SAMARINDA. DPRD Kaltim Kembali menggelar Rapat Paipurna (Rapur), dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif DPRD dan Penyampaian Nota Penjelasan Empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim, Jumat (15/3/2024).
Rapat paripurna dipimpin langung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Sementara, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Pada Paripurna ke 4 tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, adalah pembentukan peraturan daerah. DPRD bersama Pemprov membentuk peraturan daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada rapat paripurna kali ini, terdapat enam Ranperda yang diusulkan. Dua diantaranya ranperda inisiatif DPRD, empat lainnya merupakan ranperda usulan pemerintah. Untuk Nota Penjelasan Dua Buah Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan langusng Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, sedangkan Nota Penjelasan Empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim disampaikan Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Adapun nota penjelasan dua buah ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, yakni Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dan Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
“Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata pria yang akrab disapa Rusman ini.
Mengenai Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Rusman menyebutkan, bahwa salah satu Hak Warga Negara Indonesia adalah memperoleh pekerjaan yang layak, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan menyatakan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu upaya untuk menjamin dan memberikan kesempatan kerja adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarakat untuk mempertahankan hak sebagai warga negara dalam memperoleh pekerjaan.
“Adanya perlindungan hukum akan memberikan kepastian kepada setiap orang, baik pekerja maupun pengusaha dalam memberikan jaminan mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dihormati,” sebut Rusman.
Selanjutnya, terkait dengan Ranperda tentang Kelembagaan Desa Adat, Politisi PPP ini menyebutkan, bahwa Kelembagaan Desa Adat adalah sebuah struktur organisasi dan tata kelola yang dibentuk dalam sebuah Desa Adat.
Termasuk pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan adat dan penunjukan pelaksana tugas seperti Kepala Desa Adat, sesuai dengan tradisi dan aturan adat yang berlaku secara turun temurun. “Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan,” bebernya.
“Selain itu, hadirnya perda yang mengatur tentang desa adat, juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” tambah Rusman
Untuk itu, Ranperda yang diusulkan DPRD Kaltim menjadi perda bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Empat Ranperda usulan Pemprov Kaltim yakni Ranperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (hms6/hms9)
Rapat paripurna dipimpin langung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Sementara, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Pada Paripurna ke 4 tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, adalah pembentukan peraturan daerah. DPRD bersama Pemprov membentuk peraturan daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada rapat paripurna kali ini, terdapat enam Ranperda yang diusulkan. Dua diantaranya ranperda inisiatif DPRD, empat lainnya merupakan ranperda usulan pemerintah. Untuk Nota Penjelasan Dua Buah Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan langusng Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, sedangkan Nota Penjelasan Empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim disampaikan Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Adapun nota penjelasan dua buah ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, yakni Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dan Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
“Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata pria yang akrab disapa Rusman ini.
Mengenai Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Rusman menyebutkan, bahwa salah satu Hak Warga Negara Indonesia adalah memperoleh pekerjaan yang layak, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan menyatakan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu upaya untuk menjamin dan memberikan kesempatan kerja adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarakat untuk mempertahankan hak sebagai warga negara dalam memperoleh pekerjaan.
“Adanya perlindungan hukum akan memberikan kepastian kepada setiap orang, baik pekerja maupun pengusaha dalam memberikan jaminan mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dihormati,” sebut Rusman.
Selanjutnya, terkait dengan Ranperda tentang Kelembagaan Desa Adat, Politisi PPP ini menyebutkan, bahwa Kelembagaan Desa Adat adalah sebuah struktur organisasi dan tata kelola yang dibentuk dalam sebuah Desa Adat.
Termasuk pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan adat dan penunjukan pelaksana tugas seperti Kepala Desa Adat, sesuai dengan tradisi dan aturan adat yang berlaku secara turun temurun. “Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan,” bebernya.
“Selain itu, hadirnya perda yang mengatur tentang desa adat, juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat,” tambah Rusman
Untuk itu, Ranperda yang diusulkan DPRD Kaltim menjadi perda bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Empat Ranperda usulan Pemprov Kaltim yakni Ranperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (hms6/hms9)