Komisi II DPRD Kalimantan Timur bakal Merekomendasikan Penambahan Modal Bagi PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim

Selasa, 6 Agustus 2024 220
DISKUSI : Nidya Listiyono dan Agiel Suwarno Berdiskusi terkait Kinerja Program Tahun 2024 dan Rencana Penambahan Modal

SAMARINDA– Sesuai rencana, nominalnya sebanyak Rp785 miliar atau sesuai dengan permohonan dari manajemen Perusahaan pelat merah tersebut. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Hotel Aston Samarinda, Selasa (6/8/2024).

 

RDP yang digelar oleh Komisi II itu dihadiri pihak PT. MMP Kaltim dan PT Ketenagalistrikan Kaltim untuk membahas program tahun 2024 serta rencana penambahan modal.

 

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Nidya Listiyono yang didampingi oleh anggota Komisi II Agiel Suwarno dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim.

 

Dalam Kesempatan itu, PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mengajukan permohonan penambahan modal Rp170 miliar. “Terkait pengajuan proposal penambahan modal tersebut, kami akan mendalami potensi bisnis dan market untuk memastikan keefektifan investasi,” ungkap Nidya

 

Politikus yang juga Plt Ketua DPD Partai Golkar Samarinda ini juga membahas pentingnya audit dari badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyertaan modal untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim.

 

“Kami perlu data yang akurat untuk mengambil Keputusan mengenai penambahan modal,” ujarnya.

 

“Sebab, saat ini kondisi Perusahaan mereka sedang freeze. Tidak mungkin jika sekarang kerja sama, tapi ujungnya tidak menguntungkan,” sambung Nidya

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dukungan terhadap Perusahaan daerah sangat penting. Terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan participating interest PT MMP yang bagus.

 

Maka, potensi tersebut harus dimaksimalkan. “Migas Mandiri Pratama Kaltim harus berkontribusi dalam bisnis bersama,” ujarnya.

 

Maka dari itu, rencana rekomendasi DPRD terhadap penambahan modal bagi PT MMP merupakan feedback dari RDP ini.

 

“Akan kami rekomendasikan permohonan mereka di penganggaran APBD. Namun sekali lagi, untuk PT Ketanagalistrikan, Kami masih menunggu hasil audit,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MMP Kaltim Edy Kurniawan mengungkapkan tentang tidak adanya catatan negatif dari RDP tersebut.

 

“DPRD menjalankan mekanisme dan kami berusaha meminta penambahan modal. Ini bisa direalisasikan jika tidak di APBD Murni 2025. Namun, prosesnya Panjang,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya alokasi dana ini sebagai investasi jangka Panjang. “Jika dari modal usaha yang ada kemudian dijadikan investasi jangka Panjang,” Tutupnya. (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)