IKN Tak Merusak Hutan, Wakil Ketua DPRD Kaltim: Sudah Diatur dalam RDTR

Selasa, 7 November 2023 418
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim tidak akan menimbulkan degradasi hutan, sebagaimana yang menjadi keresahan beberapa pihak.

Pasalnya, menurut Samsun sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN bersama Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara.

“RDTR ini menjamin keberlangsungan hutan baik yang ada di kawasan IKN, maupun di sekitarnya. Termasuk juga penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” kata Samsun, kepada awak media.

Samsun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan. Ia menjamin bahwa pemberian izin lahan di IKN akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan, dan tidak akan sembarangan.

“DPRD Kaltim akan mengawasi proses pembangunan IKN ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Politisi dari PDIP ini menilai bahwa sektor perkebunan dan pertambangan justru yang paling banyak berkontribusi terhadap pembabatan hutan. Sehingga pengawasan harus kian diketatkan agar tak membuat gundul hutan di Bumi Etam.

“Yang sering babat hutan itu biasanya dari sektor perkebunan dan pertambangan. Itu yang harus kita waspadai dan atasi bersama-sama,” tukasnya.

Selain mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan konsep forrest city di kawasan tersebut. Forest City adalah konsep kota yang mengedepankan keberlangsungan hutan dan keanekaragaman hayati, serta keseimbangan antara manusia dan alam.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan Forest City. Seperti melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian di Mentawir, dan pemulihan lahan bekas tambang.

Berupa untuk konservasi sumber daya alam dan habitat satwa, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, dan pelibatan masyarakat.

Upaya lainnya yakni mempertahankan keanekaragaman hayati dan stok karbon di kawasan IKN, serta menghindari deforestasi. Dan tak luput masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan dan lahan di IKN, serta memberikan hak-hak mereka. Dengan sejumlah upaya tersebut, diharapkan Nusantara, di Sepaku, Kaltim, bisa menjadi kota dunia pada abad 21 yang berkelanjutan dan inklusif. (hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)