Ketua Pansus P4GN Ikut Musnahkan Narkoba

Selasa, 22 Maret 2022 83
Ketua Pansus pembahas Raperda P4GN, Saefuddin Zuhri, saat menghadiri pemusnahan barang bukti berupa 1 Kg Narkoba jenis sabu di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (22/3)
SAMARINDA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu 1 Kg lebih, di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (22/3). Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas BNNP Kaltim pada Maret 2022. Ada dua kasus berbeda, diantaranya penangkapan jaringan Balikapapan dan penangkapan jaringan pengedar Kaltim-Kaltara.

Dari tangan tersangka jaringan Balikpapan, BNNP Kaltim berhasil mengamankan dua bungkus narkoba jenis sabu seberta 9,10 Gram, tiga unit Handphone (HP), satu kendaraan roda dua, satu unit Handy Talky (HT). “Sedangkan penangkapan jaringan Kaltim-Kaltara, BNNP berhasil mengamankan barang bukit berupa 20 poket sabu seberat 982,63 gram, tiga unit HP, empat buku tabungan dan ATM, satu unit roda empat serta uang tunai Rp 296,3 juta,” ujar Kepala BNNP Kaltim Wisnu Andayana.

Menanggapi penangkapan narkoba di Kaltim, Ketua Pansus P4GN Saefuddin Zuhri memberikan apresiasi kepada BNNP yang sudah bekerja keras dalam memberantas narkoba di Kaltim. “Saya kalau melihat pemusnahan barang bukti tadi, ngeri sekali. Makanya, narkoba itu harus benar-benar diperangi, dan narkoba itu harus benar-benar dikurangi terus-menerus,” kata dia.

Menurut Politis Nasdem ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba selain berakibat buruk terhadap kesehatan, juga bisa merusak generasi penerus, khususnya pada generasi muda. “Karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan banyak pihak,” jelasnya Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Dengan adanya regulasi mengani P4GN yang tengah dibahas di DPRD Kaltim, Saefudin Zuhri berharap tingkat peredaran narkob di Kaltim dapat ditekan. “Saat ini kami di pansus tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna kesempuranaan raperda. Karena setelah raperda ini disahkan menjadi perda, regulasi ini tidak sekedar ada, tapi bagaimana dampak positifnya dalam mengurangi peredaran narkoba di Kaltim,” harap dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)