SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kesepakatan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna Ke-24 yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), di ruang utama Gedung B DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman.
Pemerintah Provinsi diwakili oleh Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, mewakili Gubernur Kaltim.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan laporan akhir terkait penyusunan Kamus Usulan Pokir.
Ia menekankan bahwa prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui aplikasi SIPD-RI, melibatkan lintas perangkat daerah seperti Bappeda, BPKAD, dan Biro Kesra.
“Mekanisme pembahasan kamus usulan aspirasi DPRD harus dilalui secara terbuka dan akuntabel, sebagai bentuk akomodasi hasil serap aspirasi masyarakat,” tegas Samsun.
Lebih lanjut, Pansus Pokir mengusulkan agar penyusunan Pokir dilakukan lebih awal, bahkan sebelum rancangan awal RKPD disusun.
Hal ini bertujuan agar Pokir DPRD dapat selaras dengan program prioritas yang tercantum dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Usai laporan disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan, jajaran pimpinan DPRD bersama perwakilan Pemprov Kaltim menandatangani berita acara sebagai simbol komitmen bersama.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa Pokir merupakan tanggung jawab bersama legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan terukur.
Sementara itu, Pemprov Kaltim melalui Arief Murdiyatno menyampaikan apresiasi atas soliditas DPRD dan Pemprov dalam menyusun Pokir yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kami berharap regulasi daerah dapat segera mengatur penyelarasan Pokir DPRD ke dalam RKPD dan APBD agar proses penganggaran lebih optimal dan terarah,” ujarnya.
Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam penguatan sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim, menuju pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.(adv/hms9/hms6)