Kementerian ATR Sikapi Dinamika Pembahasan RTRW Kaltim

Jumat, 18 November 2022 188
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan RTRW Kaltim Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, di Gran Melia Jakarta. Dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Jumat (18/11)

JAKARTA. Memasuki Tahap Pembahasan lintas sektor, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur yang saat ini dibahas oleh Pansus RTRW. Jumat (18/11) bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta, dilakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan RTRW Kaltim Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti serta perwakilan dari kementerian dan Lembaga terkait.

 

Sejumlah hal menonjol yang diangkat oleh Pansus RTRW diantaranya adanya pergeseran garis pantai di wilayah perairan Balikpapan berdasarkan data dari Badan Informasi Geopasial (BIG), Holding Zone berupa pergeseran Areal Penggunaan Lain (APL) yang kini statusnya sudah HGU. “Pada saat melanggar ia mencari celah, celahnya lewat perubahan RTRW. Sampai saat ini kamipun belum bersepakat, kami berharap kembali ke kawasan fungsi hutan. Dengan HGU 30 tahun, artinya ketika HGU ini berjalan hingga satu putaran ijinnya dengan waktu 30 tahun. Saya kira ini sudah mendapatkan keuntungan yang banyak. Setelah itu kembalikan saja lagi ke fungsi Kawasan hutan, itu dua yang krusial yang kami sampaikan. Masih ada pembahasan lanjutan dan akan dibahas kembali di pertemuan pasca pertemuan lintas sektor minggu dan senin ini,” urai Ketua Pansus Baharuddin Demmu.

 

Kembali menyinggung soal Kawasan yang dijadikan holding zone, sejumlah lahan yang diusulkan dari Kawasan hutan menjadi apl dan statusnya sekarang HGU. Pansus pun masihmempertanyakan, kenapa mesti lewat Pansus. “Harapannya lewat saja ke dinas kehutanan karena jelas kami melihat persoalan ini sudah melanggar, tidak boleh ada HGU diwilayah Kawasan-kawasan hutan,” tegas Bahar.

 

Sementara soal kerja Pansus selama 3 bulan sesuai PP 21 tahun 2001 maka dibatasi sekitar bulan desember. Dengan target itu Pansus bisa tercapai, namun masih ada beberapa yang harus dilakukan teman-teman di pansus seperti mengundang kembali BIG untuk memberikan penjelasan secara utuh seperti pergeseran garis pantai. Namun jika mendapat penjelasan maka Pansus akan buat catatan. “Bahwa kami tidak setuju. Karena kami melihat hanya ada segelintir kepentingan yang diakomodir. Sehingga target mudah-mudahan desember tidak ada kendala. Dan harapannya teman-teman di Kaltim baik itu akademisi maupun LSM jika memang masih ada hal yang ingin disampaikan segera disampaikan, karena ini juga dikejar waktu. Terburu-buru tidak juga karena masukan-masukan telah kita sampaikan semua,” papar Bahar.

 

Menanyakan hal yang sama soal pergeseran garis pantai di Balikpapan, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam pertemuan tersebut juga secara tegas berharap bagaimana alih fungsi yang sangat luar biasa peralihan lahan pertanian menjadi pertambangan dan lain sebagainya. “Kita minta peralihan menjadi HGU jangan diikutkan dalam RTRW, lebih baik mengajukan masing-masing Yang diutamakan adalah hutan rakyat, kebun rakyat serta pemukiman yang sudah berdomisili bertahun-tahun diwilayah tersebut ini yang harus dikeluarkan menjadi APL,”katanya. 

 

Tak hanya itu Sapto juga meminta mekanisme pertambangan yang lebih ramah lingkungan, sebab yang ada saat ini baik open pit mining dan underground mining keduanya sama-sama merusak lingkungan. Selain itu menciptakan ketahanan pangan LP2B yang merupakan penyebaran di Kabuaten/kota dan KP2B di Provinsi. “Ini harus jelas, mana pangannya, holtikultura dan sebagainya perlu difikirkan jangka panjangnya. Berapa kebutuhan di Kalimantan Timur, apakah sudah cukup untuk kedepannya, jika belum seperti apa mengatasinya,” sebut Sapto.

 

Sapto juga mengapresiasi sekaligus berterima kasih diadakannya rapat lintas sektor ini, namun diakui sapto masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu disempurnakan seperti yang telah ia suarakan dalam forum koordinasi. Sementara soal kronologis perubahan garis pantai, Sapto menyebut mulai 2010-2014 tidak ada pergeseran. “Tiba-tiba maju, Dasar mereka apa?legalnya apa, dalam RZWP3K yang telah disahkan tidak ada namun tiba-tiba muncul. Ini perlu penjelasan dari awal dulu, jangan separo jalan baru dimasukkan. Ini hal yang lucu” ungkap  Sapto.

 

Sapto juga menyayangkan ketidakhadiran BIG dalam undangan yang disampaikan oleh Pansus RTRW Kaltim beberapa waktu lalu. “Minimal jika diundang datang, agar kita mengetahui, jangan sampai kita melegalkan barang yang illegal. Saya tidak mau itu terjadi. Keberpihakan kita pada rakyat Kalimantan Timur tinggi,” pungkas Sapto. (adv/hms5)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)