Komisi I Dukung Hibah Lahan di Graha Indah Balikpapan

Rabu, 17 November 2021 155
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Selasa (16/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim mendukung keinginan warga Kelurahan Graha Indah Balikpapan untuk meminta hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Projakal KM 5,5 RT 31.

Pasalnya, diatas lahan tersebut berdiri bangunan masjid yang sehari-hari digunakan oleh warga untuk mejalankan ibadah. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin di sela-sela rapat dengar pendapat dengan BPKAD Kaltim, Dinas PUPR Kaltim, dan pengurus masjid Nurul Khoir.

Ia mengatakan hal yang mendasari dukungan komisi I adalah karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta menjadi kebutuhan warga.

 “Bagaimanapun ini untuk masyarakat, dan lahan tersebut kan tidak dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan apapun jadi wajar saja apabila masyarakat menggunakannya untuk bersama,” sebut Jahidin didampingi Yusuf Mustafa, Muhammad Udin, Mashari Rais, dan Sukmawati.

Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa menyebutkan masjid dimaksud menjadi tempat ibadah bagi warga di lima RT. “Ketika reses warga kelima RT tersebut meminta agar lahan masjid tersebut bisa di dihibahkan,” ucapnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa mekanisme sudah dilakukan oleh pengurus masjid termasuk melayangkan surat kepada gubernur Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim namun belum mendapat respon hingga sekarang.

“Sebab itu hari ini dipertemukan antara pengurus masjid sebagai pemohon, BPKAD dan PUPR sebagai perwakilan pemerintah. Intinya komisi I mendukung tinggal lengkapi persyatarannya dan jalankan mekanismenya,”ujarnya.

BPKAD Kaltim Ardiansyah menurutkan terkait dengan hibah ini mengacu kepada Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah.

“Pengurus masjid sudah melayangkan surat ke gubernur, kami sampaikan mekanismenya agar dilayangkan surat serupa ke PUPR lalu kemudian dibentuk tim lalu tim ini nantinya bertugas mengkaji kelayakan sedikitnya alasan hibah, data dan dokumen tanah, lokasi dan lainnya,”imbuhnya.

Ketua Masjid Nurul Khoir Achmad Luthfillah mengatakan kenapa surat baru dilayangkan karena pihak pengurus yayasan dan masjid ragu terkait siapa pemilik lahan sebenarnya, setelah mendapatkan kepastian milik Pemprov Kaltim baru dilayangkan surat.

Kondisi Masjid sekarang apabila digunakan shalat jumat sudah sulit menampung jamaah oleh karena itu oleh pengurus berkeinginan untuk melakukan pengembangan dan termasuk membentuk TK/TPA.

"Tempat parkir sudah tidak muat. Mau bikin gedung serba guna karena selain tempat ibadah juga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan misalnya majelis taklim, kajian ilmu, musyawarah dan lain-lain dilakukan disana,"pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)