Dibutuhkan Pergub tentang Standar Minimal Bankeu Kabupaten/kota

Rabu, 15 Juni 2022 90
Anggota DPRD Kaltim Ismail
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Ismail mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melaksanakan pembangunan berasaskan keadilan. Untuk itu, kata dia, pentingnya sinergi dan “satu suara” untuk merumuskan dan menentukan formasi anggaran pembangunan melalui bantuan
keuangan (Bankeu) per kabupaten/kota dengan standar minimal.

“Saya tidak tahu apakah ada kelemahan komunikasi, terpenting bagi saya, pembangunan harus berasaskan keadilan, sehingga menjadi tanggungjawab kita bersama. Maka, perlu kita rumuskan formasi adanya Bankeu per kabupaten/kota, minimal ada standar minimal,” ujarnya.

Dikatakannya, dari pengalaman di tahun sebelumnya, terdapat perubahan anggaran Bankeu kabupaten/kota oleh Pemprov Kaltim. Yang mana, Bankeu tersebut dinilai jauh dari yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini agar tidak terulang lagi peristiwa di beberapa daerah, seperti di Kutim. Di sana (Kutim, red) yang kemarin Rp 100 miliar, tapi tahun ini tinggal Rp 33 miliar,” sebutnya.

Dia mendorong Pemprov Kaltim untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim untuk mengatur tentang standar minimal Bankeu kabupaten/kota.

“Tidak ada salahnya dibuat kebijakan, apakah dibentuk Pergub, bahwa ada angka minim setiap kabupaten/kota yang menjadi kesepakatan bersama. Sehingga, nantinya jika ada persoalan, maka ada pertimbangan, tapi tetap ada angka standar minimal,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)