Komisi II Bersama Pimpinan DPRD Kaltim Kunjungi SKK Migas, Singgung Persoalan Antrean Panjang BBM

Rabu, 13 Desember 2023 95
KUNJUNGAN KERJA : Komisi II yang dipimpin Nidya Listiyono didampingi Pimpinan DPRD Kaltim ketika melakukan kunker ke SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Rabu (13/12).
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Kalimantan dan Sulawesi di Balikpapan, Rabu (13/12).

Turut serta mendampingi kunker Komisi II, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Rombongan Komisi II yang di pimpin Nidya Listiyono bersama Anggota Komisi II yakni, Ambulanci Komariah, Selamat Ari Wibowo, Sapto Setyo Pramono dan Muhammad Adam, diterima langsung oleh Azhari Idris selaku Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi.

Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas program strategis pengembangan produksi migas di Kaltim serta peluang kerjasama antara perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi dengan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim.

Nidya Listiyono mengatakan bahwa kedatangan Komisi II ke kantor SKK Migas adalah yang pertama kali. Kemudian Ia juga mengatakan bahwa Komisi II yang membidangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan wadah bagi perusda untuk berkoordinasi termasuk penyertaan modal.

“Kami (Komisi II) yang kemudian memproses yang kemudian disetujui oleh pimpinan dan Banggar,” kata pria yang akbar disapa Tio ini.

Politisi partai Golkar ini mengharapkan support terkait proses bisnis dan kerjasama terhadap perusda Kaltim dalam hal ini perusda MMP. Selain itu, terkait persoalan tenaga kerja, ia juga berharap agar pemerintah provinsi dapat berkonektivitas.

“Kami mengapresiasi, bahwa anak-anak kita Alhamdulillah mendapatkan prioritas, itu yang paling penting. Karena IKN sudah didepan mata, tentu persaingan dan lain sebagainya itu sudah luar biasa termasuk nanti pendidikannya, nah ini nanti kami ingin ada konektivitas,” ujarnya.

Sementara, Seno Aji menyampaikan terkait kelangkaan BBM yang saat ini terjadi di beberapa tempat di Kaltim. Dimana terlihat dibeberapa SPBU antrian kendaraan yang begitu panjang.

“Saya pernah mendengar bahwa kelangkaan ini memang adanya miss kalkulating dari Pertamina, sehingga kuota yang diberikan kepada SPBU tidak sesuai,” sebutnya.

Senada dengan hal itu, Hasanuddin Mas’ud juga mengeluhkan terkait panjangnya antrean kendaraan yang mengantre di SPBU. Ia menginginkan adanya solusi terkait hal tersebut.

“Ini mungkin perlu dipikirkan penyebabnya apa, mungkin ada kebijakan-kebijakan. Kalau kami di pemerintah daerah itu susah, karena kita bukan pemilik barang dan tidak bisa melarang warga kami. Tapi kalau ada patokan, ada kriteria yang harus dipenuhi maka aturan itu yang kita jadikan acuan,” ucapnya.

Selanjutnya, Sigit Wibowo juga menyatakan bahwa konsumsi BBM selain untuk masyarakat juga ada dari pihak perusahaan atau industri ekstraktif.

“Bisa jadi kuota yang digunakan untuk masyarakat, bisa juga itu jebol kesana. Artinya ini peruntukkannya kan harus jelas. Berapa yang untuk konsumsi masyarakat untuk harian kemudian juga untuk industri-industri,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Azhari Idris menjelaskan bahwa SKK Migas tidak berhubungan langsung terhadap pendistribusian BBM. Menurutnya, untuk jawaban yang lebih konkret ada pada unit pemasaran yaitu Marketing Operation Regional (MOR) V.

“Beberapa jawaban barangkali bisa dapat lebih konkret di unit pemasaran disini yaitu MOR V, mereka mesti tahu lebih detail berkaitan dengan alokasi,” ungkapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)