IPM di Kaltim Tinggi, Tapi Pembangunan Belum Merata

Senin, 11 November 2024 254
Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 78,2 pada akhir 2023, tertinggi di Kalimantan dan ketiga nasional. Namun, keberhasilan ini tidak sepenuhnya mencerminkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Benua Etam. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengkritisi ketimpangan yang nyata antara kabupaten/kota di Kaltim.

Ketimpangan ini terutama antara Kabupaten Mahakam Ulu yang mencatat IPM terendah di angka 69,59 dan Kota Samarinda dengan IPM tertinggi 82,32. “Ketimpangan ini menunjukkan bahwa tingginya IPM provinsi belum menyentuh semua daerah secara merata,” ungkap Hamas sapaan akrabnya.

Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mendorong pemerataan pembangunan manusia. Tujuannya, agar capaian tersebut tak hanya terpusat di kota-kota besar. Selain ketimpangan IPM, Hasanuddin juga menyoroti kontradiksi antara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tinggi dan angka kemiskinan yang masih bertahan di angka 6,11 persen pada 2023. Dengan PDRB per kapita tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, kondisi ekonomi Kaltim seharusnya sudah mampu menekan angka kemiskinan lebih rendah.

Namun, kenyataannya, kemiskinan ekstrem masih mencapai 1,55 persen, tertinggi di Kalimantan. “Kita butuh strategi pembangunan yang efektif dan terukur untuk menekan kemiskinan, bukan sekadar angka PDRB tinggi,” tambah Hasanuddin.

Ia menyebut bahwa upaya pemerintah provinsi selama ini masih kurang tepat sasaran. Maka, perlu evaluasi mendalam agar dana yang dikeluarkan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah. Hasanuddin juga menekankan perlunya akses DPRD Kaltim dalam memantau program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Saat ini, DPRD hanya memiliki wewenang untuk verifikasi awal dan rekapitulasi usulan kegiatan yang diinput ke dalam program SIPD.

Padahal, menurutnya, DPRD perlu memiliki otoritas lebih dalam mengawasi perkembangan tersebut. “Transparansi sangat diperlukan, terutama agar DPRD bisa melihat perkembangan usulan yang diajukan. Kendati tidak memiliki hak untuk memverifikasi ulang, monitoring tetap menjadi bagian penting dari peran kami,” jelasnya.

Hasanuddin berharap, melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2024-2029, pemerintah provinsi dapat mengutamakan pembangunan manusia sebagai prioritas utama.

Ia mengingatkan, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi.

Tetapi, juga kemampuan daerah untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengatasi kemiskinan. “Keberhasilan pembangunan Kaltim harus dilihat secara menyeluruh, meliputi kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta aspek keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkas Hasanuddin. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)