Hasan Berikan Masukan dalam Penyusunan RKPD Kaltim 2025, Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Musrenbang Kaltim 2024

Kamis, 2 Mei 2024 51
MUSRENBANG KALTIM 2024 : Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim menghadiri Musrenbang RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, di Hotel Mercure Samarinda.
SAMARINDA. Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim belum lama ini turut menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, di Hotel Mercure Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas penyampaian RKPD Kaltim 2025 yang fokus pada diversifikasi ekonomi dan peningkatan infrastruktur melalui sumber daya manusia.

“Dengan menetapkan fokus ini, tentu kita semua berharap, agar implementasi di lapangan dapat memberi dampak positif bagi seluruh rakyat Kalimantan Timur,” ujar Hasan, sapaan akrabnya, pada Kamis (2/5/2024).

Disampaikan Hasan, ada beberapa yang perlu menjadi pertimbangan dan masuk dalam perumusan RKPD pada 2025 ini. Ada tiga hal secara garis besar. Pertama DPRD meminta agar ada pemetaan masalah. “Diversifikasi ekonomi agar dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan konsisten. Jangan sampai kita melakukan diversifikasi hanya dengan konsep, asal bukan tambang, asal bukan ekstrak atau hasil hutan, atau asal bukan sawit,” sebutnya.

Diversifikasi ekonomi menurut dia, bukan hanya berbicara bisnis dan pendapatan. Tapi ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Budaya mencari nafkah dan distribusi tenaga kerja, yang pasti berdampak pada dinamika sosial.

“Sehingga, menurut kami, merumuskan pola dan jenis diversifikasi harus dengan perhitungan yang matang. Khususnya dalam konteks menentukan sentra produksi, alur distribusi, dukungan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia dan lain-lain,” terang Hasan.

“Jadi harus dirumuskan dengan perencanaan dengan melakukan riset, dengan keterlibatan para ahli antar disiplin ilmu. Sehingga, harus jelas perumusan masalahnya,” sambung Politisi Golkar ini.

Karena itu kata dia, Pemprov Kaltim tentu tidak menginginkan program-program yang dituangkan dalam RKPD 2025, hanya sebatas proyek yang hanya menghasilkan output realisasi anggaran, sementara outcome nya tidak berdampak panjang.

Selain itu, DPRD Kaltim juga menginginkan ada integrasi antara OPD, infrastruktur wilayah dan sebaran daerah. Harapannya,  fokus RKPD 2025 memungkinkan semua OPD mengambil peran masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

“Kami mengharapkan, agar setiap OPD memiliki kontribusi program yang nyata dan relevan, dan fokus pada RKPD 2005, yang berdampak positif dan jangka panjang. Termasuk berdampak pada semua daerah kabupaten dan kota se-Kaltim. Sehingga dapat mendorong pendapatan dan kesejahteraan masing-masing kabupaten dan kota,” jelasnya.

Mengapa demikian? Karena menurut dia, Tahun 2023, hanya Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang yang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nya di atas rata-rata. “Sementara pada tahun yang sama, beberapa kabupaten di Kaltim, IPM nya menurun. Itulah kenapa kami di DPRD menginginkan ada integrasi antara OPD,” beber Hasan.

Catatan lain disampaikan Hasan untuk masukan kepada Pemprov Kaltim yakni, adanya ketimpangan yang nyata dan harus segera diselesaikan bersama. “Mudah-mudahan di pembahasan RKPD 2005, ini bisa terselesaikan. Mengingat, ada sekitar 231 ribu warga miskin di Kaltim,” urainya.

Terakhir kata dia, terkait persiapan menyongsong IKN. Sehingga RKPD 2025, harus mengakomodir kesiapan menyongsong beroperasinya IKN. Karena menurut Hasan, kehadiran ASN yang dan beroperasi pemerintahan pusat di IKN secara bertahap, tentu akan berpengaruh pada dinamika sosial dan tatanan ekonomi.

“Secara alamiah, tentunya akan tercipta kompetisi, baik sebagai warga Kaltim maupun dengan warga yang akan datang. Untuk keluarga ASN yang berdomisili di IKN, pemerintah daerah harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, agar nantinya berdampak positif dengan kehadiran IKN dan dirasakan oleh seluruh warga Kalimantan Timur,” pungkas Hasan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)