Dokumen KLHS dan Draft RPJPD Harus Sinkron, Pansus RPJPD Konsultasi ke Kementerian KLHK RI

Rabu, 3 Juli 2024 106
KONSULTASI : Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045 bersama DLH dan Bappeda Kaltim saat melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian LHK RI, Rabu (3/7/2024).
JAKARTA. Guna menyinkronkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Draft Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur 2025 – 2045, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RPJPD melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/24) lalu.

Kunjungan pansus ke KLHK RI dipimpin langsung Ketua Pansus RPJPD Salehuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus Slamet Ari Wibowo, dan sejumlah anggota pansus Andi Faisal Assegaf, Baharuddin Muin, Safuad, Ely Hartati Rasyid, Fitri Maisyaroh, Yenni Eviliana.

Kunjungan Pansus RPJPD juga didampingi pihak Pemprov Kaltim, dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, dengan diterima  langsung Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK Sasmita Nugroho.

Ketua Pansus RPJPD 2025 – 2045, Salehuddin mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi berkaitan dengan penyusunan Draft RPJPD. Hal ini berkaitan dengan apakah KLHS ini sudah dilakukan proses sinkronisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait. “Karena bagaimanapun, KLHS ini merupakan bagian dari dokumen penting dalam penyusunan RPJPD ini,” ujarnya.

Dari hasil komunikasi dengan pihak kementerian, penyusunan dokumen KHLS untuk keperluan RPJPD sudah dilakukan berdasarkan tahapan yang sesuai, dan hal ini dapat dibuktikan dari dokumen kronologis penyusunan RPJPD Kaltim.

“DLHK maupun Bappeda Kaltim ternyata sudah melakukan proses tahapan yang sudah sesuai. Tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan prosedur, termasuk proses konsolidasi, konsultasi, hingga proses validasi,” terang Salehuddin.

KLHK RI melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor kata dia, juga telah mengeluarkan validasi terkait dokumen KLHS yang diajukan oleh DLH Kaltim untuk kebutuhan penyusunan RPJPD Kaltim 2025 -2045 pada Juni lalu.

”Dalam penyusunan dokumen KLHS, harus disusun berdasarkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah dituangkan dalam Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2020, hanya saja perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau review mengingat pada saat penyusunan belum bersinggungan dengan IKN,” sebut Saleh.

Selain itu, pansus kata Saleh mengkritisi beberapa target dan isu strategis yang sudah disusun dalam KLHS. Seperti terminasi ekonomi yang selama ini didominasi pertambangan dan galian yang berkaitan dengan daya tampung lingkungan.

”Hal ini menjadi kajian kita bersama, bagaimana KLHS yang dimasukkan dalam RPJPD 2025 - 2045 itu betul-betul konsen terhadap proses satu energi terbarukan. Kemudian bagaimana meminimalisir proses transformasi ekonomi yang ramah lingkungan tanpa ada akses negatif terhadap lingkungan,” jelas Politisi Golkar ini.

Karena selama ini, sektor ekonomi Kaltim yang ada kaitan dengan lingkungan masih didominasi pertambangan dan migas. Memang kata Salehuddin, sektor tersebut cukup baik dalam memberikan kontribusi terhadap PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi Kaltim.

“Hanya saja, dari sisi lingkungan. Sektor pertambangan dan migas juga menimbulkan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan di Kaltim. Akses negatif terkait dengan proses penyelenggaraan pertambangan, migas dan semacamnya faktanya mendegradasi lingkungan,” bebernya. 

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini berharap, dalam penyusunan RPJPD, khususnya KLHS yang menjadi inti dari RPJPD itu, harus semaksimal mungkin diselaraskan dengan isu lingkungan. “Insya Allah kedepannya, kita akan coba lakukan diskusi lebih intens dengan kabupaten dan kota, sehingga argumentasi atau asumsi-asumsi target yang sudah ditetapkan oleh Draft awal RPJPD itu realistis bagi Kaltim,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)