Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Rabu, 16 April 2025 7
Rapat yang digelar di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Rabu (16/4/2025)
IBU KOTA NUSANTARA - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu dan Kemajuan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rapat yang digelar di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Rabu (16/4/2025) Hadir menerima dalam Rakor tersebut Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Rakor dipimpin oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur didampingi Wakil Gubernur dan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur serta dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Gubernur Seno Aji mengusung jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau pada hari penyelenggaraan PSU ataupun sebelumnya.
“Mengenai PSU ada baiknya Forkopimda meninjau tempat-tempat dimana PSU dilakukan sehingga mereka juga bisa merasakan kehadiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada saat PSU dilaksanakan terutama di Kukar dan Mahakam Ulu,” harapnya.

Dalam rapat Ketua DPRD Kaltim memaparkan materi bentuk dukungan persiapan penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah di Kukar dan Mahakam Ulu dan mengatakan terjadinya PSU dapat menjadi Koreksi Demokrasi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Ini bisa menjadi koreksi demokrasi menurut kami di Provinsi, realita politik bahwa ada dua kabupaten di kaltim yakni Kutai Kartanegara dan Mahakam ulu, pada Kukar MK menetapkan bahwa salah satu kandidat tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dan Mahakam ulu MK menemukan Kontrak Politik yang terindikasi sebagai politik uang atau vote buying,” katanya.

Dampak PSU diantaranya yang pertama Stagnasi Kebijakan, Kepala daerah belum definitive sehingga banyak kebijakan strategis harus tertunda, kedua Pemborosan Anggaran, Anggaran yang seyogyanyadigunakan untuk belanja pembangunan harus terpotong untuk PSU dan ketiga Pelayanan Publik, Keterlambatan pelayanan publik danpelaksanaan proyek strategis.
“Mengenai PSU ini akar permasalahan menurut pandangan kami dan pengamat agar penyelenggaran Pemilu/Pilkada tidak berujung PSU yakni Seleksi KPPS tidak berbasis merit, lemahnya kapasitas teknis dan integritas penyelenggara, pengawasan minim, laporan pelanggaran diabaikan dan  politik uang terjadi tanpa penindakan serius,” ungkapnya.

Solusi Strategis Ketua DPRD dalam pemaparan bentuk dukungan PSU yakni, Evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, Perkuat pengawasan & penegakan hukum, Edukasi politik masyarakat dan Kawal PSU agar pelaksanaannya sesuai prinsip dan tujuan demokrasi.

Ketua DPRD Hasanuddin juga bersuara terkait Kemajuan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam hal Rekrutmen ASN di bawah Otorita IKN dan Minimnya keterlibatan Masyarakat Lokal pada IKN yang menjadi Ikon Provinsi Kalimantan Timur.
“Rasanya kami di legislatif tidak akan bekerja kalau kami tidak bersuara dan kebetulan disini dihadiri oleh Kepala Otorita IKN dan Forkopimda, mungkin kami juga perlu menggaris bawahi yang menjadi suara-suara masyarakat di Kaltim bahwa ada suara menyatakan dan mempertanyakan status ASN yang ada di Otorita karena rekrutmen ASN di bawah Otorita ini ditunjuk langsung kepada Kepala Otorita bukan kepada sistem Nasional daerah Otonom, sehingga takut ini tidak transparan dan tidak berbasis merit, ini menjadi pertanyaan masyarakat kami di Kaltim,” ungkapnya.

“Adapun minim keterlibatan masyarakat lokal lebih kepada top down, masyarakat lokal di Kaltim mungkin hanya ada 3 bahkan 4 yakni masyarakat Dayak, Kutai dan Paser. Kira-kira suara-suara ini perlu didengarkan agar kedepan dan IKN menjadi semacam Ikon di Kaltim.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menanggapi tanggapan Hasanuddin, lebih 30% secara afirmasi penerimaan ASN Otorita IKN berasal dari Putra/putri Daerah Kalimantan Timur.
"Kita pecah secara Nasional jadi kita mengikuti rekruitmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional, dan sebelum-sebelumnya memang ini akan menjadi evaluasi dari kami memang kita dulu pertamakali belum melakukan secara menyeluruh untuk melakukan asesmen, tapi nanti kita akan melakukan namanya asesmen dan berkomunikasi terus dengan BKN maupun Kemenpan," Jelasnya.

Hasanuddin berharap IKN tidak menjadi Kota yang Ekslusif sehingga Masyarakat dapat menikmati IKN sesuai Kaidah dan Norma yang ada di IKN, dan berharap Ikon Green City atau Smart City pada IKN terlaksana mengingat bahwa IKN dibangun di kawasan Hutan  Tropis yang menjadikan habitat penting buat Satwa-satwa langka. (HMS12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)