SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Ismail mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melaksanakan pembangunan berasaskan keadilan. Untuk itu, kata dia, pentingnya sinergi dan “satu suara” untuk merumuskan dan menentukan formasi anggaran pembangunan melalui bantuan
keuangan (Bankeu) per kabupaten/kota dengan standar minimal.
“Saya tidak tahu apakah ada kelemahan komunikasi, terpenting bagi saya, pembangunan harus berasaskan keadilan, sehingga menjadi tanggungjawab kita bersama. Maka, perlu kita rumuskan formasi adanya Bankeu per kabupaten/kota, minimal ada standar minimal,” ujarnya.
Dikatakannya, dari pengalaman di tahun sebelumnya, terdapat perubahan anggaran Bankeu kabupaten/kota oleh Pemprov Kaltim. Yang mana, Bankeu tersebut dinilai jauh dari yang dibutuhkan masyarakat.
“Ini agar tidak terulang lagi peristiwa di beberapa daerah, seperti di Kutim. Di sana (Kutim, red) yang kemarin Rp 100 miliar, tapi tahun ini tinggal Rp 33 miliar,” sebutnya.
Dia mendorong Pemprov Kaltim untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim untuk mengatur tentang standar minimal Bankeu kabupaten/kota.
“Tidak ada salahnya dibuat kebijakan, apakah dibentuk Pergub, bahwa ada angka minim setiap kabupaten/kota yang menjadi kesepakatan bersama. Sehingga, nantinya jika ada persoalan, maka ada pertimbangan, tapi tetap ada angka standar minimal,” tutupnya. (adv/hms7)
keuangan (Bankeu) per kabupaten/kota dengan standar minimal.
“Saya tidak tahu apakah ada kelemahan komunikasi, terpenting bagi saya, pembangunan harus berasaskan keadilan, sehingga menjadi tanggungjawab kita bersama. Maka, perlu kita rumuskan formasi adanya Bankeu per kabupaten/kota, minimal ada standar minimal,” ujarnya.
Dikatakannya, dari pengalaman di tahun sebelumnya, terdapat perubahan anggaran Bankeu kabupaten/kota oleh Pemprov Kaltim. Yang mana, Bankeu tersebut dinilai jauh dari yang dibutuhkan masyarakat.
“Ini agar tidak terulang lagi peristiwa di beberapa daerah, seperti di Kutim. Di sana (Kutim, red) yang kemarin Rp 100 miliar, tapi tahun ini tinggal Rp 33 miliar,” sebutnya.
Dia mendorong Pemprov Kaltim untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim untuk mengatur tentang standar minimal Bankeu kabupaten/kota.
“Tidak ada salahnya dibuat kebijakan, apakah dibentuk Pergub, bahwa ada angka minim setiap kabupaten/kota yang menjadi kesepakatan bersama. Sehingga, nantinya jika ada persoalan, maka ada pertimbangan, tapi tetap ada angka standar minimal,” tutupnya. (adv/hms7)