DPRD Minta Dinas PUPR Percepat Pembangunan di Kaltim

Rabu, 23 Maret 2022 134
Sesi foto bersama Komisi III dengan Dinas PUPR seusai rapat koordinasi
SAMARINDA. Setelah perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dilakukan DPRD Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kaltim yang kini diketuai Veridiana Huraq Wang segera melakukan silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan Dinas PUPR. Rapat koordinasi yang terlaksana di Gedung E Komplek DPRD Kaltim ini bertujuan mendapatkan informasi dari Dinas PUPR Kaltim terkait progres belanja tahun 2022 serta program kerja di tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Veridiana mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Dinas PUPR dapat mempercepat terealisasinya anggaran 2022. “Kita minta supaya bisa dipercepat pelaksanaan pembangunan di Kaltim ini. Jika lambat dikerjakan bisa menyebabkan daya serap tidak maksimal,” ungkapnya.

Veridiana mengatakan pihaknya juga menanyakan terkait program penanganan banjir kepada Dinas PUPR. “Program terkait banjir ini juga sudah masuk dalam perencanaan dan pengganggaran. Jadi ada sebagian yang masuk penganggaran di tahun 2022 ini,” paparnya.

Selain itu, Veridiana juga miminta agar akses jalan menuju daerah pemilihannya yakni Mahakam Ulu dapat menjadi perhatian pemerintah. “Jangan sampai Mahulu menjadi daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) terus. Makanya kita mendorong Dinas PUPR untuk memperhatikan hal itu. Terutama untuk akses jalan non-statusnya supaya ada solusi secepatnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra mengatakan bahwa anggaran yang terserap di tahun 2021 lalu hanya 80 persen saja. Alasannya, karena memang ada penghematan dari sisa lelang, bukan karena tidak dikerjakan. “Kemudian dari pelaksanaan kontrak, memang ada beberapa yang terlambat tapi bukan berarti tidak selesai. Tetap akan diselesaikan di tahun 2023 bahkan melalui mekanisme denda. Sehingga capaian atau program yang menjadi indikator kinerja Dinas PUPR sendiri sampai dengan saat ini sudah tercapai,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)