Jembatan Dondang Kembali Ditabrak

Selasa, 27 April 2021 916
HEARING : Komisi III DPRD Kaltim saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dan pihak perusahaan terkait kasus
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin (26/4) kemarin, di ruang rapat DPRD Kaltim.

Rapat tersebut membahas penabrakan tongkang Batu Bara Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3) lalu. Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali ditabrak.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari universitas. "Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di 'jaket' saja," ungkap Syafruddin.

Tak hanya itu, pihaknya menilai, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa. "Ini yang disesalkan komisi III," paparnya.

Terkait penetapan besaran ganti rugi, juga menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh komisi III. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. "Dasar ganti ruginya apa? Atau malah ini asal-asalan?," singgungnya.

Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Syafruddin menyebut, komisi III sepakat merekomendasikan agar kasus penabrakan Jembatan Dondang dibawa ke jalur hukum untuk masuk kasus pidana. Hal ini dimaksud agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan. “Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?" lugasnya.

Politikus PKB ini mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan sehingga bisa ditindak tegas. "Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB. "Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki," jelas Irhamsyah.

Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui. "Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.”

Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. "Tidak ada dari APBD Kaltim," pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)