Komisi I Dukung Hibah Lahan di Graha Indah Balikpapan

Rabu, 17 November 2021 149
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Selasa (16/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim mendukung keinginan warga Kelurahan Graha Indah Balikpapan untuk meminta hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Projakal KM 5,5 RT 31.

Pasalnya, diatas lahan tersebut berdiri bangunan masjid yang sehari-hari digunakan oleh warga untuk mejalankan ibadah. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin di sela-sela rapat dengar pendapat dengan BPKAD Kaltim, Dinas PUPR Kaltim, dan pengurus masjid Nurul Khoir.

Ia mengatakan hal yang mendasari dukungan komisi I adalah karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta menjadi kebutuhan warga.

 “Bagaimanapun ini untuk masyarakat, dan lahan tersebut kan tidak dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan apapun jadi wajar saja apabila masyarakat menggunakannya untuk bersama,” sebut Jahidin didampingi Yusuf Mustafa, Muhammad Udin, Mashari Rais, dan Sukmawati.

Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa menyebutkan masjid dimaksud menjadi tempat ibadah bagi warga di lima RT. “Ketika reses warga kelima RT tersebut meminta agar lahan masjid tersebut bisa di dihibahkan,” ucapnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa mekanisme sudah dilakukan oleh pengurus masjid termasuk melayangkan surat kepada gubernur Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim namun belum mendapat respon hingga sekarang.

“Sebab itu hari ini dipertemukan antara pengurus masjid sebagai pemohon, BPKAD dan PUPR sebagai perwakilan pemerintah. Intinya komisi I mendukung tinggal lengkapi persyatarannya dan jalankan mekanismenya,”ujarnya.

BPKAD Kaltim Ardiansyah menurutkan terkait dengan hibah ini mengacu kepada Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah.

“Pengurus masjid sudah melayangkan surat ke gubernur, kami sampaikan mekanismenya agar dilayangkan surat serupa ke PUPR lalu kemudian dibentuk tim lalu tim ini nantinya bertugas mengkaji kelayakan sedikitnya alasan hibah, data dan dokumen tanah, lokasi dan lainnya,”imbuhnya.

Ketua Masjid Nurul Khoir Achmad Luthfillah mengatakan kenapa surat baru dilayangkan karena pihak pengurus yayasan dan masjid ragu terkait siapa pemilik lahan sebenarnya, setelah mendapatkan kepastian milik Pemprov Kaltim baru dilayangkan surat.

Kondisi Masjid sekarang apabila digunakan shalat jumat sudah sulit menampung jamaah oleh karena itu oleh pengurus berkeinginan untuk melakukan pengembangan dan termasuk membentuk TK/TPA.

"Tempat parkir sudah tidak muat. Mau bikin gedung serba guna karena selain tempat ibadah juga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan misalnya majelis taklim, kajian ilmu, musyawarah dan lain-lain dilakukan disana,"pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)