Dukung Pembangunan IKN dan Pelestarian Masyarakat Adat di IKN, Sapto Ajak Masyarakt Kaltim Tidak Mudah Termakan Isu Negatif

21 Maret 2024

Sapto Setyo Pramono Tanggapi Masa Aksi Aliansi Mahakam melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2024)
SAMARINDA. Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa belum lama ini di Benua etam, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono angkat bicara. Ada beberapa hal kata dia yang mesti dipahami dan diluruskan sebagai informasi kepada masyarakat.

Mengenai isu hukum adat dan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat ataupun sejenisnya. Sapto menjelaskan, bahwa Kaltim telah memilik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Termasuk usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk dibuat regulasi terkait pelestarian desa adat, dan ini kami respon. Artinya, kita ini hadir dan mendukung agar adat dan budaya kita tetap terjaga. Saya juga mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk tim, dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan termasuk juga hutan kita,” beber Sapto.

Karena itu kata Sapto, sabagai insan yang cerdas dan berpendidikan, mahasiswa diminta untuk tidak berfikiran sempit dan mudah terprovokasi. “Initinya, perbanyak literasi atau pengetahuan untuk adik-adik mahasiswa. Dipastikan dulu, betul tidak pemerintah ini tidak pro dengan adat Kaltim?” terang Politisi Golkar ini.

Terkait IKN, Sapto juga memberikan tanggapannya. Menurut dia, isu pembangunan IKN harus benar-benar bijak menyikapi. Apalagi adanya isu dugaan pemerintah melakukan penggusuran. Sapto tegas mengatakan itu tidak benar.

“Tolong dikoreksi kalau salah. Tapi, sepengetahaun saya bahwa penentuan titik untuk ring 1, ring 2, ring 3, ataupun Kawasan Inti Pesat Pemerintahan (KIPP), itu ditetapkan berdasarkan perundang-undangan pastinya,” jelas Sapto.

“Artinya apa, pembangunan IKN ini tidak mungkin tidak disosialisasikan mulai dari bawah sampai atas, dari tingkat adat, RT, desa, kecamatan hingga kepala daerah, itu sudah disosialisasikan sejak lama. Maksud saya itu, jangan sampai Kalimantan Timur yang sudah kondusif, yang suka cinta damai, dan menjadi miniatur bangsa Indonesia ini dicederai oleh oknum yang memanfaatkan isu-isu yang tidak benar,” sambung dia.

Adapun isu warga sekitaran IKN yang diminta pindah dan diberi waktu selama tujuh hari saja, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini meyakini, itu tidak benar dan tidak masuk logika. “Tidak mungkin pemerintah setega itu dengan rakyatnya sendiri. Coba ditelusuri semuanya dengan kepala dingin. Betul kah informasinya waga hanya diberikan waktu tujuh hari untuk pindah,” ujarnya.

Karena menurut sepengetahuan dia, yang tidak diperbolehkan itu ialah bangunan baru yang dibangun tanpa ijin dari pihak Otorita IKN. “Kalau bangunan yang sudah lama, yang sudah ditetapkan sebelum IKN ada, itu tidak mungkin dilakukan penggusuran. Kalaupun pemindahan, itu pasti melalui komunikasi yang clear dan adanya ganti untung dari pemerintah,” urainya.

Maraknya berita negatif soal IKN, dirinya menduga, ada penggiringan opini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan isu-isu negatif terkait pembangunan IKN. Apalagi sekarang ini mendekati pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Maksud saya itu, jangan sampai perbedaan-perbedaan ini dijadikan alat untuk menabur perselisihan. Kita ini perlu pemimpin-pemimpin yang visioner, dekat dan hadir dengan rakyat, mendengarkan keluhan masyarakat dan mencarikan solusi terbaik,” jelas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pansus RPJPD DPRD Kaltim Lakukan Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD Kaltim 2025-2045
admin 17 Juli 2024
0
BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (17/7/24).   Pertemuan kali ini ialah dalam rangka Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Sebagai langkah dari percepatan realisasi draft Ranperda RPJPD Kaltim.   Pada kesempatannya Ketua Pansus RPJPD DPRD Kaltim Salehuddin memimpin langsung jalannya rapat didampingi Anggota Pansus diantaranya Baharuddin Muin, Siti Rizky Amalia dan Sarkowi V.Zahry serta Tim Ahli hingga Staf Pansus dari Sekretariat DPRD Kaltim.   Sebagai pengantar, Salehuddin menyampaikan bahwa melalui Rapat Kerja ini Tim Pansus ingin mendengarkan secara langsung dari stakeholder terutama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim terkait dengan Rancangan akhir dari RPJPD Provinsi Kalimantan Timur. Serta mengenai apa saja isu-isu strategis dari Kab/Kota.   "Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sudah mendapatkan gambaran sekaligus juga progress yang sudah mereka jalankan terkait dengan proses penyusunan baik RPJPD Kalimantan Timur maupun RPJPD di masing-masing Kabupaten/Kota," tutur Salehuddin saat ditemui seusai rapat.   Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini sangatlah penting, karena menjadi kesempatan untuk  menyerap beberapa masukan dan aspirasi Bappeda Kab/Kota sekaligus juga menjadi proses koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim. Adapun isu-isu strategis atau hal-hal yang sifatnya baru Tim Pansus temukan dalam proses penyusunan RPJPD di masing-masing daerah.   "Harapan kami memang ini menjadi tahapan finalisasi agar dari sisi tahapan itu kita sudah memenuhi kaidah untuk melakukan proses persetujuan," jelasnya seraya berharap.   Dengan memanfaatkan sisa waktu yang singkat, Salehuddin percaya bahwa Tim Pansusnya beserta jajaran Bappeda baik Provinsi maupun Kab/Kota di Kaltim dapat menyelesaikan draft pada 18 Juli ini. Terlebih kinerja Bappeda di Kab/Kota yang menurutnya sudah benar-benar maksimal dalam menyusun RPJPD masing-masing daerahnya sesuai dengan dinamika yang ada.   Lebih lanjut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini terkait percepatan administrasi nantinya akan dilakukan oleh pihak Bappeda Provinsi sebagai leading sektor.   "Mudah-mudahan juga di tanggal 26 Juli itu kita sudah bisa menyampaikan draft untuk di evaluasi. Setelah itu barulah proses penetapannya bisa berjalan. Sehingga bisa menaungi kaidah tahapan yang sudah dipersyaratkan sekaligus mempercepat bahan bagi calon kepala daerah untuk membuat visi misinya," tutupnya. (hms11)