Guna Mempercepat Pembahasan, Pansus P3TKL Gelar Rapat Draft Finalisasi

Kamis, 25 Juli 2024 49
Draft Finalisasi Pansus P3TKL di Fugo Hotel Samarinda, Kamis (25/7/24)

SAMARINDA - Panitia Khusus Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Gelar Rapat Draft Finalisasi Guna Mepercepat Pembahasan Terkait Ranperda Tentang P3TKL Kamis (25/7/2024) Malam.

 

Rapat tersebut menbahas tindaklanjut Penyusunan Harmonisasi Draft Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Kerja Lokal bersama Mitra.

 

Bertempat di Fugo Hotel Samarinda Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M.Udin. Turut hadir Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov. Kaltim dan Disnakertrans Kaltim.

 

M. Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.
 

Pemerintah melihat potensi masyarakat untuk bekerja luas sekali, tapi memang lagi-lagi informasi untuk mendapatkan lowongan pekerjaan sangat minim karena tidak sampai ke pemerintah Provinsi Kaltim dan hanya orang-orang tertentu yang ada di perusahaan.
 

“Rata-rata orang yang ada di perusahaan itu saja yang bisa memberikan informasi lowongan kerja, padahal aturannya mereka seharusnya jika membutuhkan tenaga kerja dan memberikan lowongan pekerjaan bisa kepada pemerintah provinsi sehingga lintas informasinya tidak hanya ada di sekitar perusahaan saja tetapi bisa di kabupaten/kota yang ada di kaltim”ujar Udin. 

 

Dengan penuh harapan M. Udin menyampaikan yakni meminta Balai Latihan Kerja Provinsi Kaltim saling terkoneksi dengan perushaan untuk memudahkan dalam pencarian calon pekerja lokal dan juga tidak hanya itu, dari sekolah SMA/SMK perlu ditingkatkan pelatihan pekerja sehingga pada saat bursa kursus, siswa SMA/SMK dapat memenuhi persyaratan tersebut.
 

“Banyak orang yang ingin bekerja tetapi kesempatan untuk bekerjanya yang tidak ada, makanya kami berharap BLK Provinsi maupun LPK Swasta itu perlu kita tingkatkan karna banyak sekali anak kita yang baru lulus SMA/SMK susah mencari kerja sehingga kami harap pelatihan-pelatihan di bursa kursus ini bukan hanya ada di SMK favorit saja  tetapi dimana pun SMK nya pelatihannya sama”, pungkas Udin. (hms12)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)