SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin (26/4) kemarin, di ruang rapat DPRD Kaltim.
Rapat tersebut membahas penabrakan tongkang Batu Bara Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3) lalu. Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali ditabrak.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari universitas. "Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di 'jaket' saja," ungkap Syafruddin.
Tak hanya itu, pihaknya menilai, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa. "Ini yang disesalkan komisi III," paparnya.
Terkait penetapan besaran ganti rugi, juga menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh komisi III. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. "Dasar ganti ruginya apa? Atau malah ini asal-asalan?," singgungnya.
Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Syafruddin menyebut, komisi III sepakat merekomendasikan agar kasus penabrakan Jembatan Dondang dibawa ke jalur hukum untuk masuk kasus pidana. Hal ini dimaksud agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan. “Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?" lugasnya.
Politikus PKB ini mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan sehingga bisa ditindak tegas. "Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB. "Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki," jelas Irhamsyah.
Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui. "Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.”
Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. "Tidak ada dari APBD Kaltim," pungkasnya. (adv/hms7)
Rapat tersebut membahas penabrakan tongkang Batu Bara Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3) lalu. Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali ditabrak.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari universitas. "Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di 'jaket' saja," ungkap Syafruddin.
Tak hanya itu, pihaknya menilai, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa. "Ini yang disesalkan komisi III," paparnya.
Terkait penetapan besaran ganti rugi, juga menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh komisi III. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. "Dasar ganti ruginya apa? Atau malah ini asal-asalan?," singgungnya.
Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Syafruddin menyebut, komisi III sepakat merekomendasikan agar kasus penabrakan Jembatan Dondang dibawa ke jalur hukum untuk masuk kasus pidana. Hal ini dimaksud agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan. “Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?" lugasnya.
Politikus PKB ini mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan sehingga bisa ditindak tegas. "Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB. "Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki," jelas Irhamsyah.
Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui. "Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.”
Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. "Tidak ada dari APBD Kaltim," pungkasnya. (adv/hms7)