Kementerian ATR Sikapi Dinamika Pembahasan RTRW Kaltim

Jumat, 18 November 2022 157
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan RTRW Kaltim Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, di Gran Melia Jakarta. Dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Jumat (18/11)

JAKARTA. Memasuki Tahap Pembahasan lintas sektor, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur yang saat ini dibahas oleh Pansus RTRW. Jumat (18/11) bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta, dilakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan RTRW Kaltim Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti serta perwakilan dari kementerian dan Lembaga terkait.

 

Sejumlah hal menonjol yang diangkat oleh Pansus RTRW diantaranya adanya pergeseran garis pantai di wilayah perairan Balikpapan berdasarkan data dari Badan Informasi Geopasial (BIG), Holding Zone berupa pergeseran Areal Penggunaan Lain (APL) yang kini statusnya sudah HGU. “Pada saat melanggar ia mencari celah, celahnya lewat perubahan RTRW. Sampai saat ini kamipun belum bersepakat, kami berharap kembali ke kawasan fungsi hutan. Dengan HGU 30 tahun, artinya ketika HGU ini berjalan hingga satu putaran ijinnya dengan waktu 30 tahun. Saya kira ini sudah mendapatkan keuntungan yang banyak. Setelah itu kembalikan saja lagi ke fungsi Kawasan hutan, itu dua yang krusial yang kami sampaikan. Masih ada pembahasan lanjutan dan akan dibahas kembali di pertemuan pasca pertemuan lintas sektor minggu dan senin ini,” urai Ketua Pansus Baharuddin Demmu.

 

Kembali menyinggung soal Kawasan yang dijadikan holding zone, sejumlah lahan yang diusulkan dari Kawasan hutan menjadi apl dan statusnya sekarang HGU. Pansus pun masihmempertanyakan, kenapa mesti lewat Pansus. “Harapannya lewat saja ke dinas kehutanan karena jelas kami melihat persoalan ini sudah melanggar, tidak boleh ada HGU diwilayah Kawasan-kawasan hutan,” tegas Bahar.

 

Sementara soal kerja Pansus selama 3 bulan sesuai PP 21 tahun 2001 maka dibatasi sekitar bulan desember. Dengan target itu Pansus bisa tercapai, namun masih ada beberapa yang harus dilakukan teman-teman di pansus seperti mengundang kembali BIG untuk memberikan penjelasan secara utuh seperti pergeseran garis pantai. Namun jika mendapat penjelasan maka Pansus akan buat catatan. “Bahwa kami tidak setuju. Karena kami melihat hanya ada segelintir kepentingan yang diakomodir. Sehingga target mudah-mudahan desember tidak ada kendala. Dan harapannya teman-teman di Kaltim baik itu akademisi maupun LSM jika memang masih ada hal yang ingin disampaikan segera disampaikan, karena ini juga dikejar waktu. Terburu-buru tidak juga karena masukan-masukan telah kita sampaikan semua,” papar Bahar.

 

Menanyakan hal yang sama soal pergeseran garis pantai di Balikpapan, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam pertemuan tersebut juga secara tegas berharap bagaimana alih fungsi yang sangat luar biasa peralihan lahan pertanian menjadi pertambangan dan lain sebagainya. “Kita minta peralihan menjadi HGU jangan diikutkan dalam RTRW, lebih baik mengajukan masing-masing Yang diutamakan adalah hutan rakyat, kebun rakyat serta pemukiman yang sudah berdomisili bertahun-tahun diwilayah tersebut ini yang harus dikeluarkan menjadi APL,”katanya. 

 

Tak hanya itu Sapto juga meminta mekanisme pertambangan yang lebih ramah lingkungan, sebab yang ada saat ini baik open pit mining dan underground mining keduanya sama-sama merusak lingkungan. Selain itu menciptakan ketahanan pangan LP2B yang merupakan penyebaran di Kabuaten/kota dan KP2B di Provinsi. “Ini harus jelas, mana pangannya, holtikultura dan sebagainya perlu difikirkan jangka panjangnya. Berapa kebutuhan di Kalimantan Timur, apakah sudah cukup untuk kedepannya, jika belum seperti apa mengatasinya,” sebut Sapto.

 

Sapto juga mengapresiasi sekaligus berterima kasih diadakannya rapat lintas sektor ini, namun diakui sapto masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu disempurnakan seperti yang telah ia suarakan dalam forum koordinasi. Sementara soal kronologis perubahan garis pantai, Sapto menyebut mulai 2010-2014 tidak ada pergeseran. “Tiba-tiba maju, Dasar mereka apa?legalnya apa, dalam RZWP3K yang telah disahkan tidak ada namun tiba-tiba muncul. Ini perlu penjelasan dari awal dulu, jangan separo jalan baru dimasukkan. Ini hal yang lucu” ungkap  Sapto.

 

Sapto juga menyayangkan ketidakhadiran BIG dalam undangan yang disampaikan oleh Pansus RTRW Kaltim beberapa waktu lalu. “Minimal jika diundang datang, agar kita mengetahui, jangan sampai kita melegalkan barang yang illegal. Saya tidak mau itu terjadi. Keberpihakan kita pada rakyat Kalimantan Timur tinggi,” pungkas Sapto. (adv/hms5)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Berita Utama 10 November 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.   Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. “RDP hari ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujarnya. Sementara H. Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.   Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.   Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021. “Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.   Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (hms7)