Komisi I Dukung Hibah Lahan di Graha Indah Balikpapan

Rabu, 17 November 2021 150
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Selasa (16/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim mendukung keinginan warga Kelurahan Graha Indah Balikpapan untuk meminta hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Projakal KM 5,5 RT 31.

Pasalnya, diatas lahan tersebut berdiri bangunan masjid yang sehari-hari digunakan oleh warga untuk mejalankan ibadah. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin di sela-sela rapat dengar pendapat dengan BPKAD Kaltim, Dinas PUPR Kaltim, dan pengurus masjid Nurul Khoir.

Ia mengatakan hal yang mendasari dukungan komisi I adalah karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta menjadi kebutuhan warga.

 “Bagaimanapun ini untuk masyarakat, dan lahan tersebut kan tidak dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan apapun jadi wajar saja apabila masyarakat menggunakannya untuk bersama,” sebut Jahidin didampingi Yusuf Mustafa, Muhammad Udin, Mashari Rais, dan Sukmawati.

Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa menyebutkan masjid dimaksud menjadi tempat ibadah bagi warga di lima RT. “Ketika reses warga kelima RT tersebut meminta agar lahan masjid tersebut bisa di dihibahkan,” ucapnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa mekanisme sudah dilakukan oleh pengurus masjid termasuk melayangkan surat kepada gubernur Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim namun belum mendapat respon hingga sekarang.

“Sebab itu hari ini dipertemukan antara pengurus masjid sebagai pemohon, BPKAD dan PUPR sebagai perwakilan pemerintah. Intinya komisi I mendukung tinggal lengkapi persyatarannya dan jalankan mekanismenya,”ujarnya.

BPKAD Kaltim Ardiansyah menurutkan terkait dengan hibah ini mengacu kepada Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah.

“Pengurus masjid sudah melayangkan surat ke gubernur, kami sampaikan mekanismenya agar dilayangkan surat serupa ke PUPR lalu kemudian dibentuk tim lalu tim ini nantinya bertugas mengkaji kelayakan sedikitnya alasan hibah, data dan dokumen tanah, lokasi dan lainnya,”imbuhnya.

Ketua Masjid Nurul Khoir Achmad Luthfillah mengatakan kenapa surat baru dilayangkan karena pihak pengurus yayasan dan masjid ragu terkait siapa pemilik lahan sebenarnya, setelah mendapatkan kepastian milik Pemprov Kaltim baru dilayangkan surat.

Kondisi Masjid sekarang apabila digunakan shalat jumat sudah sulit menampung jamaah oleh karena itu oleh pengurus berkeinginan untuk melakukan pengembangan dan termasuk membentuk TK/TPA.

"Tempat parkir sudah tidak muat. Mau bikin gedung serba guna karena selain tempat ibadah juga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan misalnya majelis taklim, kajian ilmu, musyawarah dan lain-lain dilakukan disana,"pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)