Dewan Tanggapi Kisruh Pekerja Luar untuk IKN

Kamis, 16 Februari 2023 327
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo
SAMARINDA. Pengerjaan kontruksi gedung-gedung di IKN Nusantara telah dimulai. Pemerintah butuh ribuan tenaga kerja. Menurut Legislator Kaltim Sigit Wibowo, di balik rencana Pemerintah Pusat ‘mengimpor’ 16 ribu tukang ke IKN Nusantara. Jangan-jangan karena Pemda Kaltim minim aksi untuk menyiapkan SDM? Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berencana mendatangkan 16 ribu tukang dari luar Kaltim. Untuk melakukan pembangunan konstruksi di IKN Nusantara. Pemerintah membutuhkan banyak pekerja sekaligus untuk mempercepat pembangunan sejumlah gedung. Seperti istana kepresidenan, fasilitas penunjang, sampai 22 tower tempat tinggal untuk ASN. Tapi belum apa-apa, rencana itu mendapat penolakan keras dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Gerakan Suara Rakyat Kaltim Nusantara (Gaskan). Ada 6 tuntutan Gaskan, satu di antaranya menolak kedatangan 16 ribu pekerja dari luar Kaltim. Aksi ini lantas menjadi pro kontra.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo pun turut menanggapi kegaduhan tersebut. Menurutnya, aksi penolakan yang dilakukan oleh Gaskan merupakan kegiatan yang sah-sah saja. Apalagi demi memperjuangkan hak masyarakat yang ada di Bumi Etam.

Namun yang jadi soal, apakah kalau mayoritas pekerja berasal dari Kaltim. Apakah ada garansi kalau pembangunan bisa berjalan dengan baik? Pemprov ataupun pemkab/kota se-Kaltim menurut Sigit, perlu memastikan ini dulu. “Itu hak teman-teman untuk menyampaikan aspirasinya. Karena memang tenaga kerja lokal kita kan juga penting untuk dapat berkontribusi.” “Sebenarnya ini jadi tamparan keras bagi pemprov dan pemda. Apa yang akan dilakukan untuk mempersiapkan SDM lokal supaya kita bisa bersaing nantinya,” ujar Sigit baru-baru ini. Memang, menurutnya, Pemerintah Pusat perlu membuka peluang lebih besar bagi pekerja lokal terlebih dahulu. Setidaknya ini adalah bentuk keadilan. Serta untuk menghindari gesekan-gesekan yang tidak perlu.

Kalau sudah sosialisasi dan seleksi, ternyata jumlah tenaga kerja lokal jauh dari yang diperlukan. Baru lah, merekrut pekerja dari luar Kaltim. “Termasuk juga penentuan badan otorita, siapa saja orangnya yang memang benar-benar layak masuk di dalam jajaran tersebut. Kita juga minta ke pusat melalui (politik) afirmasi,” lanjutnya. Dengan adanya kesepakatan afirmasi tersebut, bakal terjalin kerja sama antara pekerja lokal dan pekerja luar yang di datangkan oleh Pemerintah Pusat. “Kebijakan 16 ribu pekerja yang dibutuhkan. Harusnya ada kuota untuk orang lokal. Memang fakta di lapangan orang lokal ilmunya belum sama dengan orang luar.” “Tapi ilmu itu bisa di-upgrade. Kita gak boleh kalah. Kita punya BLK tersebar di beberapa daerah di Kaltim. Harusnya bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menyerap orang-orang lokal kita agar ilmunya bisa di-upgrade,” ujarnya

Maka kekisruhan ini kembali harus menjadi tamparan buat semuanya. Pemprov dan Pemda se-Kaltim tidak boleh santai untuk mempersiapkan SDM handal untuk terlibat di IKN. Di berbagai bidang pekerjaan. Karena keahlian kerja tidak bisa didapat lewat motivasi ‘jangan jadi penonton di rumah sendiri’ saja. Namun perlu pula pelatihan intens dan luas. Agar semakin banyak warga lokal yang siap bersaing. Tidak sekadar mau bersaing.

“Kita juga gak bisa semata-mata menolak secara keseluruhan. Karena memang benar kita kekurangan tenaga ahli di bidang tersebut. Dari 16 ribu calon pekerja itu. Kalau bisa setengahnya atau bahkan lebih banyak dari orang lokal Kaltim,” tutupnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)