk membahas program tahun 2024 serta rencana penambahan modal.

 

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Nidya Listiyono yang didampingi oleh anggota Komisi II Agiel Suwarno dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim.

 

Dalam Kesempatan itu, PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mengajukan permohonan penambahan modal Rp170 miliar. “Terkait pengajuan proposal penambahan modal tersebut, kami akan mendalami potensi bisnis dan market untuk memastikan keefektifan investasi,” ungkap Nidya

 

Politikus yang juga Plt Ketua DPD Partai Golkar Samarinda ini juga membahas pentingnya audit dari badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyertaan modal untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim.

 

“Kami perlu data yang akurat untuk mengambil Keputusan mengenai penambahan modal,” ujarnya.

 

“Sebab, saat ini kondisi Perusahaan mereka sedang freeze. Tidak mungkin jika sekarang kerja sama, tapi ujungnya tidak menguntungkan,” sambung Nidya

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dukungan terhadap Perusahaan daerah sangat penting. Terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan participating interest PT MMP yang bagus.

 

Maka, potensi tersebut harus dimaksimalkan. “Migas Mandiri Pratama Kaltim harus berkontribusi dalam bisnis bersama,” ujarnya.

 

Maka dari itu, rencana rekomendasi DPRD terhadap penambahan modal bagi PT MMP merupakan feedback dari RDP ini.

 

“Akan kami rekomendasikan permohonan mereka di penganggaran APBD. Namun sekali lagi, untuk PT Ketanagalistrikan, Kami masih menunggu hasil audit,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MMP Kaltim Edy Kurniawan mengungkapkan tentang tidak adanya catatan negatif dari RDP tersebut.

 

“DPRD menjalankan mekanisme dan kami berusaha meminta penambahan modal. Ini bisa direalisasikan jika tidak di APBD Murni 2025. Namun, prosesnya Panjang,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya alokasi dana ini sebagai investasi jangka Panjang. “Jika dari modal usaha yang ada kemudian dijadikan investasi jangka Panjang,” Tutupnya. (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)