Kementerian ATR Sikapi Dinamika Pembahasan RTRW Kaltim

Jumat, 18 November 2022 150
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan RTRW Kaltim Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, di Gran Melia Jakarta. Dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Jumat (18/11)

JAKARTA. Memasuki Tahap Pembahasan lintas sektor, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur yang saat ini dibahas oleh Pansus RTRW. Jumat (18/11) bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta, dilakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan RTRW Kaltim Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti serta perwakilan dari kementerian dan Lembaga terkait.

 

Sejumlah hal menonjol yang diangkat oleh Pansus RTRW diantaranya adanya pergeseran garis pantai di wilayah perairan Balikpapan berdasarkan data dari Badan Informasi Geopasial (BIG), Holding Zone berupa pergeseran Areal Penggunaan Lain (APL) yang kini statusnya sudah HGU. “Pada saat melanggar ia mencari celah, celahnya lewat perubahan RTRW. Sampai saat ini kamipun belum bersepakat, kami berharap kembali ke kawasan fungsi hutan. Dengan HGU 30 tahun, artinya ketika HGU ini berjalan hingga satu putaran ijinnya dengan waktu 30 tahun. Saya kira ini sudah mendapatkan keuntungan yang banyak. Setelah itu kembalikan saja lagi ke fungsi Kawasan hutan, itu dua yang krusial yang kami sampaikan. Masih ada pembahasan lanjutan dan akan dibahas kembali di pertemuan pasca pertemuan lintas sektor minggu dan senin ini,” urai Ketua Pansus Baharuddin Demmu.

 

Kembali menyinggung soal Kawasan yang dijadikan holding zone, sejumlah lahan yang diusulkan dari Kawasan hutan menjadi apl dan statusnya sekarang HGU. Pansus pun masihmempertanyakan, kenapa mesti lewat Pansus. “Harapannya lewat saja ke dinas kehutanan karena jelas kami melihat persoalan ini sudah melanggar, tidak boleh ada HGU diwilayah Kawasan-kawasan hutan,” tegas Bahar.

 

Sementara soal kerja Pansus selama 3 bulan sesuai PP 21 tahun 2001 maka dibatasi sekitar bulan desember. Dengan target itu Pansus bisa tercapai, namun masih ada beberapa yang harus dilakukan teman-teman di pansus seperti mengundang kembali BIG untuk memberikan penjelasan secara utuh seperti pergeseran garis pantai. Namun jika mendapat penjelasan maka Pansus akan buat catatan. “Bahwa kami tidak setuju. Karena kami melihat hanya ada segelintir kepentingan yang diakomodir. Sehingga target mudah-mudahan desember tidak ada kendala. Dan harapannya teman-teman di Kaltim baik itu akademisi maupun LSM jika memang masih ada hal yang ingin disampaikan segera disampaikan, karena ini juga dikejar waktu. Terburu-buru tidak juga karena masukan-masukan telah kita sampaikan semua,” papar Bahar.

 

Menanyakan hal yang sama soal pergeseran garis pantai di Balikpapan, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam pertemuan tersebut juga secara tegas berharap bagaimana alih fungsi yang sangat luar biasa peralihan lahan pertanian menjadi pertambangan dan lain sebagainya. “Kita minta peralihan menjadi HGU jangan diikutkan dalam RTRW, lebih baik mengajukan masing-masing Yang diutamakan adalah hutan rakyat, kebun rakyat serta pemukiman yang sudah berdomisili bertahun-tahun diwilayah tersebut ini yang harus dikeluarkan menjadi APL,”katanya. 

 

Tak hanya itu Sapto juga meminta mekanisme pertambangan yang lebih ramah lingkungan, sebab yang ada saat ini baik open pit mining dan underground mining keduanya sama-sama merusak lingkungan. Selain itu menciptakan ketahanan pangan LP2B yang merupakan penyebaran di Kabuaten/kota dan KP2B di Provinsi. “Ini harus jelas, mana pangannya, holtikultura dan sebagainya perlu difikirkan jangka panjangnya. Berapa kebutuhan di Kalimantan Timur, apakah sudah cukup untuk kedepannya, jika belum seperti apa mengatasinya,” sebut Sapto.

 

Sapto juga mengapresiasi sekaligus berterima kasih diadakannya rapat lintas sektor ini, namun diakui sapto masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu disempurnakan seperti yang telah ia suarakan dalam forum koordinasi. Sementara soal kronologis perubahan garis pantai, Sapto menyebut mulai 2010-2014 tidak ada pergeseran. “Tiba-tiba maju, Dasar mereka apa?legalnya apa, dalam RZWP3K yang telah disahkan tidak ada namun tiba-tiba muncul. Ini perlu penjelasan dari awal dulu, jangan separo jalan baru dimasukkan. Ini hal yang lucu” ungkap  Sapto.

 

Sapto juga menyayangkan ketidakhadiran BIG dalam undangan yang disampaikan oleh Pansus RTRW Kaltim beberapa waktu lalu. “Minimal jika diundang datang, agar kita mengetahui, jangan sampai kita melegalkan barang yang illegal. Saya tidak mau itu terjadi. Keberpihakan kita pada rakyat Kalimantan Timur tinggi,” pungkas Sapto. (adv/hms5)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)